Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
118/Pid.Sus/2025/PN Kdr | 1.ICHWAN KABALMAY, SH. MH. 2.PUJIASTUTININGTYAS,SH., MH |
ARI JULIANTO Alias KABOL Bin MUJITO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 118/Pid.Sus/2025/PN Kdr | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1485/M.5.13/Enz.2/08/2025 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Dakwaan | Kesatu: -----------------------Bahwa Ia terdakwa Ari Julianto alias Kabol bin Mujito,bersama sdr. Rizal (melarikan diri/DPO) melakukan permufakatan jahat pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei 2025,bertempat di sebuah rumah kost di Gang Tembus Kelurahan Bangsal Rt 04 Rw 03 Kecamatan Pesantren Kota Kediri milik Sdri. Bu Gatik atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Untuk shabu Pertama pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 12.00 wib dengan cara diranjau di sebelah jembatan Baubendo di Kel Manisrenggo Kota Kediri sebayak 1 (satu) pochet shabu dengan berat 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah); Untuk shabu Kedua pada hari kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 15.00 wib dengan cara diranjau di Jl Perintis Kemerdekaan Kel Ngronggo Kec Kota Kediri sebayak 0,90 gram dengan harga Rp 1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah); Untuk shabu Ketiga pada hari senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 08.00 wib dengan cara diranjau di Jl Kapten Tendean Kel Blabak Kec Pesantren Kota Kediri sebayak 0,20 gram dengan harga Rp 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah); Untuk shabu Keempat pada hari senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 16.30 wib dengan cara diranjau di Jl Guyangan Kel Ngronggo Kec Kota Kediri sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah); Untuk shabu Kelima pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 wib dengan cara diranjau di Jl Puskesmas Ds. Ngasem Kec Ngasem Kab Kediri sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah); Untuk shabu Keenam pada hari rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Pagu Kec Ngasem Kab Kediri sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah); Untuk shabu Ketujuh pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Paron Kec Ngasem Kab Kediri sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Sdr. Toni membeli shabu terakhir pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 wib dengan cara diranjau di Jl Puskesmas Ds. Ngasem Kec Ngasem Kab Kediri sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. Sugihmulyo membeli shabu terakhir pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Paron Kec Ngasem Kab Kediri sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah),Sdr. Aditiya membeli shabu terakhir pada hari rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Pagu Kec Ngasem Kab Kediri sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah).;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU: Kedua: -----------------bahwa Ia terdakwa Ari Julianto alias Kabol bin Mujito, bersama sdr. Rizal (melarikan diri/DPO) melakukan permufakatan jahat pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei 2025,bertempat di sebuah rumah kost di Gang Tembus Kelurahan Bangsal Rt 04 Rw 03 Kecamatan Pesantren Kota Kediri milik Sdri. Bu Gatik atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri, atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri, dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Untuk shabu Pertama pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 12.00 wib dengan cara diranjau di sebelah jembatan Baubendo di Kel Manisrenggo Kota Kediri sebayak 1 (satu) pochet shabu dengan berat 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah); Untuk shabu Kedua pada hari kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 15.00 wib dengan cara diranjau di Jl Perintis Kemerdekaan Kel Ngronggo Kec Kota Kediri sebayak 0,90 gram dengan harga Rp 1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah); Untuk shabu Ketiga pada hari senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 08.00 wib dengan cara diranjau di Jl Kapten Tendean Kel Blabak Kec Pesantren Kota Kediri sebayak 0,20 gram dengan harga Rp 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah); Untuk shabu Keempat pada hari senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 16.30 wib dengan cara diranjau di Jl Guyangan Kel Ngronggo Kec Kota Kediri sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah); Untuk shabu Kelima pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 wib dengan cara diranjau di Jl Puskesmas Ds. Ngasem Kec Ngasem Kab Kediri sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah); Untuk shabu Keenam pada hari rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Pagu Kec Ngasem Kab Kediri sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah); Untuk shabu Ketujuh pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Paron Kec Ngasem Kab Kediri sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Sdr. Toni membeli shabu terakhir pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 wib dengan cara diranjau di Jl Puskesmas Ds. Ngasem Kec Ngasem Kab Kediri sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. Sugihmulyo membeli shabu terakhir pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 09.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Paron Kec Ngasem Kab Kediri sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah),Sdr. Aditiya membeli shabu terakhir pada hari rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib dengan cara diranjau di Persawahan Ds Pagu Kec Ngasem Kab Kediri sebayak 0,40 gram dengan harga Rp 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah).;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |