Petitum |
- Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon tersebut di atas
- Menetapkan Rony Karamoy disebut juga Kwee Bing An diletakkan di bawah Pengampuan
- Menetapkan dan Mengangkat Pemohon ic. Olivia Karamoy Sinta selaku anak kandung si Terampu sebagai Pengampu dari Rony Karamoy disebut juga Kwee Bing An
- Menetapkan Pemohon ic. Olivia Karamoy Sinta sebagai Pengampu dari Rony Karamoy disebut juga Kwee Bing An untuk dapat melakukan semua perbuatan dan/atau tindakan hukum keperdataan demi kepentingan si Terampu termasuk dalam hal menjual tanah beserta bangunan yang melekat di atasnya seluas 290 m2 yang terletak di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, dengan Gambar Situasi No. 1214 tanggal 26 Agustus 1996, sebagaimana terurai pada Sertipikat Hak Milik Nomor 159 tertulis atas nama Kwee Bing An apabila diperlukan demi kebutuhan hidup dan biaya pengobatan Terampu .
- Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Pemohon.
|