Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.Sus/2025/PN Kdr | 1.FIKRI ABDUL KORNAIN, S.H. 2.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH. |
FERDIYAN PANDU PRAKASA bin WINARTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.Sus/2025/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 921/M.5.13/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa ia terdakwa FERDIYAN PANDU PRAKASA Bin WINARTO pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Maret tahun 2025 bertempat di Rumah Kos terdakwa yang beralamat di Jl Dewi Sartika Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 04.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di Rumah Kos terdakwa yang beralamat di JI Dewi Sartika Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri Bahwa pada saat penagkapan Terdakwa FERDIYAN PANDU PRAKASA Bin WINARTO saksi Prima Setiawan dan saksi Agustiyan Candik menemukan barang bukti di dalam kardus bekas wadah panci elektrik warna coklat yang berada di lantai kamar kos yang berisi: 1) 27 (dua puluh tujuh) plastik klip berisi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan total berat kotor 14,69 (empat belas koma enam sembilan) gram atau total berat bersih 11,06 (sebelas koma nol enam) gram dengan rincian sbb : 27.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram; 2) seperangkat bong/alat hisap Narkotika jenis Sabu terangkai sedotan, 3) 5(lima) plastik klip bekas dalam keadaan kosong, 4) 1(satu) Korek api gas warna biru, 5) 3(tiga) pipet kaca, 6) 2(dua) sekrop yang terbuat dari sedotan warna hitam, 7) 1(satu) timbangan digital merk ACIS warna silver, 8) 1(satu) buah gunting, 9) 3(tiga) buah isolasi warna (merah,kuning dan hijau), 10) 1(satu) buah kardus bekas panci elektrik warna coklat untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu, 11) 1(satu) unit HP merk OPPO RENO 12F warna hitam dengan nomor Whatsapp "+639203384325" dengan nomor IMEI (slot sim 1) 862067070724758 dan IMEI (slot sim 2) 862067070724741. Barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ada dalam penguasaan terdakwa adalah milik Sdr AJI SURYA (DPO) yang sengaja dikirimkan kepada Terdakwa FERDIYAN PANDU PRAKASA Bin WINARTO dengan tujuan untuk dikemas ulang lalu dikirimkan kepada orang lain, yang membawa dan yang menyimpan didalam kamar kos adalah Terdakwa FERDIYAN PANDU PRAKASA Bin WINARTO Bahwa Terdakwa FERDIYAN PANDU PRAKASA Bin WINARTO mengenal Sdr AJI SURYA (DPO) sewaktu sama-sama menjadi napi di Lapas Kediri tahun 2020, kemudian Terdakwa FERDIYAN PANDU PRAKASA Bin WINARTO sudah keluar penjara tahun 2023 dan untuk saat ini Sdr AJI SURYA mengaku masih menjalani hukuman di sebuah Lapas yang tidak diketahui dengan jelas, Terdakwa FERDIYAN PANDU PRAKASA Bin WINARTO bertugas sebagai kurir atau perantara dalam jual beli Sabu yang tugasnya mengambil kiriman paket Sabu dengan sistem ranjau (Sabu ditaruh disuatu tempat tanpa bertemu muka), lalu menimbang dan memecah atau membagi Sabu (membungkusi Sabu dalam kemasan kecil), selanjutnya Terdakwa FERDIYAN PANDU PR?KASA Bin WINARTO juga mengirimkan paket Sabu kemasan kecil dengan sistem ranjau sesuai perintah Sdr AJI SURYA melalui wa/WhatsApp Terdakwa FERDIYAN PANDU PRAKASA Bin WINARTO mendapatkan Sabu dari Sdr AJI SURYA terakhir pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 jam 21.00 wib sebanyak satu bungkus seberat 30 (tiga puluh) gram dengan cara ranjau di pinggir Jalan Desa Sambirejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, setelah mengambil Sabu lalu membawanya pulang ke kamar kos untuk ditimbang dan dipecah atau dibungkusi sesuai perintah Sdr AJI SURYA menggunakan plastic klip kecil diantaranya "paket 80" (berat bersih Sabu sekitar 0,80 gram), "paket 40" (berat bersih Sabu sekitar 0,40 gram) dan "paket 20" (berat bersih Sabu sekitar 0,20 gram), lalu kemasan Sabu dilapisi Isolasi warna merah, kuning, hijau sesuai dengan beratnya, jika sudah selesai Terdakwa FERDIYAN PANDU PRAKASA Bin WINARTO berangkat mengirim paket Sabu sesuai perintah Sdr AJI SURYA dengan cara menaruh paket Sabu ke suatu tempat lalu memfoto dan mengirim lokasi pengiriman kepada Sdr AJI SURYA, setelah itu meninggalkan lokasi, untuk lokasi pengiriman diantaranya di sekitar kelurahan Ngadirejo, Kelurahan Singonegara dan beber??? tempat lain yang Terdakwa FERDIYAN PANDU PRÁKASA Bin WINARTO tidak ingat, hingga Sabu yang semula seberat 30 (tiga puluh) gram masih tersisa 11,06 (sebelas koma nol enam) gram disimpan di kardus bekas panci elektrik warna coklat beserta barang-barang lainya sampai akhirnya disita oleh petugas kepolisian Terdakwa FERDIYAN PANDU PRAKASA Bin WINARTO mendapatkan keuntungan dari tugasnya sebagai kurir atau perantara dalam jual beli Sabu milik Sdr AJI SURYA, berupa uang sebesar Rp100.000, (seratus ribu rupiah) setiap berhasil mengirim Sabu seberat satu gram dengan cara dikirim melalui rekening Dana yang ada di Handphone yang sudah habis pakai untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari, selain itu Terdakwa FERDIYAN PANDU PRAKASA Bin WINARTO suatu waktu juga diberi upah berupa Sabu seberat 0,5gram / setengah gram dengan cara disuruh mengambil sendiri dari Sabu yang terima, upah berupa Sabu tersebut juga sudah habis di konsumsi sendiri Berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.02693/NNF/2025 tanggal 21 Maret 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 07998/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina dengan berat netto ± 0,038 gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran | Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidiair Bahwa terdakwa FERDIYAN PANDU PRAKASA Bin WINARTO pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Maret tahun 2025 bertempat di Rumah Kos terdakwa yang beralamat di JI Dewi Sartika Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, telah melakukan yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 04.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di Rumah Kos terdakwa yang beralamat di Jl Dewi Sartika Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri Bahwa pada saat penagkapan Terdakwa FERDIYAN PANDU PRAKASA Bin WINARTO saksi Prima Setiawan dan saksi Agustiyan Candik menemukan barang buktidi dalam kardus bekas wadah panci elektrik warna coklat yang berada di lantai kamar kos yang berisi: 1) 27 (dua puluh tujuh) plastik klip berisi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan total berat kotor 14,69 (empat belas koma enam sembilan) gram atau total berat bersih 11,06 (sebelas koma nol enam) gram dengan rincian sbb: 1. 1(satu) buah plastik klip ukuran 4x6cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,83 (satu koma delapan tiga) gram atau berat bersih 1,66 (satu koma enam enam) gram; 2. 1(satu) buah plastik klip ukuran 5x8cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,72 (nol koma tujuh dua) gram atau berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram; 3. 1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,91 (nol koma sembilan satu) gram atau berat bersih 0,8 (nol koma delapan) gram; 4. 1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,90 (nol koma sembilan nol) gram atau berat bersih 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram; 5. 1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,90 (nol koma sembilan nol) gram atau berat bersih 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram; 6. 1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram atau berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram; 7. 1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram atau berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram; 8. 1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram atau berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram; 9. 1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram; 10.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram; 11.1 (satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram; 12.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram; 13.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram; 14.1 (satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram; 15.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram; 16.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram; 17.1 (satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram; 18.1 (satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram; 19.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat sembilan gram atau berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram; 20.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram atau berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram; 21.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram; 22.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram; 23.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram; 24.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram; 25.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram; 26.1 (satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram; 27.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram; 2) seperangkat bong/alat hisap Narkotika jenis Sabu terangkai sedotan, 3) 5(lima) plastik klip bekas dalam keadaan kosong, 4) 1(satu) Korek api gas warna biru, 5) 3(tiga) pipet kaca, 6) 2(dua) sekrop yang terbuat dari sedotan warna hitam, 7) 1(satu) timbangan digital merk ACIS warna silver, 8) 1(satu) buah gunting, 9) 3(tiga) buah isolasi warna (merah,kuning dan hijau), 10) 1(satu) buah kardu? bekas panci elektrik warna coklat untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu, 11) 1(satu) unit HP merk OPPO RENO 12F warna hitam dengan nomor Whatsapp "+639203384325" dengan nomor IMEI (slot sim 1) 862067070724758 dan IMEI (slot sim 2) 862067070724741. Barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ada dalam penguasaan terdakwa adalah milik Sdr AJI SURYA (DPO) yang sengaja dikirimkan kepada Terdakwa FERDIYAN PANDU PRAKASA Bin WINARTO dengan tujuan untuk dikemas ulang lalu dikirimkan kepada orang lain, yang membawa dan yang menyimpan didalam kamar kos adalah Terdakwa FERDIYAN PANDU PRAKASA Bin WINARTO Bahwa Terdakwa FERDIYAN PANDU PRAKASA Bin WINARTO mengenal Sdr AJI SURYA (DPO) sewaktu sama-sama menjadi napi di Lapas Kediri tahun 2020, kemudian Terdakwa FERDIYAN PANDU PRAKASA Bin WINARTO sudah keluar penjara tahun 2023 dan untuk saat ini Sdr AJI SURYA mengaku masih menjalani hukuman di sebuah Lapas yang tidak diketahui dengan jelas, Terdakwa FERDIYAN PANDU PRAKASA Bin WINARTO bertugas sebagai kurir atau perantara dalam jual beli Sabu yang tugasnya mengambil kiriman paket Sabu dengan sistem ranjau (Sabu ditaruh disuatu tempat tanpa bertemu muka), lalu menimbang dan memecah atau membagi Sabu (membungkusi Sabu dalam kemasan kecil), selanjutnya Terdakwa FERDIYAN PANDU PR?KASA Bin WINARTO juga mengirimkan paket Sabu kemasan kecil dengan sistem ranjau sesuai perintah Sdr AJI SURYA melalui wa/WhatsApp Berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.02693/NNF/2025 tanggal 21 Maret 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 07998/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih adalah benar 1. 1(satu) buah plastik klip ukuran 4x6cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,83 (satu koma delapan tiga) gram atau berat bersih 1,66 (satu koma enam enam) gram; 2. 1(satu) buah plastik klip ukuran 5x8cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,72 (nol koma tujuh dua) gram atau berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram; 3. 1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,91 (nol koma sembilan satu) gram atau berat bersih 0,8 (nol koma delapan) gram; 4. 1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,90 (nol koma sembilan nol) gram atau berat bersih 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram; 5. 1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,90 (nol koma sembilan nol) gram atau berat bersih 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram; 6. 1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram atau berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram; 7. 1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram atau berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram; 8. 1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram atau berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram; 9. 1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram; 10.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram; 11.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram; 12.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram; 13.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram; 14.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram; 15.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram; 16.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram; 17.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram; 18.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima nol) gram atau berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram; 19.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat sembilan gram atau berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram; 20.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram atau berat bersih 0,2 (nol koma dua) gram; 21.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram; 22.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram; 23.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram; 24.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram; 25.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram; 26.1(satu) buah plastik klip ukuran 2,5x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram atau berat bersih 0,19 (nol koma satu sembilan) gram; kristal Metamfetamina dengan berat netto ± 0,038 gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |