Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Kdr ANNITA WIRNAWATI 1.Y. AGUS SUTRISNO
2.LENNY NOVITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANNITA WIRNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Y. AGUS SUTRISNO
2LENNY NOVITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGABULKAN gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; -----------------------------
MENYATAKAN Perbuatan dari  TERGUGAT yang tidak mau bersikap kooperatif terkait proses balik nama sertifkat dan penguasaan obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigdaad);------------------------------------------------------
MENGHUKUM TERGUGAT untuk mengosongkan lahan yang bersangkutan  yang terletak di Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kota Kediri dengan luas 100 m2 (seratus meter meter persegi) dengan alas Hak Sertifikat Hak Milik No. 1647 atas nama Pemegang Hak Y. Agus Sutrisno, dan selanjutnya menyerahkan tanah tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik, bebas dari hunian orang, dan barang, serta tanaman miliknya (apabila ada) dengan tanpa syarat apapun;-----------
MENGHUKUM Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil dan imaterill kepada PENGGUGAT, yaitu sebesar:

Obyek sengketa yang dimaksud sebagaimana terurai dalam angka 1 bila disewakan kepada Seseorang maka per tahunnya laku sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sehingga sejak dikuasainnya obyek sengketa tersebut oleh TERGUGAT pada tahun 2022 sampai dengan sekarang tahun 2024 maka Rp 15.000.000 x 2 tahun = Rp 30.000.000,
Immateriil sebesar sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah);-

MENGHUKUM TERGUGAT untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa {Dwangsom} sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila terlambat memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung mulai Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;-----------------------------------------------------------
MENYATAKAN sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kediri atas Tanah Objek Sengketa;-------------------------------------------------------------
MENYATAKAN bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu {Uitvoerbaar Bij Voorraad} meskipun ada TERGUGAT melakukan Permohonan Banding, Verzet, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;---------------------------------------------------------
MENGHUKUM TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------

 

S U B S I D A I R :

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan Hukum yang seadil-adilnya. -

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak