Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.AHMAD ASHAR, S.H. M.H
2.LISTYA WAHYUDI, SH
CHARIS FUADI Als GENTO Bin PUJIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1233/M.5.13/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ASHAR, S.H. M.H
2LISTYA WAHYUDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHARIS FUADI Als GENTO Bin PUJIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa CHARIS FUADI Als GENTO Bin PUJIANTO pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Dusun Waduk Rt 02 Rw 10 Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 pukul 19.30 Wib saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) datang ke kos terdakwa di Desa Cerme gang VII Kecamatan Ngrogol Kabupaten Kediri dengan membawa 4 (empat) botol Pil LL masing-masing botol berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir Pil LL, kemudian saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) menyuruh untuk mencukil Pil LL yang ada di 4 (empat) botol Pil LL tersebut sebanyak 300 (tiga ratus) butir Pil LL sebagai upah karena terdakwa sudah ikut meranjau Pil LL tersebut atas perintah DENI (DPO), setelah menerima upah 300 (tiga ratus) butir Pil LL tersebut kemudian saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) mengajak terdakwa untuk meranjau 3 (tiga) botol Pil LL tersebut di depan SMPN 1 Prambon Kabupaten Nganjuk dan setelah itu terdakwa meranjau lagi Pil LL bersama dengan saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) yaitu 1 (satu) botol lagi Pil LL pesanan dari saksi DWI SISWOYO di persawahan Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri yang mana sebelumnya saksi DWI SISWOYO pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 siang hari memesan Pil LL kepada terdakwa kemudian terdakwa sambungkan kepada DENI (DPO) dan setelah saksi DWI SISWOYO melakukan pembayaran secara tranfer ke rekening DENI (DPO) sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pada malam harinya saksi DWI SISWOYO mendapat kiriman sharelock ranjaun Pill tersebut dari terdakwa yaitu di persawahan Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, dan selanjutnya terhadap Pil LL sejumlah 300 (tiga ratus) butir LL tersebut pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2025 terdakwa serahkan lagi kepada saksi DWI SISWOYO sebanyak 100 (seratus) butir Pil LL untuk melunasi hutang uang terdakwa kepada saksi DWI SISWOYO sedangkan untuk sisa 200 (dua ratus butir) Pil LL rencananya akan terdakwa edarkan lagi keteman-teman terdakwa, namun belum sempat terdakwa mengedarkan Pil LL tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi BRILIAN BIMANTARA selaku anggota kepolisian setelah memperoleh informasi mengenai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kediri, dan selanjutnya dilakukan penangkapan kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 pukul 17.00 Wib dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir Pil LL, 37 (tiga puluh tujuh) klip plastik ukuran 5x8 cm yang dibungkus dengan klip plastic besar dengan merk Spirit, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A 54 warna biru dan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk PUSHOP, sehingga akhirnya terdakwa dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-02691/NOF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si., Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Senin tanggal dua puluh empat bulan Maret tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik CHARIS FUADI Als GENTO Bin PUJIANTO : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 2,060 gram benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya