Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2024/PN Kdr | SUYANTO | 1.SUTARMAN 2.NANIS SA'ADAH 3.MEGA SILVIA MILDA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2024/PN Kdr | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ; KERUGIAN MATERIIL : Akibat selama kurun waktu memperjuangkan haknya, Penggugat telah kehilangan waktu, tenaga, dan beban biaya yang dapat diperhitungkan dengan nilai Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) yang harus dibayar secara tunai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat sejak adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap / inkracht ; KERUGIAN IMMATERIIL : Bahwa PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah menciptakan rasa kesusahan dan rasa tidak menyenangkan bagi diri Penggugat, maka kerugian Penggugat tersebut dapat diperhitungkan tidak lebih dan tidak kurang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang harus dibayar secara tunai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat sejak adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap / inkracht ; Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III lalai menjalankan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak ditetapkannya putusan ini ;
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini pada Pengadilan Negeri Kediri berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil - adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). Sekian dan Terimakasih. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |