Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Kdr BRI KANCA KEDIRI UNIT PESANTREN 1.Yulia Kristina
2.Sumardiyono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA KEDIRI UNIT PESANTREN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yulia Kristina
2Sumardiyono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.407.319,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp. 126.407.319 (Seratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh ribu tiga ratus Sembilan belas rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 107.711.176,- (seratus tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) dan bunga sebesar Rp. 18.696.143,- (delapan belas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus empat puluh tiga rupiah) terhitung selambat-lambatnya maksimal 2 minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah SERTIFIKAT HAK MILIK No: 4680 seluas kurang lebih 172 m2 (seratus tujuh puluh dua meter persegi) a.n. YULIA KRISTINA, dengan batas-batas :

Utara                   : Tanah Hak Milik

Timur                  : Jalan

Selatan                : Tanah Hak Milik

Barat                   : Tanah Hak Milik

berdasarkan bukti kepemilikan berupa SERTIFIKAT HAK MILIK No: 4680 seluas kurang lebih 172 m2 (seratus tujuh puluh dua meter persegi) a.n. YULIA KRISTINA yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak