Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.NURLANDA ADHITAMA MARDI PUTRI
2.ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
3.PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
DIYAN TERUNO LAWE Alias YANSI Bin YASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2505/M.5.13/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURLANDA ADHITAMA MARDI PUTRI
2ICHWAN KABALMAY, SH. MH.
3PUJIASTUTININGTYAS, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIYAN TERUNO LAWE Alias YANSI Bin YASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa DIYAN TERUNO LAWE Alias YANSI Bin YASIR bersama-sama dengan saksi PRAM MUDIA dan saksi EGGY DIVAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, di rumah beralamat Jl. Imam Bonjol 102 A, Rt. 002/Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :     

  • Berawal pada waktu dan hari yang sudah tidak dapat diingat di bulan Maret 2025, terdakwa bertemu dengan Sdr.Jay (DPO) di warung sebelah rumah terdakwa beralamat Jl. Imam Bonjol, 102 A Rt. 002/Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk kemudian terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. Jay dan sudah sekira 12 (Dua belas) kali dengan rincian :
  1. pertama pada akhir bulan Maret 2025 sebanyak 1 (Satu) gram dengan harga Rp.1.000.000,-(Satu juta rupiah) dengan cara diantar oleh Sdr. Jay kerumah terdakwa
  2. kedua pada awal bulan April 2025 sebanyak 2 (Dua) gram dengan harga Rp.2.000.000,(Dua juta rupiah) dengan cara diantar oleh Sdr. Jay kerumah terdakwa
  3. ketiga pada bulan April 2025 sebanyak 2 (Dua) gram dengan harga Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan cara diantar oleh Sdr. Jay kerumah terdakwa
  4. keempat bulan April 2025 sebanyak 2(Dua) gram dengan harga Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah) dengan cara diantar oleh Sdr. Jay kerumah terdakwa
  5. kelima bulan April 2025 sebanyak 2 (Dua) gram dengan harga Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah) dengan cara diantar oleh Sdr. Jay kerumah terdakwa
  6. keenam pada bulan Mei 2025 sebanyak 2 (Dua) gram dengan harga Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah) dengan cara diantar oleh Sdr. Jay kerumah terdakwa
  7. ketujuh pada bulan Mei 2025 sebanyak 3 (Tiga) gram dengan harga Rp.2.000.000,(Dua juta rupiah) dengan cara diantar oleh Sdr. Jay kerumah terdakwa
  8. kedelapan pada bulan Mei 2025 sebanyak 2 (Dua) gram dengan harga Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah) dengan cara diantar oleh Sdr. Jay kerumah terdakwa
  9. kesembilan bulan Juni 2025 sebanyak sebanyak 2 (Dua) gram dengan harga Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah) dengan cara diantar oleh Sdr. Jay kerumah terdakwa
  10. kesepuluh pada tanggal 13 Juli 2025 sebanyak 3(tiga) gram dengan harga Rp.3.000.000,-(Tiga juta rupiah) dengan cara diantar oleh Sdr. Jay kerumah terdakwa
  11. kesebelas pada hari minggu tanggal 20 Juli 2025 sebanyak 2 (Dua) gram dengan harga Rp.2.000.000,(Dua juta rupiah) dengan cara diantar oleh Sdr. Jay kerumah terdakwa
  12. keduabelas pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sebanyak sebanyak 2 (Dua) gram dengan harga Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah) dengan cara diantar oleh Sdr. Jay kerumah terdakwa.
  • Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa beli dari Sdr.Jay dengan cara pembayaran secara transfer dan untuk kemudian dijual dengan cara terdakwa pecah menjadi beberapa plastik klip sesuai dengan permintaan pembeli yaitu dengan cara menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dengan menggunakan 1 (Satu) unit handphone merek OPPO A3x warna biru No. Imei 862121074172892 beserta no simcrad 085812222391, kemudian setelah sepakat dengan harga selanjutnya pembeli tersebut datang kerumah terdakwa beralamat Jl. Imam Bonjol, 102 A Rt. 002/Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian melakukan pembayaran secara langsung dan juga melalui pengiriman transfer kepada nomor rekening milik terdakwa serta dengan cara melalui pengiriman secara ranjau yang kemudian dikirimkan foto dan peta Lokasi kepada pembeli
  • Bahwa untuk pengiriman Narkotika jenis sabu dengan cara ranjau terdakwa memerintahkan kepada saksi PRAM MUDIA yang selanjutnya terdakwa yang akan menentukan lokasi ranjauannya
  • Bahwa pembelian Narkotika jenis sabu yang keduabelas dibeli oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sebanyak sebanyak 2 (Dua) gram dengan harga Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah) dengan cara diantar oleh Sdr. Jay kerumah terdakwa kemudian di pecah dan di jual kepada Sdr.Wahyu sebanyak 0,25 (Nol koma dua puluh lima) gram, kemudian kepada saksi MASKUN sebanyak 0,50 (Nol koma lima puluh) gram
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib saksi PRAM MUDIA datang menemui terdakwa dirumah beralamat Jl. Imam Bonjol, 102 A Rt. 002/Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan menunjukkan pesan dari saksi EGGY DIVAN yang memesan Narkotika jenis sabu sebesar PAHE (Paket hemat) dengan harga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu sebesar PAHE yaitu dengan berat kotor 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 0,09 (Nol koma nol sembilan) gram (dilakukan penyitaan dalam berkas terpisah) kepada saksi PRAM MUDIA untuk diserahkan kepada saksi EGGY DIVAN dan terdakwa menerima pembayaran dari saksi PRAM MUDIA dengan cara transfer langsung ke rekening terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025, Polres Kediri Kota menerima Informasi dari Masyarakat telah terjadi peredaran Narkotika yang dilakukan oleh saksi MASKUN (telah dilakukan penghentian penyidikan atas dasar Restorative Justice berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/13/VIII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 06 Agustus 2025) dan saksi ASNAWI (telah dilakukan penghentian penyidikan atas dasar Restorative Justice berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/14/VIII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 06 Agustus 2025) kemudian ditindak lanjuti oleh saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Narkoba Polres Kediri Kota), Kemudian sekira pukul 20.30 Wib, saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Saksi MASKUN di rumah beralamat di Dusun Manukan Rt.001 Rw.008, Desa jabon, Kecamatan banyakan, kabupaten Kediri dan saksi ASNAWI dirumah beralamat di Jl. Merbabu Gg.9 No.37, Desa jabon, Kecamatan banyakan, kabupaten Kediri, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan bahwa saksi MASKUN dan saksi ASNAWI mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa selanjutnya ditindak lanjuti oleh saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO yang kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan sekira pukul 21.30 Wib terhadap terdakwa di rumahnya beralamat Jl. Imam Bonjol 102 A, Rt. 002 Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk yang di saksikan oleh warga yaitu Saksi MULYONO dan kemudian dirumah terdakwa ditemukan :
  1. 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,62 (Nol koma enam puluh dua) gram atau berat bersih 0,32 (Nol koma tiga puluh dua) gram dengan rincian:
  • Satu kantong plastik klip sabu berat bersih 0,16(nol koma enam belas) gram;
  • Satu kantong plastik klip sabu berat bersih 0,16(nol koma enam belas) gram;
  1. 1 (satu) pipet kaca
  2. 1 (satu) botol plastik yang terangkai dengan sedotan dan pipet kaca (alat hisap sabu);
  3. 3 (tiga) korek api gas;
  4. 1 (satu) sekrop dari sedotan;
  5. 1 (satu) pak plastik bening ukuran 3,5x2 cm;
  6. 1 (satu) buah bungkus rokok Galang Baru;
  7. uang tunai sebesar Rp.1.402.000,-(Satu juta empat ratus dua ribu rupiah);
  8. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3x warna biru No. Imei 862121074172892 beserta No. simcrad 085812222391;
  • Bahwa pada saat dilakukan pengamanan, terdakwa dirumahnya bersama dengan saksi YOGIK (telah dilakukan penghentian penyidikan atas dasar Restorative Justice berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/15/VIII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 06 Agustus 2025) dan saksi PRAM MUDIA serta Sdr. AFRIZAL MAULANA
  • Bahwa 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,62 (Nol koma enam puluh dua) gram atau berat bersih 0,32 (Nol koma tiga puluh dua) gram yang ditemukan pada saat dilakukan pengamanan kepada terdakwa, bahwa dengan rincian 1 (Satu) kantong plastik klip sabu berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram akan dipergunakan bersama untuk dikonsumsi dan 1 (Satu) kantong plastik klip sabu berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dijual kepada Sdr.YOGIK dengan harga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa sedang mempersiapkan Narkotika jenis sabu-sabu yang akan dikonsumsi bersama yang kemudian tidak lama berselang datang Sdr.EGGY DIVAN, Sdr.OKY dan saksi AYNUN (telah dilakukan penghentian penyidikan atas dasar Restorative Justice berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/15/VIII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 06 Agustus 2025) yang sudah sepakat bersama dengan saksi YOGIK akan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu di rumah terdakwa
  • Bahwa kemudian terdakwa serta barang bukti diamankan ke Polres Kediri Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NO. LAB : 07176/NNF/2025, Tanggal 12 Agustus 2025, terhadap sample barang bukti Setelah dilakukan pemeriksaan :

Nomor : 23874/2025/NNF, berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,043 (Nol koma nol empat tiga) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika (terlampir dalam berkas perkara terpisah Sdr. AFRIZAL MAULANA).

  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dengan berat kotor 0,24 (Nol koma dua puluh empat) gram atau berat bersih 0,09 (Nol koma nol sembilan) gram Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu nyata-nyata pekerjaan terdakwa tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari. 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

------------DAN-----------

KEDUA

Bahwa Terdakwa DIYAN TERUNO LAWE Alias YANSI Bin YASIR pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, di rumah beralamat Jl. Imam Bonjol 102 A, Rt. 002/Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :  

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025, Polres Kediri Kota menerima Informasi dari Masyarakat telah terjadi peredaran Narkotika yang dilakukan oleh saksi MASKUN (telah dilakukan penghentian penyidikan atas dasar Restorative Justice berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/13/VIII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 06 Agustus 2025) dan saksi ASNAWI (telah dilakukan penghentian penyidikan atas dasar Restorative Justice berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/14/VIII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 06 Agustus 2025) kemudian ditindak lanjuti oleh saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Narkoba Polres Kediri Kota), Kemudian sekira pukul 20.30 Wib, saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Saksi MASKUN di rumah beralamat di Dusun Manukan Rt.001 Rw.008, Desa jabon, Kecamatan banyakan, kabupaten Kediri dan saksi ASNAWI dirumah beralamat di Jl. Merbabu Gg.9 No.37, Desa jabon, Kecamatan banyakan, kabupaten Kediri, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan bahwa saksi MASKUN dan saksi ASNAWI mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa selanjutnya ditindak lanjuti oleh saksi GOENAWAN WIBIKSONO dan saksi DAMAR KALIS RIBEDO yang kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan sekira pukul 21.30 Wib terhadap terdakwa di rumahnya beralamat Jl. Imam Bonjol 102 A, Rt. 002 Rw. 007 Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk yang di saksikan oleh warga yaitu Saksi MULYONO dan kemudian dirumah terdakwa ditemukan :
  1. 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,62 (Nol koma enam puluh dua) gram atau berat bersih 0,32 (Nol koma tiga puluh dua) gram dengan rincian:
  • Satu kantong plastik klip sabu berat bersih 0,16(nol koma enam belas) gram;
  • Satu kantong plastik klip sabu berat bersih 0,16(nol koma enam belas) gram;
  1. 1 (satu) pipet kaca
  2. 1 (satu) botol plastik yang terangkai dengan sedotan dan pipet kaca (alat hisap sabu);
  3. 3 (tiga) korek api gas;
  4. 1 (satu) sekrop dari sedotan;
  5. 1 (satu) pak plastik bening ukuran 3,5x2 cm;
  6. 1 (satu) buah bungkus rokok Galang Baru;
  7. uang tunai sebesar Rp.1.402.000,-(Satu juta empat ratus dua ribu rupiah);
  8. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3x warna biru No. Imei 862121074172892 beserta No. simcrad 085812222391;
  • Bahwa pada saat dilakukan pengamanan, terdakwa dirumahnya bersama dengan saksi YOGIK (telah dilakukan penghentian penyidikan atas dasar Restorative Justice berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/15/VIII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 06 Agustus 2025) dan saksi PRAM MUDIA serta Sdr. AFRIZAL MAULANA
  • Bahwa 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,62 (Nol koma enam puluh dua) gram atau berat bersih 0,32 (Nol koma tiga puluh dua) gram yang ditemukan pada saat dilakukan pengamanan kepada terdakwa, bahwa dengan rincian 1 (Satu) kantong plastik klip sabu berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram akan dipergunakan bersama untuk dikonsumsi dan 1 (Satu) kantong plastik klip sabu berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dijual kepada Sdr.YOGIK dengan harga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa sedang mempersiapkan Narkotika jenis sabu-sabu yang akan dikonsumsi bersama yang kemudian tidak lama berselang datang Sdr.EGGY DIVAN, Sdr.OKY dan saksi AYNUN (telah dilakukan penghentian penyidikan atas dasar Restorative Justice berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/15/VIII/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 06 Agustus 2025) yang sudah sepakat bersama dengan saksi YOGIK akan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu di rumah terdakwa
  • Bahwa kemudian terdakwa serta barang bukti diamankan ke Polres Kediri Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NO. LAB : 07174/NNF/2025, Tanggal 12 Agustus 2025, terhadap sample barang bukti Setelah dilakukan pemeriksaan :

Nomor : 23876/2025/NNF, berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 (Nol koma nol empat lima) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (terlampir dalam berkas perkara).

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan berat kotor 0,62 (Nol koma enam puluh dua) gram atau berat bersih 0,32 (Nol koma tiga puluh dua) gram Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu nyata-nyata tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.   

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya