| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 2/Pdt.G.S/2025/PN Kdr | Harijanto, SE, SH | 1.Cahyono Yanto Sutikno 2.Prajitno Sutikno | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Kdr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 494.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak atas Akta Pengakuan Hutang yang telah dibuat dihadapan Notaris DANNY RACHMAN HAKIM, S.H., M.Kn. Nomor : 21.- tertanggal 29 Juni 2020 ; 3. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi, tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Akta Pengakuan Hutang yang telah dibuat dihadapan Notaris DANNY RACHMAN HAKIM, S.H., M.Kn. Nomor : 21.- tertanggal 29 Juni 2020 ; 4. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu kerugian Materiil senilai Rp. 494.000.000 (empat ratus sembilan puluh empat juta rupiah) secara langsung ; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini. 
 SUBSIDAIR Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
 | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	