Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Kdr PUJIASTUTININGTYAS,SH., MH JUTHYU MARVEL SELATA ANAK DARI YUSUF WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 587/M.5.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUJIASTUTININGTYAS,SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUTHYU MARVEL SELATA ANAK DARI YUSUF WIDODO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa JUTHYU MARVEL SELATA ANAK DARI YUSUF WIDODO   pada hari hari Senin tanggal 12 Pebruari 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam  tahun 2024  bertempat di Toko US Vapor Jalan Kapten Tendean Terminal Lama Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri,  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat arau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan  dengan cara- cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah sekira pukul 02.20 WIB menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio AG 5698 DW Warna Merah dengan tujuan untuk melakukan pencurian di Toko US Vapor Jalan Kapten Tendean Terminal Lama Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Saat melakukan aksi pencurian terdakwa sudah membawa peralatan berupa Linggis, Kunci Roda Mobil, Betel, dan Tongkat Pacul yang mana di taruh di tas milik terdakwa dan di taruh di jok depan Sepeda Motor. Sesaat akan melakukan aksi pencurian terdakwa melihat jika posisi Toko saat itu dalam keadaan tertutup dan tergembok. Yang selanjutnya terdakwa merusak/mencongkel pintu Toko menggunakan Linggis hingga Engsel lepas. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam Toko dan mengambil barang-barang yang ada di etalase Toko berupa vapor dan barang lain antara lain  sebanyak 1 (satu) buah Vapor Merk B80, 1 (satu) buah Vapor Merk Thelema Elite, 1 (satu) buah Vapor Merk Aegis Nono, 1 (satu) buah Charger, 1 (satu) buah RBA Dot Shell, 1 (satu) buah RBA Panda, 1 (satu) buah Tolkit, 7 (tujuh) buah Iki Coil, 2 (dua) buah Ganti Coil namun sudah di pakai oleh terdakwa dan masih tersisa 1 (satu) buah ganti coil, 5 (lima) buah Omah Coil, 9 (sembilan) buah Totok Kerot Coil, 17 (tujuh belas) buah Totok Kerot Hijau Tosca, 2 (dua) buah Totok Kerot Ungu, 2 (dua) buah Happy Crunch Saltnic, 2 (dua) buah Happy Freebase Gold, 2 (dua) buah Happy Freebase Pink, 2 (dua) buah Kapas Kendo, 3 (tiga) buah Baterai VRK Biru, 2 (dua) buah Baterai VRK Hitam, 11 (sebelas) buah Ursa Nano Cartridge, 1 (satu) buah Harya Nano Cartridge, 1 (satu) buah Kamera CCTV, dan Uang Tunai Sebesar Rp. 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah). Setelah mengambil barang tersebut terdakwa merusak Kamera CCTV dengan cara mencongkel hingga terlepas dan kemudian diambil oleh terdakwa. Kemudian setelah selesai melakukan pencurian terdakwa keluar Toko dan terdakwa memutus aliran kabel listrik Toko menggunakan Linggis hingga menyebabkan lampu Toko Mati dan barang yang telah terdakwa curi dan juga peralatan yang dipergunakan untuk mencuri dimasukkan kembali kedalam Tas. Selanjutnya terdakwa bergegas pergi menuju ke arah selatan dengan menggunakan Sepeda Motor milik terdakwa dan sesampainya di Pinggir Jalan Raya Kapten Tendean Dekat RS Gambiran terdakwa membuang Kamera CCTV Toko US Vapor ke sungai sebelah Timur jalan. Setelah berhasil membuang Kamera CCTV terdakwa pulang ke rumah dan barang-barang hasil curian terdakwa simpan di dalam Tas. Selanjutnya terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres Kediri Kota pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB dan barang bukti hasil pencurian di bawa ke Kantor Satreskrim Polres Kediri Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi AHMAD SURYA NASUTION;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi AHMAD SURYA NASUTION mengalami kerugian sebesar Rp, 8.400.000,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya