Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MOCHAMAD ARIFIN SATRIA Bin GIANTO pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Imam Bonjol 200, RT 002, RW 004, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
- Berawal dari penangkapan pada Saksi DIMAS BAGUS PERMADI alias SAMID bin DWI ROSO (Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Perum Mojoroto Indah Blok N/12, RT 042, RW 011, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang mengaku telah menjual atau mengedarkan pil Dobel L kepada Tedakwa dan dilanjutkan serangkaian penyelidikan hingga kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Imam Bonjol 200, RT 002, RW 004, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan Saksi BRILLIAN BIMANTARA Y.P. berhasil mengamankan Terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 65 (enam puluh lima) butir pil Dobel L yang Terdakwa simpan di dalam meja di ruang tamu serta 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A5 warna hitam beserta simcard nomor 081-994-346-532 nomor IMEI (slot 1) 865413041587030 dan IMEI (slot 2) 865413041587022 yang ditemukan di atas lantai ruang tamu, semua barang bukti tersebut atas hak milik Terdakwa serta barang bukti berupa pil untuk Terdakwa edarkan dan konsumsi serta handphone sebagai sarana transaksi jual beli pil Dobel L, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa menghubungi Saksi DIMAS BAGUS PERMADI alias SAMID melalui Whatsapp untuk memesan pil Dobel L, setelah para pihak sepakat, kemudian Terdakwa mendapatkan pil tersebut dengan cara Saksi DIMAS BAGUS PERMADI alias SAMID datang ke rumah Terdakwa sedangkan uang pembayaran akan Terdakwa serahkan setelah pil tersebut laku terjual oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan keterangan, Terdakwa sudah dua kali mendapat pil Dobel L dari Saksi DIMAS BAGUS PERMADI alias SAMID dengan rincian sebagai berikut
- Pertama, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa mendapat pil Dobel L sebanyak 1 (satu) box isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara Saksi DIMAS BAGUS PERMADI alias SAMID datang ke rumah Terdakwa di Jalan Imam Bonjol 200, RT 002, RW 004, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur;
- Kedua, pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mendapat pil Dobel L sebanyak 1 (satu) box isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara Saksi DIMAS BAGUS PERMADI alias SAMID datang ke rumah Terdakwa di Jalan Imam Bonjol 200, RT 002, RW 004, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur;
- Bahwa pil Dobel L yang Terdakwa dapat dari Saksi DIMAS BAGUS PERMADI alias SAMID tersebut Terdakwa jual lagi, yang mana harga jual ditentukan oleh Saksi DIMAS BAGUS PERMADI alias SAMID, yaitu 1 (satu) box isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan cara menghubungi pembeli via Whatsapp, apabila Terdakwa dan pembeli sepakat jumlah dan harga, selanjutnnya Terdakwa melakukan transaksi dengan cara COD di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kota Kediri dengan cara Terdakwa memberikan pil Dobel L pesanan dan pembeli memberikan uang pembelian kepada Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 100 (seratus) butir pil Dobel L;
- Bahwa selanjutnya pil Dobel L tersebut dijual kepada Saksi RINGGA dengan rincian sebagai berikut
- Pertama, sekitar dua minggu lalu pada malam hari yang Terdakwa lupa tanggalnya dan jamnya, Terdakwa menjual ke Saksi RINGGA sebanyak 25 (dua puluh lima) butir pil Dobel L dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah); dan
- Kedua, pada hari jumat tanggal 6 Juni 2025 sekitar malam hari sebanyak 12 (dua belas) butir pil Dobel L dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan cara transaksi secara langsung di depan barbershop dekat tempat kerja Terdakwa sebagai tukang parkir di jalan Imam Bonjol Kelurahan Ngadirejo Kecamatan kota, Kota kediri;
- Bahwa Terdakwa selanjutnya menjual pil Dobel L tersebut dengan harga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk 1000 (seribu) butir pil double LL kepada orang lain tanpa disertai dengan resep dokter;
- Bahwa pekerjaan terdakwa adalah tukang parkir, terdakwa bukan merupakan seorang apoteker, tidak memiliki toko obat, maupun apotek;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 05793/NOF/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.; TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt.; FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si., Apt., M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,766 gram (17707/2025/NOF) dari MOCHAMAD ARIFIN SATRIA UTAMA Bin GIANTO menerangkan sebagai berikut;
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAAN
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
17707/2025/NOF
|
(-) negatip narkotika dan psikotropika
|
(+) Positif Triheksifenidil HCL
|
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
17707/2025/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------- |