Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Kdr | Harijanto, SE, SH | 1.Cahyono Yanto Sutikno 2.Prajitno Sutikno |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 494.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak atas Akta Pengakuan Hutang yang telah dibuat dihadapan Notaris DANNY RACHMAN HAKIM, S.H., M.Kn. Nomor : 21.- tertanggal 29 Juni 2020 ; 3. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi, tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Akta Pengakuan Hutang yang telah dibuat dihadapan Notaris DANNY RACHMAN HAKIM, S.H., M.Kn. Nomor : 21.- tertanggal 29 Juni 2020 ; 4. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu kerugian Materiil senilai Rp. 494.000.000 (empat ratus sembilan puluh empat juta rupiah) secara langsung ; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDAIR Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |