Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Kdr SUYANTO 1.SUTARMAN
2.NANIS SA'ADAH
3.MEGA SILVIA MILDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL KHALIM S., S.H., M.H., C.TLC.SUYANTO
Tergugat
NoNama
1SUTARMAN
2NANIS SA'ADAH
3MEGA SILVIA MILDA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M.ZAINUDIN,S.H.SUTARMAN
2M.ZAINUDIN,S.H.NANIS SA'ADAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
Menyatakan Sewa Menyewa antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugagat II, serta Tergugat III adalah sah secara Hukum ;
Menyatakan Perbuatan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan hak dan kepentingan Penggugat ;
Memerintahkan Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan kondisi rumah seperti keadaan semula serta meninggalkan rumah secara baik – baik ;
Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian baik secara Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat dengan perhitungan dan rincian sebagai berikut :

KERUGIAN MATERIIL :

Akibat selama kurun waktu memperjuangkan haknya, Penggugat telah kehilangan waktu, tenaga, dan beban biaya yang dapat diperhitungkan dengan nilai Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah)  yang harus dibayar secara tunai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat sejak adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap / inkracht ;

KERUGIAN IMMATERIIL :

Bahwa PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah menciptakan rasa kesusahan dan rasa tidak menyenangkan bagi diri Penggugat, maka kerugian Penggugat tersebut dapat diperhitungkan tidak lebih dan tidak kurang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang harus dibayar secara tunai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat sejak adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap / inkracht ;

Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III lalai menjalankan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak ditetapkannya  putusan ini ;
Menyatakan Putusan dalam Pekara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet pihak ketiga  (uit voerbaar bij voerraad );
Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini pada Pengadilan Negeri Kediri berpendapat lain, maka mohon Putusan yang  seadil - adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Sekian dan Terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak