Mengabulkan Permohonan Pemohon;
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama anak Pemohon dari HUDZAIFAH menjadi HUDZAIFAH GHAFFI BANIDICA;
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan putusan ini setelah menerima turunan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri untuk mencatat penambahan nama tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3571-LU-25042012-0010 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai peraturan yang berlaku |