Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2.AHMAD ASHAR, SH., MH.
DENY NUR KHOLIS alias GENDON bin ANANG TURMUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 296/M.5.13/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2AHMAD ASHAR, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY NUR KHOLIS alias GENDON bin ANANG TURMUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

 

PRIMAIR

 

----- Bahwa Terdakwa DENY NUR KHOLIS Alias GENDON Bin ANANG TURMUDI Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Dusun Dlopo RT 019 RW 003 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 13.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Dlopo RT 019 RW 003 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, terdakwa didatangi oleh Sdr. DIDIK (DPO) yang mengaku beralamat di Tulungagung dan Sdr. DIDIK (DPO) meminta tolong kepada terdakwa untuk memperjual belikan narkotika jenis sabu tetapi awalnya terdakwa tidak berani. Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 22.00 Wib Terdakwa bertemu Saksi RIO YANUAR di angkringan warung kopi yang berada di daerah Ds katang Kec Ngasem Kab Kediri dan pada waktu itu Terdakwa memberikan tawaran Saksi RIO YANUAR untuk menjadi kurir sabu dengan imbalan apabila Saksi RIO YANUAR membeli sabu maka Saksi RIO YANUAR akan mendapat harga murah dan gratis mengkonsumsi sabu dengan cara mencukil (mengambil sabu sedikit) yang selanjutnya Saksi RIO YANUAR konsumsi dan narkotika jenis sabu tersebut menurut pengakuan Terdakwa dikirim oleh teman Terdakwa yang bernama sdr. DIDIK (DPO) yang belum Saksi RIO YANUAR kenal kemudian karena Saksi RIO YANUAR membutuhkan uang selanjutnya Saksi RIO YANUAR menyetujui tawaran tersebut.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira jam 20.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DIDIK (DPO) untuk diberitahukan kalau narkotika jenis sabunya sudah siap dan sudah diranjau oleh Sdr. DIDIK (DPO). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi RIO YANUAR dan mengajak untuk ketemuan serta mengambil ranjauan narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah bertemu, Terdakwa menghubungi lagi Sdr. DIDIK (DPO) lewat telepon dan Terdakwa akan dipandu lewat telepon oleh Sdr. DIDIK (DPO) untuk menuju ke lokasi di mana narkotika jenis sabu tersebut diranjau. Setelah itu, Saksi RIO YANUAR bersama Terdakwa berangkat bersamasama dengan menaiki sepeda motor sendiri-sendiri menuju ke tempat lokasi ranjauan narkotika jenis sabu yang tepatnya berada di pinggir jalan Dsn Dlopo Ds Karangrejo Kec Ngasem Kab Kediri. Setelah sampai di tempat lokasi ranjauan, Terdakwa menyuruh Saksi RIO YANUAR untuk mengambilnya dan setelah diambil, narkotika jenis sabu tersebut Saksi RIO YANUAR bawa pulang. Lalu Terdakwa langsung menghubungi Sdr. DIDIK (DPO) untuk memberitahukan kalau narkotika jenis sabunya sudah diambil. Kemudian Terdakwa diperintah lagi oleh Sdr. DIDIK (DPO) untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut serta mengedarkannya. Setelah itu, Terdakwa menghubungi Saksi RIO YANUAR dan memerintahkan untuk memecahnya serta mengedarkannya tetapi sebelum dipecah, Terdakwa menyuruh Saksi RIO YANUAR untuk membeli timbangan terlebih dahulu. Setelah Saksi RIO YANUAR timbang ternyata narkotika jenis sabu yang sudah diambil memiliki berat 19 (sembilan belas) gram, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi RIO YANUAR untuk memecah sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) pochet dengan berat masing- masing 4,80 (empat koma delapan puluh) gram yang kemudian narkotika jenis sabu yang sudah Saksi RIO YANUAR pecah/bagi menjadi 3 (tiga) pochet tersebut atas perintah Terdakwa untuk diranjau di tiang listrik pinggir jalan Kec Ngasem Kab Kediri kemudian setelah mendapat perintah dan petunjuk dari Terdakwa tersebut maka narkotika jenis sabu langsung Saksi RIO YANUAR ranjau dan Saksi RIO YANUAR foto serta Saksi RIO YANUAR buatkan peta. Selanjutnya foto dan peta ranjauan narkotika jenis sabu Saksi RIO YANUAR kirim ke Terdakwa lalu Terdakwa langsung meneruskan peta lokasi letak ranjauan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. DIDIK (DPO). Sedangkan untuk sisa sabu yang Saksi RIO YANUAR bawa dan Saksi RIO YANUAR simpan Saksi RIO YANUAR pecah menjadi 5 (lima) pochet yang sebelum Saksi RIO YANUAR pecah narkotika jenis sabu tersebut sesuai kesepakatan Saksi RIO YANUAR dengan Terdakwa Saksi RIO YANUAR cukil sedikit untuk Saksi RIO YANUAR konsumsi bersama dengan Terdakwa. Kemudian setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersamasama dengan Terdakwa, maka Terdakwa pulang kerumahnya.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Dlopo RT 019 RW 003 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan dari penguasaan Terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk Redmi 14C warna hitam dengan nomor simcard +62 8564644-5120 dengan nomor IMEI (slot sim 1) 863464070237981 dan IMEI (slot sim 2) 863464070237999 selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 08656/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,040 gram (27917/2025/NNF) dari RIO YANUAR EFENDI BIN NASRIL CHANIAGO, Dkk. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 22 September 2025 Nomor: 08656/NNF/2025 dalam pemeriksaan barang bukti Nomor: 27917/2025/NNF bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa DENY NUR KHOLIS Alias GENDON Bin ANANG TURMUDI, Tidak Ada Izin dari Pihak yang Berwenang dalam Melakukan Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

 

SUBSIDAIR

 

----- Bahwa Terdakwa DENY NUR KHOLIS Alias GENDON Bin ANANG TURMUDI Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Dusun Dlopo RT 019 RW 003 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan  tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 13.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Dlopo RT 019 RW 003 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, terdakwa didatangi oleh Sdr. DIDIK (DPO) yang mengaku beralamat di Tulungagung dan Sdr. DIDIK (DPO) meminta tolong kepada terdakwa untuk memperjual belikan narkotika jenis sabu tetapi awalnya terdakwa tidak berani. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 22.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Saksi RIO YANUAR di angkringan warung kopi yang berada di daerah Ds katang Kec Ngasem Kab Kediri dan pada waktu itu Terdakwa memberikan tawaran kepada Saksi RIO YANUAR untuk menjadi kurir sabu dengan imbalan apabila Saksi RIO YANUAR membeli sabu maka Saksi RIO YANUAR akan mendapat harga murah dan gratis mengkonsumsi sabu dengan cara mencukil (mengambil sabu sedikit) yang selanjutnya Saksi RIO YANUAR konsumsi dan narkotika jenis sabu tersebut menurut pengakuan Terdakwa dikirim oleh teman Terdakwa yang bernama sdr. DIDIK (DPO). Kemudian Saksi RIO YANUAR menyetujui tawaran tersebut lalu pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira jam 20.30 wib Saksi RIO YANUAR dihubungi oleh Terdakwa dan diajak untuk ketemuan serta mengambil ranjauan narkotika jenis sabu selanjutnya setelah ketemu Saksi RIO YANUAR bersama Terdakwa berangkat bersamasama dengan menaiki sepeda motor sendiri-sendiri menuju ke tempat lokasi ranjauan narkotika jenis sabu yang tepatnya berada di pinggir jalan Dsn Dlopo Ds Karangrejo Kec Ngasem Kab Kediri dan setelah narkotika jenis sabu tersebut Saksi RIO YANUAR dengan Terdakwa maka narkotika jenis sabu tersebut Saksi RIO YANUAR bawa pulang serta langsung Saksi RIO YANUAR timbang dan ternyata narkotika jenis sabu yang sudah Saksi RIO YANUAR dengan Terdakwa ambil dari ranjauan tersebut memilliki berat 19 (sembilan belas) gram, selanjutnya Saksi RIO YANUAR oleh Terdakwa disuruh untuk memecah sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) pochet dengan berat masing-masing 4,80 (empat koma delapan puluh) gram yang kemudian narkotika jenis sabu yang sudah Saksi RIO YANUAR pecah/bagi menjadi 3 (tiga) pochet tersebut atas perintah Terdakwa untuk diranjau di tiang listrik pinggir jalan Kec Ngasem Kab Kediri kemudian setelah mendapat perintah dan petunjuk dari Terdakwa tersebut maka narkotika jenis sabu langsung Saksi RIO YANUAR ranjau dan Saksi RIO YANUAR foto serta Saksi RIO YANUAR buatkan peta yang selanjutnya foto dan peta ranjauan narkotika jenis sabu Saksi RIO YANUAR kirim ke Terdakwa sedangkan untuk sisa sabu yang Saksi RIO YANUAR bawa dan Saksi RIO YANUAR simpan Saksi RIO YANUAR pecah menjadi 5 (lima) pochet yang sebelum Saksi RIO YANUAR pecah narkotika jenis sabu tersebut sesuai kesepakatan Saksi RIO YANUAR dengan Terdakwa Saksi RIO YANUAR cukil sedikit untuk Saksi RIO YANUAR konsumsi bersama dengan Terdakwa kemudian setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan Terdakwa maka Terdakwa pulang kerumahnya.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Dlopo RT 019 RW 003 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan dari penguasaan Terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk Redmi 14C warna hitam dengan nomor simcard +62 8564644-5120 dengan nomor IMEI (slot sim 1) 863464070237981 dan IMEI (slot sim 2) 863464070237999 selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 08656/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,040 gram (27917/2025/NNF) dari RIO YANUAR EFENDI BIN NASRIL CHANIAGO, Dkk. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 22 September 2025 Nomor: 08656/NNF/2025 dalam pemeriksaan barang bukti Nomor: 27917/2025/NNF bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa DENY NUR KHOLIS Alias GENDON Bin ANANG TURMUDI Tidak Ada Izin dari Pihak yang Berwenang dalam Melakukan Permufakatan Jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

 

-----ATAU-----

 

KEDUA

 

PRIMAIR

 

----- Bahwa Terdakwa DENY NUR KHOLIS Alias GENDON Bin ANANG TURMUDI Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Dusun Dlopo RT 019 RW 003 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, Permufakatan Jahat tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 13.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Dlopo RT 019 RW 003 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, terdakwa didatangi oleh Sdr. DIDIK (DPO) yang mengaku beralamat di Tulungagung dan Sdr. DIDIK (DPO) meminta tolong kepada terdakwa untuk memperjual belikan narkotika jenis sabu tetapi awalnya terdakwa tidak berani. Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 22.00 Wib Terdakwa bertemu Saksi RIO YANUAR di angkringan warung kopi yang berada di daerah Ds katang Kec Ngasem Kab Kediri dan pada waktu itu Terdakwa memberikan tawaran Saksi RIO YANUAR untuk menjadi kurir sabu dengan imbalan apabila Saksi RIO YANUAR membeli sabu maka Saksi RIO YANUAR akan mendapat harga murah dan gratis mengkonsumsi sabu dengan cara mencukil (mengambil sabu sedikit) yang selanjutnya Saksi RIO YANUAR konsumsi dan narkotika jenis sabu tersebut menurut pengakuan Terdakwa dikirim oleh teman Terdakwa yang bernama sdr. DIDIK (DPO) yang belum Saksi RIO YANUAR kenal kemudian karena Saksi RIO YANUAR membutuhkan uang selanjutnya Saksi RIO YANUAR menyetujui tawaran tersebut.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira jam 20.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DIDIK (DPO) untuk diberitahukan kalau narkotika jenis sabunya sudah siap dan sudah diranjau oleh Sdr. DIDIK (DPO). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi RIO YANUAR dan mengajak untuk ketemuan serta mengambil ranjauan narkotika jenis sabu. Selanjutnya setelah bertemu, Terdakwa menghubungi lagi Sdr. DIDIK (DPO) lewat telepon dan Terdakwa akan dipandu lewat telepon oleh Sdr. DIDIK (DPO) untuk menuju ke lokasi di mana narkotika jenis sabu tersebut diranjau. Setelah itu, Saksi RIO YANUAR bersama Terdakwa berangkat bersamasama dengan menaiki sepeda motor sendiri-sendiri menuju ke tempat lokasi ranjauan narkotika jenis sabu yang tepatnya berada di pinggir jalan Dsn Dlopo Ds Karangrejo Kec Ngasem Kab Kediri. Setelah sampai di tempat lokasi ranjauan, Terdakwa menyuruh Saksi RIO YANUAR untuk mengambilnya dan setelah diambil, narkotika jenis sabu tersebut Saksi RIO YANUAR bawa pulang. Lalu Terdakwa langsung menghubungi Sdr. DIDIK (DPO) untuk memberitahukan kalau narkotika jenis sabunya sudah diambil. Kemudian Terdakwa diperintah lagi oleh Sdr. DIDIK (DPO) untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut serta mengedarkannya. Setelah itu, Terdakwa menghubungi Saksi RIO YANUAR dan memerintahkan untuk memecahnya serta mengedarkannya tetapi sebelum dipecah, Terdakwa menyuruh Saksi RIO YANUAR untuk membeli timbangan terlebih dahulu. Setelah Saksi RIO YANUAR timbang ternyata narkotika jenis sabu yang sudah diambil memiliki berat 19 (sembilan belas) gram, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi RIO YANUAR untuk memecah sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) pochet dengan berat masing- masing 4,80 (empat koma delapan puluh) gram yang kemudian narkotika jenis sabu yang sudah Saksi RIO YANUAR pecah/bagi menjadi 3 (tiga) pochet tersebut atas perintah Terdakwa untuk diranjau di tiang listrik pinggir jalan Kec Ngasem Kab Kediri kemudian setelah mendapat perintah dan petunjuk dari Terdakwa tersebut maka narkotika jenis sabu langsung Saksi RIO YANUAR ranjau dan Saksi RIO YANUAR foto serta Saksi RIO YANUAR buatkan peta. Selanjutnya foto dan peta ranjauan narkotika jenis sabu Saksi RIO YANUAR kirim ke Terdakwa lalu Terdakwa langsung meneruskan peta lokasi letak ranjauan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. DIDIK (DPO). Sedangkan untuk sisa sabu yang Saksi RIO YANUAR bawa dan Saksi RIO YANUAR simpan Saksi RIO YANUAR pecah menjadi 5 (lima) pochet yang sebelum Saksi RIO YANUAR pecah narkotika jenis sabu tersebut sesuai kesepakatan Saksi RIO YANUAR dengan Terdakwa Saksi RIO YANUAR cukil sedikit untuk Saksi RIO YANUAR konsumsi bersama dengan Terdakwa. Kemudian setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersamasama dengan Terdakwa, maka Terdakwa pulang kerumahnya.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Dlopo RT 019 RW 003 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan dari penguasaan Terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk Redmi 14C warna hitam dengan nomor simcard +62 8564644-5120 dengan nomor IMEI (slot sim 1) 863464070237981 dan IMEI (slot sim 2) 863464070237999 selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 08656/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,040 gram (27917/2025/NNF) dari RIO YANUAR EFENDI BIN NASRIL CHANIAGO, Dkk. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 22 September 2025 Nomor: 08656/NNF/2025 dalam pemeriksaan barang bukti Nomor: 27917/2025/NNF bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa DENY NUR KHOLIS Alias GENDON Bin ANANG TURMUDI, Tidak Ada Izin dari Pihak yang Berwenang dalam Melakukan Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

----- Bahwa Terdakwa DENY NUR KHOLIS Alias GENDON Bin ANANG TURMUDI Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Dusun Dlopo RT 019 RW 003 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, Permufakatan Jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 13.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Dlopo RT 019 RW 003 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, terdakwa didatangi oleh Sdr. DIDIK (DPO) yang mengaku beralamat di Tulungagung dan Sdr. DIDIK (DPO) meminta tolong kepada terdakwa untuk memperjual belikan narkotika jenis sabu tetapi awalnya terdakwa tidak berani. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira jam 22.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Saksi RIO YANUAR di angkringan warung kopi yang berada di daerah Ds katang Kec Ngasem Kab Kediri dan pada waktu itu Terdakwa memberikan tawaran kepada Saksi RIO YANUAR untuk menjadi kurir sabu dengan imbalan apabila Saksi RIO YANUAR membeli sabu maka Saksi RIO YANUAR akan mendapat harga murah dan gratis mengkonsumsi sabu dengan cara mencukil (mengambil sabu sedikit) yang selanjutnya Saksi RIO YANUAR konsumsi dan narkotika jenis sabu tersebut menurut pengakuan Terdakwa dikirim oleh teman Terdakwa yang bernama sdr. DIDIK (DPO). Kemudian Saksi RIO YANUAR menyetujui tawaran tersebut lalu pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira jam 20.30 wib Saksi RIO YANUAR dihubungi oleh Terdakwa dan diajak untuk ketemuan serta mengambil ranjauan narkotika jenis sabu selanjutnya setelah ketemu Saksi RIO YANUAR bersama Terdakwa berangkat bersamasama dengan menaiki sepeda motor sendiri-sendiri menuju ke tempat lokasi ranjauan narkotika jenis sabu yang tepatnya berada di pinggir jalan Dsn Dlopo Ds Karangrejo Kec Ngasem Kab Kediri dan setelah narkotika jenis sabu tersebut Saksi RIO YANUAR dengan Terdakwa maka narkotika jenis sabu tersebut Saksi RIO YANUAR bawa pulang serta langsung Saksi RIO YANUAR timbang dan ternyata narkotika jenis sabu yang sudah Saksi RIO YANUAR dengan Terdakwa ambil dari ranjauan tersebut memilliki berat 19 (sembilan belas) gram, selanjutnya Saksi RIO YANUAR oleh Terdakwa disuruh untuk memecah sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) pochet dengan berat masing-masing 4,80 (empat koma delapan puluh) gram yang kemudian narkotika jenis sabu yang sudah Saksi RIO YANUAR pecah/bagi menjadi 3 (tiga) pochet tersebut atas perintah Terdakwa untuk diranjau di tiang listrik pinggir jalan Kec Ngasem Kab Kediri kemudian setelah mendapat perintah dan petunjuk dari Terdakwa tersebut maka narkotika jenis sabu langsung Saksi RIO YANUAR ranjau dan Saksi RIO YANUAR foto serta Saksi RIO YANUAR buatkan peta yang selanjutnya foto dan peta ranjauan narkotika jenis sabu Saksi RIO YANUAR kirim ke Terdakwa sedangkan untuk sisa sabu yang Saksi RIO YANUAR bawa dan Saksi RIO YANUAR simpan Saksi RIO YANUAR pecah menjadi 5 (lima) pochet yang sebelum Saksi RIO YANUAR pecah narkotika jenis sabu tersebut sesuai kesepakatan Saksi RIO YANUAR dengan Terdakwa Saksi RIO YANUAR cukil sedikit untuk Saksi RIO YANUAR konsumsi bersama dengan Terdakwa kemudian setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan Terdakwa maka Terdakwa pulang kerumahnya.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Dlopo RT 019 RW 003 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan dari penguasaan Terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk Redmi 14C warna hitam dengan nomor simcard +62 8564644-5120 dengan nomor IMEI (slot sim 1) 863464070237981 dan IMEI (slot sim 2) 863464070237999 selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 08656/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,040 gram (27917/2025/NNF) dari RIO YANUAR EFENDI BIN NASRIL CHANIAGO, Dkk. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 22 September 2025 Nomor: 08656/NNF/2025 dalam pemeriksaan barang bukti Nomor: 27917/2025/NNF bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa DENY NUR KHOLIS Alias GENDON Bin ANANG TURMUDI Tidak Ada Izin dari Pihak yang Berwenang dalam Melakukan Permufakatan Jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya