Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2025/PN Kdr | PT Mizuho Leasing Indonesia | Sulis Puspita Agung Dewantari | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2025/PN Kdr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 171.918.320,00 | ||||
Petitum | B. DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna 0025000471-001 tertanggal 3 Oktober 2023 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00732926.AH.05.01 TAHUN 2023Sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji kepada PENGGUGAT;
Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran atas seluruh kewajiban Tergugat hingga diajukannya Gugatan ini secara sekaligus dan seketika sebesar Rp 171.918.320,- (seratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus delapan belas tiga ratus dua puluh rupiah).kepada Penggugat atau menyerahkan kepada Penggugat atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan dengan Merk Mitsubishi – Tipe Pajero Sport – E, Tahun 2009, Warna Putih Mutiara, Nomor Mesin 4D56UCBT2836, Nomor Rangka MMBGRKG409F014875, Nomor Polisi S 1387 RN (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor Nomor W15.00732926.AH.05.01 TAHUN 2023. setelah Putusan Pengadilan Negeri Kediri dalam perkara ini dibacakan;
Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Mitsubishi – Tipe Pajero Sport – E, Tahun 2009, Warna Putih Mutiara, Nomor Mesin 4D56UCBT2836, Nomor Rangka MMBGRKG409F014875, Nomor Polisi S 1387 RN (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00732926.AH.05.01 TAHUN 2023.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
ATAU
apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |