Dakwaan |
Bahwa terdakwa MOHAMAD HASAN MAHMUD Bin AHMAT RAHMAT pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Lingkungan Bujel Gg II Rt 005 Rw 002 Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya saksi DAMAR KALIS dan saksi PRIMA SETIAWAN mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran Pil LL di daerah Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, selanjutnya kedua orang saksi melakukan penyelidikan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedang istirahat sendirian dirumah orang tua terdakwa pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di Lingkungan Bujel Gg II Rt 005 Rw 002 Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dalam penangkapan terdakwa dirumah tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yaitu 425 (empat ratus dua puluh lima) butir Pil LL dengan rincian 1 (satu) plastic berisi 69 (enam puluh sembilan) butir Pil LL dan 89 (delapan puluh sembilan) butir Pil LL lintingan kertas warna kuning emas silver dan merah berisi Pil LL dan tiap linting masing-masing berisi 4 (empat) butir sehingga totalnya berisi 356 (tiga ratus lima puluh enam) butir Pil LL, 1 (satu) plastic bening berisi potongan kertas grenjeng warna merah bekas pembungkus rokok, 1 (satu) ember plastic kecil warna putih beserta tutupnya, 1 (satu) unit Handphone Merk Evercross M60 warna hitam serta uang tunai sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan sejumlah Pil LL dari EKO (DPO) sudah dua kali dan yang terkahir adalah pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 Wib dengan cara awalnya terdakwa menghubungi EKO (DPO) mengatakan akan membeli Pil LL sebanyak 500 (lima ratus butir) Pil LL kemudian pembayaran dilakukan dengan cara Top up ke rekening dana milik EKO (DPO) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di toko Alfamart Jl Veteran Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, selanjutnya selang setengah jam EKO (DPO) menghubungi terdakwa mengatakan agar mengambil barang di orang tak dikenal suruhan EKO (DPO) di pinggir jalan dekat sungai kedak dekat dengan rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa menuju tempat tersebut dan mengambil sebanyak 500 (lima ratus) butir Pil LL dari orang tidak dikenal tersebut, dan setelah menguasai Pil LL tersebut terdakwa membawanya pulang kerumah dan mengemas kecil-kecil ke dalam kertas lintingan dengan maksud untuk memudahkan dalam penjualan pil LL tersebut kepada saksi SANTOSO sebanyak 1 (satu) kit berisi 4 (empat) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang uang hasil penjualan Pil LL tersebut habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-02695/NOF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si., Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Senin tanggal dua puluh empat bulan Maret tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik MOHAMAD HASAN MAHMUD Bin AHMAT RAHMAT: 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat Netto ± 1,810 gram, benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |