Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.NANING MARINI SARWO ENDAH, SH
2.A IRMA PURNAMA SARI, SH
1.MAT SARONI Bin BASORI
2.WISNU BINTANG PAMUNGKAS Bin MULYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2517/M.5.13/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NANING MARINI SARWO ENDAH, SH
2A IRMA PURNAMA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAT SARONI Bin BASORI[Penahanan]
2WISNU BINTANG PAMUNGKAS Bin MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I MAT SARONI BIN BASORI dan Terdakwa II WISNU BINTANG PAMUNGKAS BIN MULYADI, pada hari Sabtu, Tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2025, di Kelurahan Semampir, Gg. Tembus, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Sabtu, Tanggal 19 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa I MAT SARONI BIN BASORI membeli pil Double L dengan cara menghubungi Terdakwa II WISNU BINTANG PAMUNGKAS BIN MULYADI melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor +6289637291591 yang disimpan dengan nama kontak “Wisnu”. Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa ia bermaksud membeli pil Double L. Setelah Terdakwa II menyatakan bahwa pil tersebut tersedia, Terdakwa I kemudian mendatangi rumah kos Terdakwa II di Kelurahan Semampir, Gang Tembus, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

 

Selanjutnya, Terdakwa I menyerahkan uang tunai sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I kembali ke rumahnya. Sekitar 1 (satu) jam kemudian, Terdakwa II menghubungi Terdakwa I dan memberitahu bahwa ia akan datang ke rumah Terdakwa I. Tak lama kemudian, Terdakwa II tiba di rumah Terdakwa I yang terletak di Semampir Tengah RT 015/RW 002, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan menyerahkan 1 (satu) botol pil Double L berisi sekitar 900 (sembilan ratus) butir kepada Terdakwa I di ruang tamu rumah Terdakwa I.

 

Bahwa Terdakwa I MAT SARONI BIN BASORI telah membeli obat keras jenis pil Double L dari Terdakwa II sebanyak tujuh kali, dengan rincian sebagai berikut:

 

  • Pembelian pertama : pada hari dan Tanggal sudah tidak dapat diingat lagi yaitu pada pertengahan bulan Februari Tahun 2025, sebanyak 1 (satu) botol berisi 900 (sembilan ratus) butir pil Double L dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).

 

  • Pembelian kedua hingga keenam : pada hari dan Tanggal sudah tidak dapat diingat lagi, sekitar bulan Maret hingga bulan Juni Tahun 2025,  setiap transaksi, Terdakwa membeli 1 (satu) botol berisi 900 (sembilan ratus) butir pil Double L dengan harga Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) per botol;

 

  • Pembelian terakhir atau pembelian ketujuh : dilakukan pada Sabtu,Tanggal 19 Juli 2025, sebanyak 1 (satu) botol berisi 900 (sembilan ratus) butir dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).

 

Bahwa pil Double L tersebut kemudian oleh Terdakwa I dibagi ke dalam beberapa plastik klip untuk diedarkan atau dijual kembali kepada orang lain dan sebagian untuk dikonsumsi Terdakwa I sendiri. Untuk 1 (satu) plastik klip berisi 100 (seratus) butir pil Double L dijual seharga Rp.150.000,-, (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) kit berisi 5 butir pil Double L dijual seharga Rp.10.000,-. (sepuluh  ribu rupiah).

 

Bahwa Terdakwa I telah menjual pil Double L tersebut kepada beberapa orang yang Terdakwa tidak kenal dan Saksi HERMAN FAHRIANI alias FAHRI BIN MUJARI, yang telah membeli pil Double L sekitar 4 (empat) kali, dengan pembelian terakhir sebanyak 1 (satu) kit berisi 5 (lima) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

 

Bahwa dari setiap 1 (satu) botol berisi 900 (sembilan ratus) butir Pil Double L yang dijual ecer, Terdakwa I memperoleh keuntungan sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

Bahwa Terdakwa II WISNU BINTANG PAMUNGKAS BIN MULYADI memperoleh pil Double L yang dijual kepada Terdakwa I dari Saksi ANIS FITTRIYAH alias CENIL binti MISNADI (penuntutan dilakukan secara terpisah). Terdakwa II membeli dari Saksi ANIS FITTRIYAH tersebut dengan cara menghubungi Saksi ANIS FITTRIYAH melalui WhatsApp ke nomor +6289662664222, kemudian menyampaikan maksud untuk memesan pil Double L. Setelah sepakat, pil Double L dikirim secara ranjau, dan pembayarannya dilakukan melalui transfer bank ke rekening milik Saksi ANIS FITTRIYAH.

 

Bahwa Terdakwa II telah 7 (tujuh) kali membeli pil Double L dari Saksi ANIS FITTRIYAH, dengan rincian:

 

  • Pembelian pertama : pada hari dan Tanggal sudah tidak dapat diingat lagi yaitu pada pertengahan bulan Februari Tahun 2025, Terdakwa II membeli 1 (satu) botol berisi 900 (sembilan ratus) butir pil Double L dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

 

  • Pembelian kedua hingga keenam : pada hari dan Tanggal sudah tidak dapat diingat lagi, sekitar bulan Maret hingga bulan Juni Tahun 2025 setiap transaksi, Terdakwa membeli 1 (satu) botol berisi 900 (sembilan ratus) butir pil Double L dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) per botol;

 

  • Pembelian ketujuh atau terakhir : dilakukan pada Sabtu,Tanggal 19 Juli 2025, sebanyak 1 (satu) botol berisi 900 (sembilan ratus) butir dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

 

Bahwa pil Double L tersebut dibeli oleh Terdakwa II untuk dijual kembali kepada Terdakwa I guna memperoleh keuntungan. Setiap kali berhasil menjual 1 (satu) botol kepada Terdakwa I, Terdakwa II memperoleh keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

Bahwa Terdakwa I MAT SARONI BIN BASORI ditangkap oleh petugas Kepolisian, yaitu Saksi FAUZAN NUFURI, S.H. dan Saksi PRIMA SETIAWAN, pada hari Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumahnya di Semampir Tengah RT 015/RW 002, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

 

Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa:

 

  • 685 (enam ratus delapan puluh lima) butir pil berwarna putih berlogo “LL”, terdiri dari 6 (enam) klip isi 100 butir dan 1 (satu) bungkus isi 85 butir;

 

  • 7 (tujuh) botol plastik kosong warna putih bekas pil Double L;

 

  • 1 (satu) pak plastik klip bening kosong ukuran 8x5 cm;

 

  • 1 (satu) dompet Hello Kitty warna coklat tempat penyimpanan pil;

 

  • 1 (satu) tas selempang warna putih merek “Souyate”;

 

  • Uang tunai sebesar Rp.660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil;

 

  • 1 (satu) unit handphone Oppo A16 warna silver dengan nomor IMEI (slot 1) 863965065151995 dan (slot 2) 863965065151987.

 

 

Bahwa setelah penangkapan terhadap Terdakwa I, petugas Kepolisian melakukan pengembangan dan kemudian menangkap Terdakwa II WISNU BINTANG PAMUNGKAS BIN MULYADI pada hari yang sama, yaitu hari Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di rumah kos Terdakwa II di Kelurahan Semampir, Gang Tembus I RT 013/RW 002, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) unit handphone POCO M5s warna biru muda dengan nomor IMEI 1: 867701069314248 dan IMEI 2: 867701069314255 dengan nomor ponsel 089637291591.

 

Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi serta tidak memiliki izin atau surat keterangan untuk memiliki, menyimpan, maupun mengedarkan obat keras jenis pil Double L.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 07178/NOF/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh LABFOR POLDA JATIM, disimpulkan bahwa barang bukti Nomor : 23872/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat 1,808 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) UURI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya