Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
142/Pdt.P/2025/PN Kdr 1.SUYONO
2.KRISTIAN MARIYANA YUEL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 142/Pdt.P/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUYONO
2KRISTIAN MARIYANA YUEL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan, bahwa PARA PEMOHON mengesahkan seorang anak bernama INDRA CAHYA PARADITA, Anak ke 2 (Dua) Laki-Laki dari seorang ibu bernama KRISTIAN MARIYANA YUEL, Lahir di Kediri pada tanggal 21 April 2017 sebagaimana Akta Kelahiran Nomor : : 3571-LT-03102017-0005 , sebagai anak sah dari pasangan suami istri SUYONO dan KRISTIAN MARIYANA YUEL yaitu PARA PEMOHON.
  3. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk melaporkan tentang pengesahan anak tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri guna di catat dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kediri untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini tanpa materai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri guna didaftar tentang pengesahan anak tersebut ke dalam daftar kelahiran yang kini sedang berjalan;
  5. Memberikan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada PARA PEMOHON.

 

ATAU : Jika Pengadilan Negeri Kediri berpendapat lain PARA PEMOHON mohon putusan yang seadil-adilnya yang maksudnya sedemikian itu.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak