Dakwaan |
Bahwa Terdakwa REVIN NOVA CHRISTION Bin SUWARDI pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan April 2025, bertempat di Jl. Semeru No. 208 Kel.Tamanan Kec. Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 22.30 wib terdakwa berangkat dari rumah istri yang beralamat di Ds. Klemunan Kec. Wlingi Kab. Blitar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih dan 1 (satu) buah hodie warna abu – abu berlogo merek INSPRD bertujuan jalan – jalan di Kediri, kemudian terdakwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 00.30 wib sampai di Kediri menuju Alun-alun Kediri untuk istirahat sejenak, lalu sekira pukul 02.00 wib terdakwa melewati toko Isuport Iphone Kediri Shop dan Service beralamat di Jl. Semeru No. 208 Kel. Tamanan Kec. Mojoroto Kota Kediri berhenti dan melihat situasi sekitar dirasa aman dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih di seberang jalan toko menghadap ke barat, selanjutnya terdakwa berjalan menuju toko dan memanjat tembok samping sebelah barat toko yang tingginya kurang lebih 1,5m yang terhubung ke pagar toko yang tingginya kurang lebih 3m untuk menuju lantai 2 toko setelah sampai di lantai 2 dan mengambil 1 (satu) buah obeng tespen yang disimpan disaku bagian depan jaket hodie untuk merusak pintu, kemudian pintu berhasil dibuka oleh terdakwa langsung masuk ke toko turun ke lantai 1 mengambil 1 (satu) unit Hp merek Iphone Xs Max warna gold dan 1 (satu) unit Iphone 11 warna hitam yang berada di etalase toko, lalu terdakwa mencari lagi ke ruangan dibawah tangga dan mengambil 1 (satu) unit Hp Iphone 11 Pro warna putih yang berada dalam lemari, setelah itu terdakwa keluar melalui pintu yang telah dirusak dan pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih menuju arah barat sekira 500 meter terdakwa berhenti untuk menaruh 1 (satu) unit Hp Iphone 11 Pro warna putih dimasukkan ke dalam jok sepeda motor, kemudian 1 (satu) unit Hp merek Iphone Xs Max warna gold dan 1 (satu) unit Iphone 11 warna hitam dicek terdakwa ternyata ada Icloudnya, lalu terdakwa menaruh 1 (satu) unit Hp merek Iphone Xs Max warna gold di atas meja gerobak tahu campur beralamat Jl. PK bangsa Kota Kediri dan 1 (satu) unit Iphone 11 warna hitam terdakwa taruh di atas kursi bambu di pinggir Jl. Patimura depan pegadaian ditinggalkan karena terdapat icloudnya sedangkan 1 (satu) unit Hp Iphone 11 Pro warna putih dibawa oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak mendapat izin dari saksi Bagus Dwi Wicaksono pemilik Isuport Iphone Kediri Shop dan Service untuk mengambil 1 (satu) unit Hp merek Iphone Xs Max warna gold, 1 (satu) unit Iphone 11 warna hitam dan 1 (satu) unit Hp Iphone 11 Pro warna putih. Akibat dari perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).-------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUH Pidana------------------------------------------------------------------------------------------ |