Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
Bahwa terdakwa BAYU KRISDIANTORO Als UYAP Bin SAMIRAN bersama-sama saksi PUTRA PRATAMA Als PUTRA Bin SUWARNO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa Dusun Kerep RT 001 RW 001 Desa Kerep Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) berniat mengkonsumsi shabu secara bersama-sama dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa patungan uang untuk membeli shabu bersama saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) masing-masing sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah uang terkumpul kemudian saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi teman saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) untuk mencarikan shabu yaitu saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) mencarikan shabu dengan menghubungi temannya lagi yaitu DENI (DPO) dan selanjutnya shabu tersebut diambil dengan cara diranjau di area persawahan Desa Pamenang Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri dalam bentuk paket supra dan setelah menguasai shabu paket supra tersebut saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dan mengonsumsi shabu tersebut secara bersama-sama dengan terdakwa dan saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) diruang tamu rumah terdakwa, dan selang dua hari kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi BRILIAN BIMANTARA selaku anggota kepolisian setelah memperoleh informasi mengenai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kediri, dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 pukul 08.00 Wib kedua orang saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pertama kali selanjutnya dilakukan pengembangan dan kedua berhasil menangkap saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dan dilakukan pengembangan lagi ketiga dan dilakukan penangkapan terhadap saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) dan terhadap penangkapan terdakwa, saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa :
Terdakwa dirumahnya ditemukan sejumlah barang bukti :
- 132 (seratus tiga puluh dua) butir Pil LL, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Merk Roekon,
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y 16 warna abu-abu,
Saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) ditemukan sejumlah barang bukti :
- 1 (satu) buah plastic klip shabu berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram,
- potongan sedotan warna biru,
- 1 (satu) buah plastic klip berisi Pil LL sebanyak 52 (lima puluh dua) butir,
- 1 (satu) buah pipet kaca,
- 1 (satu) buah sedotan warna hitam,
- 1 (satu) pembersih pipet kaca,
- 1 (satu) buah korek api gas,
- 1 (satu) pack plastic klip ukuran 5x8 cm,
- 1 (satu) buah botol plastic warna putih,
- 1 (satu) Handhone Merk VIVO Y 125 warna biru dongker
Saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) ditemukan sejumlah barang bukti :
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Type A79 warna hitam.
- 5 (lima) botol Pil LL perbotol berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir Pil LL sehingga total 4750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh) butir Pil LL.
- 1 (satu) kantong plastic kresek warna hitam putih.
Sehingga akhirnya terdakwa, saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari yang berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-02686/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si., Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Senin tanggal dua puluh empat bulan Maret tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik PUTRA PRATAMA Als PUTRA Bin SUWARNO : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,027 gram, 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,815 gram benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa BAYU KRISDIANTORO Als UYAP Bin SAMIRAN bersama-sama saksi PUTRA PRATAMA Als PUTRA Bin SUWARNO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa Dusun Kerep RT 001 RW 001 Desa Kerep Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) berniat mengkonsumsi shabu secara bersama-sama dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa patungan uang untuk membeli shabu bersama saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) masing-masing sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah uang terkumpul kemudian saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi teman saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) untuk mencarikan shabu yaitu saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) mencarikan shabu dengan menghubungi temannya lagi yaitu DENI (DPO) dan selanjutnya shabu tersebut diambil dengan cara diranjau di area persawahan Desa Pamenang Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri dalam bentuk paket supra dan setelah menguasai shabu paket supra tersebut saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dan mengonsumsi shabu tersebut secara bersama-sama dengan terdakwa dan saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) diruang tamu rumah terdakwa, dan selang dua hari kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi BRILIAN BIMANTARA selaku anggota kepolisian setelah memperoleh informasi mengenai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kediri, dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 pukul 08.00 Wib kedua orang saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pertama kali selanjutnya dilakukan pengembangan dan kedua berhasil menangkap saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dan dilakukan pengembangan lagi ketiga dan dilakukan penangkapan terhadap saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) dan terhadap penangkapan terdakwa, saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa :
Terdakwa dirumahnya ditemukan sejumlah barang bukti :
- 132 (seratus tiga puluh dua) butir Pil LL, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Merk Roekon,
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y 16 warna abu-abu,
Saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) ditemukan sejumlah barang bukti :
- 1 (satu) buah plastic klip shabu berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram,
- potongan sedotan warna biru,
- 1 (satu) buah plastic klip berisi Pil LL sebanyak 52 (lima puluh dua) butir,
- 1 (satu) buah pipet kaca,
- 1 (satu) buah sedotan warna hitam,
- 1 (satu) pembersih pipet kaca,
- 1 (satu) buah korek api gas,
- 1 (satu) pack plastic klip ukuran 5x8 cm,
- 1 (satu) buah botol plastic warna putih,
- 1 (satu) Handhone Merk VIVO Y 125 warna biru dongker
Saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) ditemukan sejumlah barang bukti :
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Type A79 warna hitam.
- 5 (lima) botol Pil LL perbotol berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir Pil LL sehingga total 4750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh) butir Pil LL.
- 1 (satu) kantong plastic kresek warna hitam putih.
Sehingga akhirnya terdakwa, saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-02686/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si., Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Senin tanggal dua puluh empat bulan Maret tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik PUTRA PRATAMA Als PUTRA Bin SUWARNO : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,027 gram, 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,815 gram benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa BAYU KRISDIANTORO Als UYAP Bin SAMIRAN pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Angkringan wilayah Desa Becek Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2025 saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) berniat membeli Pil LL secara patungan bersama-sama dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa patungan uang untuk membeli Pil LL bersama saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) masing-masing sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan setelah uang terkumpul kemudian saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi teman saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) untuk mencarikan Pil LL sebanyak 800 (delapan) ratus butir Pil LL yaitu saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya terdakwa dan saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) melakukan pembayaran dengan cara tranfer ke Agen BRI LINK ke rekening DENI (DPO) sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari yang sama pukul 22.00 WIB saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil Pil LL di di Angkringan wilayah Desa Becek Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, dan terdakwa setibanya di sana sudah ada saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) dan temannya saksi CHARIS (dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan kunci sepeda motornya untuk mengambil Pil LL tersebut di dalam Jok sepeda motornya dan setelah menguasai sejumlah Pil LL sebanyak 800 (delapan) ratus butir Pil LL tersebut terdakwa dan saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) meninggalkan tempat kejadian dan sesampainya dirumah terdakwa Pil LL tersebut dibagi berdua masing-masing sebanyak 400 (empat ratus) butir Pil LL, dan selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi BRILIAN BIMANTARA selaku anggota kepolisian setelah memperoleh informasi mengenai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kediri, dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 pukul 08.00 Wib kedua orang saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pertama kali selanjutnya dilakukan pengembangan dan kedua berhasil menangkap saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dan dilakukan pengembangan lagi ketiga dan dilakukan penangkapan terhadap saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) dan terhadap penangkapan terdakwa saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa :
Terdakwa dirumahnya ditemukan sejumlah barang bukti :
- 132 (seratus tiga puluh dua) butir Pil LL, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Merk Roekon,
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y 16 warna abu-abu,
Saksi PUTRA PRATAMA ditemukan sejumlah barang bukti :
- 1 (satu) buah plastic klip shabu berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram,
- potongan sedotan warna biru,
- 1 (satu) buah plastic klip berisi Pil LL sebanyak 52 (lima puluh dua) butir,
- 1 (satu) buah pipet kaca,
- 1 (satu) buah sedotan warna hitam,
- 1 (satu) pembersih pipet kaca,
- 1 (satu) buah korek api gas,
- 1 (satu) pack plastic klip ukuran 5x8 cm,
- 1 (satu) buah botol plastic warna putih,
- 1 (satu) Handhone Merk VIVO Y 125 warna biru dongker
Saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) ditemukan sejumlah barang bukti :
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO Type A79 warna hitam.
- 5 (lima) botol Pil LL perbotol berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir Pil LL sehingga total 4750 (empat ribu tujuh ratus lima puluh) butir Pil LL.
- 1 (satu) kantong plastic kresek warna hitam putih.
Sehingga akhirnya terdakwa saksi PUTRA (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan sejumlah Pil LL dari saksi ROBI (dalam berkas perkara terpisah) untuk terdakwa konsumsi sendiri dan jual kembali tersebut kepada teman-teman terdakwa yaitu RIZKY Als PAICIT pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sebanyak 20 (dua puluh) butir Pil LL seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga apabila semua Pil LL tersebut laku terjual maka keuntungan terdakwa adalah Rp. 1.50.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap per 100 (seratus) butirnya namun belum sempat menjual semua Pil LL tersebut masih tersisa 132 (seratus tiga puluh dua) butir Pil LL perbuatan terdakwa diketahui oleh anggota kepolisian saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi BRILIAN BIMANTARA dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-02689/NOF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si., Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Senin tanggal dua puluh empat bulan Maret tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik BAYU KRISDIANTORO Als UYAP Bin SAMIRAN DKK : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,931 gram benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |