Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Kdr PT Woori Finance Indonesia Tbk. 1.Dadang Rusmi Adi
2.Anis Musyarofah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dadang Rusmi Adi
2Anis Musyarofah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.479.419,00
Petitum

Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Bunga Berjalan kepada Penggugat,untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 078372240068 tanggal 25 Juli 2024, total sebesar Rp.170.479.419,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Sembilan Belas Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                  : MITSUBISHI /COLT DIESEL FE74S (4X2) MT

Jenis/Model                : MOBIL BARANG/ TRUCK

Tahun/Warna            : 2012/KUNING

No. Rangka/Mesin     : MHMFE74P4CK059568/4D34TH40701

No. Polisi                      : AG 9136 UF

BPKB tercatat atas nama JAMIL

Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara suka rela dan dalam keadaan baik;
Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :.

Merk/Type                  : MITSUBISHI /COLT DIESEL FE74S (4X2) MT

Jenis/Model               : MOBIL BARANG/TRUCK

Tahun/Warna            : 2012 / KUNING

No. Rangka/Mesin      : MHMFE74P4CK059568/4D34TH40701

No. Polisi                     : AG 9136 UF

BPKB tercatat atas nama JAMIL

Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Bunga Berjalan kepada Penggugat,untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 078372240068 tanggal 25 Juli 2024, total sebesar Rp.170.479.419,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Sembilan Belas Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : MITSUBISHI /COLT DIESEL FE74S (4X2) MT

MOBIL BARANG/ TRUCK
2012/KUNING

No. Rangka/Mesin : MHMFE74P4CK059568/4D34TH40701

No. Polisi : AG 9136 UF

BPKB tercatat atas nama JAMIL

Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara suka rela dan dalam keadaan baik;
Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :.

Merk/Type : MITSUBISHI /COLT DIESEL FE74S (4X2) MT

Jenis/Model : MOBIL BARANG/TRUCK

2012 / KUNING

No. Rangka/Mesin: MHMFE74P4CK059568/4D34TH40701

No. Polisi : AG 9136 UF

BPKB tercatat atas nama JAMIL

Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak