Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Kdr ATIK JULIATI, SH. JOFI HERFIANDA Bin SUHARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-416/M.5.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ATIK JULIATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOFI HERFIANDA Bin SUHARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa JOFI HERFIANDA Bin SUHARIYANTO pada Hari  Senin  tanggal 04  Desember  2023  sekitar pukul  03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan  Desember  2023  bertempat di Dusun.Kenton Rt.01 Rw.02 Desa.Manyaran, Kecamatan.Banyakan,Kabapaten. Kediri,namun Pengadilan Negeri Kota Kediri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, melakukan permufakan jahat atau percobaan untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan perbuatan dan keadaan sebagai berikut : ---------

  • Awalnya saksi HERI SETIAWAN dan NAN RIO PRASETIAWAN (petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa , sehingga dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember  2023  sekira pukul 03.00 Wib, saksi HERI SETIAWAN dan NAN RIO PRASETIAWAN mendapat informasi jika terdakwa JOFI HERFIANDA sedang berada dirumahnya di Dusun Keton Rt.01 Rw.02 Desa.Manyaran Kecamatan.Banyakan Kabupaten. Kediri, sehingga para saksi kemudian melakukan penangkapan.
  • Bahwa saat diinterogasi terdakwa JOFI HERFIANDA mengaku bila ia menjadi pengedar serta pemakai, sehingga  ditangkap oleh para saksi (saksi HERI SETIAWAN dan NAN RIO PRASETIAWAN) beserta team.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  JOFI HERFIANDA ditemukan barang bukti selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap terdakwa JOFI HERFIANDA dan terdakwa mengaku barusan meranjau shabu dibawah pohon pinggir jalan Tambora Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dengan berat + 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram beserta plastic klip sebagai pembungkusnya serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme C1 warna hitam + sim card milik terdakwa ditemukan di saku celana yang dipakai oleh terdakwa yang dipergunakan untuk transaksi narkoba tersebut.
  • Bahwa saat diinterogasi, terdakwa  mengaku bila ia beberapa kali membeli shabu dari sdr. AA (Daftar Pencarian Orang) yaitu :
  • Pertama pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib dengan cara diranjau di depan kuburan Desa. Titik Kecamatan. Semen Kabupaten.Kediri sebanyak 1 (satu) paket supra dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Kedu pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib dengan cara diranjau di mojoroto Gg.II sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa sebelumnya terdakwa JOFI HERFIANDA sepakat dengan sdr. Saudia Alief Cavelera (berkas terpisah) untuk membeli shabu shabu dengan urunan/ patungan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan  sdr. Saudia Alief Cavelera sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) jadi totalnya Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk pembelian sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk uang kekurangan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) akan dibayarkan apabila shabu tersebut laku terjual;
  • Bahwa setelah terdakwa JOFI HERFIANDA menerima narkotika jenis shabu dari Sdr. AA kemudian sdr. Saudia Alief Cavelera bawa pulang kerumahnya selanjutnya terdakwa JOFI HERFIANDA bawa pulang bersama dengan sdr. Saudia Alief Cavelera dan sesampainya dirumah sdr. Saudia Alief Cavelera terdakwa JOFI HERFIANDA mengkonsumsi bersama sama dengan sdr. Saudia Alief Cavelera karena masih banyak sisa shabu tersebut kemudian oleh terdakwa JOFI HERFIANDA dikemas lagi menjadi 5 (lima) klip plastic ukuran sedang dimana yang 1 (satu) pochet denga nisi 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram atas permintaan sdr. sdr. Saudia Alief Cavelera menyuruh terdakwa JOFI HERFIANDA untuk meranjau dibawah pohon di jalan Tambora Kelurahan Mojoroto Kecamatan.Mojoroto Kota Kediri sebagai pesanan sdr. Indonesia ;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polisi Resnarkoba Polres Kediri Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 09665/NNF/2023 tanggal 13  Desember 2023, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 31209/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto +  0,029 gram,

tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I (satu) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

----------Perbuatan terdakwa JOFI HERFIANDA Bin SUHARIYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------

KEDUA

----------Bahwa ia terdakwa JOFI HERFIANDA Bin SUHARIYANTO pada Hari  Senin  tanggal 04  Desember  2023  sekitar pukul  03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan  Desember  2023  bertempat di Dusun.Kenton Rt.01 Rw.02 Desa.Manyaran, Kecamatan.Banyakan,Kabapaten. Kediri,namun Pengadilan Negeri Kota Kediri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, melakukan permufakan jahat atau percobaan untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Awalnya saksi HERI SETIAWAN dan NAN RIO PRASETIAWAN (petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa , sehingga dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember  2023  sekira pukul 03.00 Wib, saksi HERI SETIAWAN dan NAN RIO PRASETIAWAN mendapat informasi jika terdakwa JOFI HERFIANDA sedang berada dirumahnya di Dusun Keton Rt.01 Rw.02 Desa.Manyaran Kecamatan.Banyakan Kabupaten. Kediri, sehingga para saksi kemudian melakukan penangkapan.
  • Bahwa saat diinterogasi terdakwa JOFI HERFIANDA mengaku bila ia menjadi pengedar serta pemakai, sehingga  ditangkap oleh para saksi (saksi HERI SETIAWAN dan NAN RIO PRASETIAWAN) beserta team.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa  JOFI HERFIANDA ditemukan barang bukti selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap terdakwa JOFI HERFIANDA dan terdakwa mengaku barusan meranjau shabu dibawah pohon pinggir jalan Tambora Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dengan berat + 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram beserta plastic klip sebagai pembungkusnya serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme C1 warna hitam + sim card milik terdakwa ditemukan di saku celana yang dipakai oleh terdakwa yang dipergunakan untuk transaksi narkoba tersebut.
  • Bahwa saat diinterogasi, terdakwa  mengaku bila ia beberapa kali membeli shabu dari sdr. AA (Daftar Pencarian Orang) yaitu :
  • Pertama pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib dengan cara diranjau di depan kuburan Desa. Titik Kecamatan. Semen Kabupaten.Kediri sebanyak 1 (satu) paket supra dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Kedu pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib dengan cara diranjau di mojoroto Gg.II sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa sebelumnya terdakwa JOFI HERFIANDA sepakat dengan sdr. Saudia Alief Cavelera (berkas terpisah) untuk membeli shabu shabu dengan urunan/ patungan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan  sdr. Saudia Alief Cavelera sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) jadi totalnya Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk pembelian sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk uang kekurangan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) akan dibayarkan apabila shabu tersebut laku terjual;
  • Bahwa setelah terdakwa JOFI HERFIANDA menerima narkotika jenis shabu dari Sdr. AA kemudian sdr. Saudia Alief Cavelera bawa pulang kerumahnya selanjutnya terdakwa JOFI HERFIANDA bawa pulang bersama dengan sdr. Saudia Alief Cavelera dan sesampainya dirumah sdr. Saudia Alief Cavelera terdakwa JOFI HERFIANDA mengkonsumsi bersama sama dengan sdr. Saudia Alief Cavelera karena masih banyak sisa shabu tersebut kemudian oleh terdakwa JOFI HERFIANDA dikemas lagi menjadi 5 (lima) klip plastic ukuran sedang dimana yang 1 (satu) pochet denga nisi 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram atas permintaan sdr. sdr. Saudia Alief Cavelera menyuruh terdakwa JOFI HERFIANDA untuk meranjau dibawah pohon di jalan Tambora Kelurahan Mojoroto Kecamatan.Mojoroto Kota Kediri sebagai pesanan sdr. Indonesia ;
  • Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 09665/NNF/2023 tanggal 13  Desember 2023, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 31209/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto +  0,029 gram,

tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I (satu) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

                    Perbuatan terdakwa JOFI HERFIANDA Bin SUHARIYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                                                         A T A U

KETIGA :

             Bahwa ia terdakwa JOFI HERFIANDA Bin SUHARIYANTO pada Hari  Senin  tanggal 04  Desember  2023  sekitar pukul  03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan  Desember  2023  bertempat di Dusun.Kenton Rt.01 Rw.02 Desa.Manyaran, Kecamatan.Banyakan,Kabapaten. Kediri,namun Pengadilan Negeri Kota Kediri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Awalnya saksi HERI SETIAWAN dan NAN RIO PRASETIAWAN (petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa , sehingga dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember  2023  sekira pukul 03.00 Wib, saksi HERI SETIAWAN dan NAN RIO PRASETIAWAN mendapat informasi jika terdakwa sedang berada dirumahnya di Dusun Keton Rt.01 Rw.02 Desa.Manyaran Kecamatan.Banyakan Kabupaten. Kediri, sehingga para saksi kemudian melakukan penangkapan.
  • Bahwa saat diinterogasi terdakwa  mengaku bila ia menjadi pengedar serta pemakai, sehingga  ditangkap oleh para saksi (saksi SUGENG RIYADI dan HERI SETIAWAN) beserta team.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan  0,9 (nol koma dua puluh Sembilan) gram beserta plastic klip sebagai pembungkusnya serta 1 (satu) di bawah pohon pinggir jalan Tambora Kelurahan Mojoroto Kecamatan.Mojoroto Kota Kediri dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C1 warna hitam + sim card milik terdakwa ditemukan di saku celana yang dipakai oleh terdakwa yang dipergunakan untuk transaksi narkoba tersebut.
  • Bahwa saat diinterogasi, terdakwa  mengaku bila ia beberapa kali membeli shabu dari sdr. AA (Daftar Pencarian Orang) yaitu :
  • Pertama pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib dengan cara diranjau di depan kuburan Desa. Titik Kecamatan. Semen Kabupaten.Kediri sebanyak 1 (satu) paket supra dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Kedu pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib dengan cara diranjau di mojoroto Gg.II sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa sebelumnya terdakwa sepakat dengan sdr. Saudia Alief Cavelera (berkas terpisah) untuk membeli shabu shabu dengan urunan/ patungan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan  sdr. Saudia Alief Cavelera sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) jadi totalnya Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk pembelian sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk uang kekurangan sebsar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) akan dibayarkan apabila shabu tersebut laku terjual;
  • Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari Sdr. AA kemudian sdr. Saudia Alief Cavelera bawa pulang kerumahnya selanjutnya sdr. Saudia Alief Cavelera dan terdakwa mengkonsumsi bersama sama dengan cara shabu shabu dimasukkan ke dalam plastik klip bening yang kemudian dibungkus kertas tisu , kemudian sabu yang telah disisihkan oleh terdakwa , terdakwa konsumsi dengan cara di “Drag” yaitu mengkonsumsi shabu tanpa menggunakan air / pendingin, yaitu sedotan terdakwa sambung / rangkai dengan pipet kaca kecil (seukuran sedotan plastic) setelah itu shabu dimasukkan kedalam pipet kaca yang kemudian pipet kaca tersebut dipanasi dengan korekapi sebagai kompornya, hingga muncul uap dari shabu tersebut, yang kemudian karena dihisap,  uap shabu tersebut mengalir keluar melalui ujung sedotan yang menempel dimulut,
  • Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 09665/NNF/2023 tanggal 13  Desember 2023, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 31209/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto +  0,029 gram,

      tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I (satu) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

                             Perbuatan terdakwa JOFI HERFIANDA Bin SUHARIYANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf  a  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya