Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/2025/PN Kdr | ANNITA WIRNAWATI | 1.Y. AGUS SUTRISNO 2.LENNY NOVITA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2025/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | MENGABULKAN gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; ----------------------------- Obyek sengketa yang dimaksud sebagaimana terurai dalam angka 1 bila disewakan kepada Seseorang maka per tahunnya laku sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sehingga sejak dikuasainnya obyek sengketa tersebut oleh TERGUGAT pada tahun 2022 sampai dengan sekarang tahun 2024 maka Rp 15.000.000 x 2 tahun = Rp 30.000.000, MENGHUKUM TERGUGAT untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa {Dwangsom} sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila terlambat memenuhi isi putusan pengadilan, terhitung mulai Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;-----------------------------------------------------------
S U B S I D A I R :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan Hukum yang seadil-adilnya. - |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |