Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Kdr PERUMDA BPR BANK KOTA KEDIRI 1.SITI ROCHIMAH
2.FAUZI ADHA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Kdr
Tanggal Surat Rabu, 08 Jun. 2022
Nomor Surat 600776.001/510/419.701/2022
Penggugat
NoNama
1PERUMDA BPR BANK KOTA KEDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI ROCHIMAH
2FAUZI ADHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.799.184,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I&II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum TERGUGAT I&II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 54.799.184,- (Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah) Apabila TERGUGAT I&II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga ) kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah pertanian dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 2338 Luas 1.807 M2. SU Nomor: 399/BAWANG/2019. Tanggal SU: 01-03-2019 atas nama: Siti Rochimah yang terletak di Kelurahan Bawang Kecamatan Pesantren Kota Kediri, yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit kepada Penggugat dan apabila hasil penjualan tidak mencukupi dalam pelunasan hutang, maka TERGUGAT I&II wajib menyerahkan barang lain yang menjadi hak miliknya sendiri sampai terpenuhi kewajibannya kepada Pihak PENGGUGAT (sebagaimana dalam Pasal 3 Perjanjian Pinjaman);

Menghukum TERGUGAT I&II untuk membayar biaya perkara yang timbul, atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak