| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa ELLEN RAHMA YUDHA PRATAMA Bin SUNARJI bersama dengan saksi YOGA MARTHATIRA Alias GAGUK Bin AGUS TRINARA dan Saksi PANJI YULIANTO Alias PANJOL Bin NGAJIO (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) Pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di Dusun Pojok Desa Bulusari Kec. Tarokan Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa awal mulanya terdakwa pernah dihubungi oleh Saksi PANJI yang minta tolong untuk dicarikan pekerjaan. Pada saat itu terdakwa belum memiliki pandangan perihal lowongan pekerjaan, hingga kemudian sekira hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira sore hari terdakwa dihubungi Saksi YOGA dengan nomor +62 823-2698-1525 yang diberi nama Kontraktor/Pemborong Rouet. Terdakwa sempat ditawari pekerjaan oleh Saksi YOGA, yaitu sebagai kurir atau perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu (menjualkan Sabu milik Yoga). Terdakwa sempat menolak dan mengatakan jika terdakwa sudah berhenti dan tidak berani, lalu terdakwa teringat pada Saksi PANJI yang pernah minta dicarikan pekerjaan (kebetulan Saksi YOGA juga sudah kenal dengan Saksi PANJI). Setelah terdakwa menyampaikan hal tersebut, lalu terdakwa beserta Saksi YOGA dan Saksi PANJI terhubung bersama dalam video call (panggilan bersama). Pada kesempatan itu Saksi YOGA menyampaikan jika bersedia akan dikirimi paket Sabu kemasan lima gram dan sebagai upah Saksi PANJI akan diberi upah berupa uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap berhasil mengirimkan satu paket Sabu. Setelah terjadi kesepakatan, kemudian pada esok harinya yaitu Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekira sore hari terdakwa mendapatkan kabar jika paket berisi Narkotika jenis Sabu sudah turun atau dikirim di suatu tempat. Lalu terdakwa menghubungi Saksi PANJI dan kemudian berangkat dengan cara terdakwa dibonceng oleh Saksi PANJI menggunakan sepeda motor milik Saksi PANJI menuju lokasi dengan dipandu peta lokasi yang dikirim oleh Saksi YOGA ke handphone terdakwa. Sesampainya di lokasi, terdakwa dan Saksi PANJI menemukan paket Sabu yang dimaksud. Selanjutnya Saksi PANJI bertugas mengambil paket Sabu yang ditaruh di balik banner di sebuah warung (warung dalam keadaan tutup) di pinggir jalan selatan Simpang Lima Gumul arah PG Pesantren Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Setelah berhasil mendapatkan Sabu tersebut, terdakwa dan Saksi PANJI membawa paket Sabu menuju rumah kontrakan tempat tinggal terdakwa, yaitu di rumah kontrakan milik Pak Nen yang beralamat di Dusun Pojok Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Sesampainya di kamar, Saksi YOGA menelepon ke handphone milik terdakwa dengan cara video call. Pada kesempatan itu terdakwa bersama dengan Saksi PANJI diminta untuk memecah atau membagi Sabu ke dalam dua puluh bungkus, di antaranya paket setengah gram sebanyak 7 (tujuh) bungkus, paket supra (seperempat gram) sebanyak 13 (tiga belas) bungkus. Selain itu Saksi YOGA juga menyuruh Saksi PANJI apabila selesai dibungkusi Sabu supaya dikirim dengan cara ranjau ke lokasi yang ditentukan oleh Saksi YOGA. Lalu Saksi PANJI membagi dan mengemasi sendiri Sabu ke dalam plastik klip seperti yang diminta Saksi YOGA, sementara terdakwa berada di dapur rumah kontrakan membuat nasi goreng. Selesai membungkusi Sabu, terdakwa dan Saksi PANJI mengambil sedikit Sabu (menyisihkan/mecukil Sabu) yang kemudian terdakwa konsumsi bersama dengan Saksi PANJI. Selesai dari kegiatan mengkonsumsi Sabu, lalu Saksi PANJI pamit untuk mengirim atau memasang paket Sabu secara ranjau dan sekalian pamit untuk pulang.
- Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi dari anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk bahwa telah mengamankan Saksi PANJI YULIANTO alias PANJOL bin NGAJIO (tahanan Polres Nganjuk) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos yang beralamat di Desa Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah paket sabu esteh dengan berat 0,28 gram serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 5 warna Silver. Selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota beserta anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa Sabu tersebut didapat dari terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan milik Pak Nen yang beralamat di Dusun Pojok Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil ukuran 2,5 x 3 cm berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,1 (nol koma satu) gram atau berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram, 9 (sembilan) pak plastik klip kecil ukuran 2,5 x 3,5 cm dalam keadaan masih baru, 1 (satu) gulung solasi merk NACHI TAPE warna hijau ukuran lebar 1 cm, 1 (satu) buah skrop atau alat untuk mengambil Sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna krem, 1 (satu) buah gunting, seperangkat alat hisap Sabu terbuat dari botol kaca bekas minuman YouC1000 dirangkai dengan sedotan plastik dan pipet kaca, 4 (empat) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, serta 1 (satu) unit HP Android merk Oppo type CPH2185 atau A15 warna biru gelap metalik dengan nomor IMEI (Slot 1) 867759055686979 dan IMEI (Slot 2) 867759055686961, serta nomor ponsel yang terdaftar pada aplikasi WhatsApp +62 889-0189-9929 dan +62 823-2483-4330. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 09931/NNF/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram (31559/2025/NNF) dari ELLEN RAHMA YUDHA PRATAMA Bin SUNARJI, Dkk. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 30 Oktober 2025 Nomor: 09931/NNF/2025 dalam pemeriksaan barang bukti Nomor: 31559/2025/NNF bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa ELLEN RAHMA YUDHA PRATAMA Bin SUNARJI, Tidak Ada Izin dari Pihak yang Berwenang dalam Melakukan Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa ELLEN RAHMA YUDHA PRATAMA Bin SUNARJI bersama dengan saksi YOGA MARTHATIRA Alias GAGUK Bin AGUS TRINARA dan Saksi PANJI YULIANTO Alias PANJOL Bin NGAJIO (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) Pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di Dusun Pojok Desa Bulusari Kec. Tarokan Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidanai, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya terdakwa pernah dihubungi oleh Saksi PANJI yang minta tolong dicarikan pekerjaan, pada saat itu terdakwa belum memiliki pandangan perihal lowongan pekerjaan hingga kemudian sekira hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira sore hari terdakwa dihubungi Saksi YOGA dengan nomor +62 823-2698-1525 yang terdakwa kasih nama Kontraktor/Pemborong Rouet, terdakwa sempat ditawari pekerjaan oleh Saksi YOGA yaitu sebagai kurir atau perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu (menjualkan Sabu milik Yoga), terdakwa sempat menolak dan terdakwa katakan jika terdakwa sudah berhenti dan tidak berani, lalu terdakwa teringat ada Saksi PANJI yang pernah minta dicarikan pekerjaan (kebetulan Saksi YOGA juga sudah kenal dengan Saksi PANJI), setelah terdakwa sampaikan lalu terdakwa beserta Saksi PANJI dan Saksi YOGA terhubung bersama dalam Video call (panggilan bersama) pada kesempatan itu Saksi YOGA menyampaikan jika bersedia akan dikirimi paket Sabu kemasan lima gram dan sebagai upah Saksi PANJI akan diberi upah berupa uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap berhasil mengirimkan satu paket Sabu, setelah terjadi kesepakatan kemudian pada esok harinya yaitu Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekira sore hari terdakwa mendapatkan kabar jika paket berisi Narkotika jenis Sabu sudah turun atau dikirim disuatu tempat, lalu terdakwa menghubungi Saksi PANJI dan berangkat dengan cara terdakwa dibonceng menggunakan sepeda motor milik Saksi PANJI menuju lokasi dengan dipandu peta lokasi yang dikirim oleh Saksi YOGA ke handphone terdakwa, sesampainya di lokasi terdakwa dan SAKSI PANJI menemukan paket Sabu yang dimaksud, selanjutnya Saksi PANJI bertugas mengambil paket Sabu yang ditaruh di balik Banner di sebuah warung (warung dalam keadaan tutup) di pinggir jalan selatan Simpang lima Gumul arah PG Pesantren Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Setelah berhasil terdakwa dan SAKSI PANJI membawa paket Sabu menuju rumah kontrakan tempat tinggal terdakwa yaitu di rumah kontrakan milik Pak Nen yang beralamat di Dusun Pojok Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, sesampainya dikamar Saksi YOGA menelepon ke handphone terdakwa dengan cara video call, pada kesempatan itu terdakwa bersama dengan Saksi PANJI diminta untuk memecah atau membagi Sabu ke dalam dua puluh bungkus diantaraya paket Setengah gram sebanyak 7 (tujuh) bungkus, paket supra (seperempat gram) sebanyak 13 (tiga belas) bungkus, selain itu Saksi YOGA juga menyuruh Saksi PANJI apabila selesai dibungkusi Sabu supaya dikirim dengan cara ranjau ke lokasi yang ditentukan oleh Saksi YOGA, lalu Saksi PANJI membagi dan mengemasi sendiri Sabu ke dalam plastic klip seperti yang diminta Saksi YOGA sementara terdakwa berada di dapur rumah kontrakan membuat nasi goreng, selesai membungkusi Sabu terdakwa dan Saksi PANJI mengambil sedikit Sabu (menyisihkan/mecukil Sabu) yang kemudian terdakwa konsumsi bersama dengan Saksi PANJI, selesai dari kegiatan mengkonsumsi sabu lalu Saksi PANJI pamit untuk mengirim atau memasang paket sabu secara ranjau dan sekalian pamit untuk pulang.
- Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi dari anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk bahwa telah mengamankan Saksi PANJI YULIANTO alias PANJOL bin NGAJIO (tahanan Polres Nganjuk) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos yang beralamat di Desa Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah paket sabu esteh dengan berat 0,28 gram serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 5 warna Silver. Selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota beserta anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa Sabu tersebut didapat dari terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan milik Pak Nen yang beralamat di Dusun Pojok Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil ukuran 2,5 x 3 cm berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,1 (nol koma satu) gram atau berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram, 9 (sembilan) pak plastik klip kecil ukuran 2,5 x 3,5 cm dalam keadaan masih baru, 1 (satu) gulung solasi merk NACHI TAPE warna hijau ukuran lebar 1 cm, 1 (satu) buah skrop atau alat untuk mengambil Sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna krem, 1 (satu) buah gunting, seperangkat alat hisap Sabu terbuat dari botol kaca bekas minuman YouC1000 dirangkai dengan sedotan plastik dan pipet kaca, 4 (empat) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, serta 1 (satu) unit HP Android merk Oppo type CPH2185 atau A15 warna biru gelap metalik dengan nomor IMEI (Slot 1) 867759055686979 dan IMEI (Slot 2) 867759055686961, serta nomor ponsel yang terdaftar pada aplikasi WhatsApp +62 889-0189-9929 dan +62 823-2483-4330. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 09931/NNF/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram (31559/2025/NNF) dari ELLEN RAHMA YUDHA PRATAMA Bin SUNARJI, Dkk. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 30 Oktober 2025 Nomor: 09931/NNF/2025 dalam pemeriksaan barang bukti Nomor: 31559/2025/NNF bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa ELLEN RAHMA YUDHA PRATAMA Bin SUNARJI Tidak Ada Izin dari Pihak yang Berwenang dalam Melakukan Permufakatan Jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------
-----ATAU-----
KEDUA
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa ELLEN RAHMA YUDHA PRATAMA Bin SUNARJI bersama dengan saksi YOGA MARTHATIRA Alias GAGUK Bin AGUS TRINARA dan Saksi PANJI YULIANTO Alias PANJOL Bin NGAJIO (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) Pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di Dusun Pojok Desa Bulusari Kec. Tarokan Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana, Turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa awal mulanya terdakwa pernah dihubungi oleh Saksi PANJI yang minta tolong untuk dicarikan pekerjaan. Pada saat itu terdakwa belum memiliki pandangan perihal lowongan pekerjaan, hingga kemudian sekira hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira sore hari terdakwa dihubungi Saksi YOGA dengan nomor +62 823-2698-1525 yang diberi nama Kontraktor/Pemborong Rouet. Terdakwa sempat ditawari pekerjaan oleh Saksi YOGA, yaitu sebagai kurir atau perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu (menjualkan Sabu milik Yoga). Terdakwa sempat menolak dan mengatakan jika terdakwa sudah berhenti dan tidak berani, lalu terdakwa teringat pada Saksi PANJI yang pernah minta dicarikan pekerjaan (kebetulan Saksi YOGA juga sudah kenal dengan Saksi PANJI). Setelah terdakwa menyampaikan hal tersebut, lalu terdakwa beserta Saksi YOGA dan Saksi PANJI terhubung bersama dalam video call (panggilan bersama). Pada kesempatan itu Saksi YOGA menyampaikan jika bersedia akan dikirimi paket Sabu kemasan lima gram dan sebagai upah Saksi PANJI akan diberi upah berupa uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap berhasil mengirimkan satu paket Sabu. Setelah terjadi kesepakatan, kemudian pada esok harinya yaitu Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekira sore hari terdakwa mendapatkan kabar jika paket berisi Narkotika jenis Sabu sudah turun atau dikirim di suatu tempat. Lalu terdakwa menghubungi Saksi PANJI dan kemudian berangkat dengan cara terdakwa dibonceng oleh Saksi PANJI menggunakan sepeda motor milik Saksi PANJI menuju lokasi dengan dipandu peta lokasi yang dikirim oleh Saksi YOGA ke handphone terdakwa. Sesampainya di lokasi, terdakwa dan Saksi PANJI menemukan paket Sabu yang dimaksud. Selanjutnya Saksi PANJI bertugas mengambil paket Sabu yang ditaruh di balik banner di sebuah warung (warung dalam keadaan tutup) di pinggir jalan selatan Simpang Lima Gumul arah PG Pesantren Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Setelah berhasil mendapatkan Sabu tersebut, terdakwa dan Saksi PANJI membawa paket Sabu menuju rumah kontrakan tempat tinggal terdakwa, yaitu di rumah kontrakan milik Pak Nen yang beralamat di Dusun Pojok Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Sesampainya di kamar, Saksi YOGA menelepon ke handphone milik terdakwa dengan cara video call. Pada kesempatan itu terdakwa bersama dengan Saksi PANJI diminta untuk memecah atau membagi Sabu ke dalam dua puluh bungkus, di antaranya paket setengah gram sebanyak 7 (tujuh) bungkus, paket supra (seperempat gram) sebanyak 13 (tiga belas) bungkus. Selain itu Saksi YOGA juga menyuruh Saksi PANJI apabila selesai dibungkusi Sabu supaya dikirim dengan cara ranjau ke lokasi yang ditentukan oleh Saksi YOGA. Lalu Saksi PANJI membagi dan mengemasi sendiri Sabu ke dalam plastik klip seperti yang diminta Saksi YOGA, sementara terdakwa berada di dapur rumah kontrakan membuat nasi goreng. Selesai membungkusi Sabu, terdakwa dan Saksi PANJI mengambil sedikit Sabu (menyisihkan/mecukil Sabu) yang kemudian terdakwa konsumsi bersama dengan Saksi PANJI. Selesai dari kegiatan mengkonsumsi Sabu, lalu Saksi PANJI pamit untuk mengirim atau memasang paket Sabu secara ranjau dan sekalian pamit untuk pulang.
- Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi dari anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk bahwa telah mengamankan Saksi PANJI YULIANTO alias PANJOL bin NGAJIO (tahanan Polres Nganjuk) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos yang beralamat di Desa Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah paket sabu esteh dengan berat 0,28 gram serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 5 warna Silver. Selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota beserta anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa Sabu tersebut didapat dari terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan milik Pak Nen yang beralamat di Dusun Pojok Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil ukuran 2,5 x 3 cm berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,1 (nol koma satu) gram atau berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram, 9 (sembilan) pak plastik klip kecil ukuran 2,5 x 3,5 cm dalam keadaan masih baru, 1 (satu) gulung solasi merk NACHI TAPE warna hijau ukuran lebar 1 cm, 1 (satu) buah skrop atau alat untuk mengambil Sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna krem, 1 (satu) buah gunting, seperangkat alat hisap Sabu terbuat dari botol kaca bekas minuman YouC1000 dirangkai dengan sedotan plastik dan pipet kaca, 4 (empat) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, serta 1 (satu) unit HP Android merk Oppo type CPH2185 atau A15 warna biru gelap metalik dengan nomor IMEI (Slot 1) 867759055686979 dan IMEI (Slot 2) 867759055686961, serta nomor ponsel yang terdaftar pada aplikasi WhatsApp +62 889-0189-9929 dan +62 823-2483-4330. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 09931/NNF/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram (31559/2025/NNF) dari ELLEN RAHMA YUDHA PRATAMA Bin SUNARJI, Dkk. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 30 Oktober 2025 Nomor: 09931/NNF/2025 dalam pemeriksaan barang bukti Nomor: 31559/2025/NNF bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa ELLEN RAHMA YUDHA PRATAMA Bin SUNARJI, Tidak Ada Izin dari Pihak yang Berwenang dalam Melakukan Permufakatan Jahat tanpa hak menyalurkan Narkotika Golongan I.
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa ELLEN RAHMA YUDHA PRATAMA Bin SUNARJI bersama dengan saksi YOGA MARTHATIRA Alias GAGUK Bin AGUS TRINARA dan Saksi PANJI YULIANTO Alias PANJOL Bin NGAJIO (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) Pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di Dusun Pojok Desa Bulusari Kec. Tarokan Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana, Turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya terdakwa pernah dihubungi oleh Saksi PANJI yang minta tolong dicarikan pekerjaan, pada saat itu terdakwa belum memiliki pandangan perihal lowongan pekerjaan hingga kemudian sekira hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira sore hari terdakwa dihubungi Saksi YOGA dengan nomor +62 823-2698-1525 yang terdakwa kasih nama Kontraktor/Pemborong Rouet, terdakwa sempat ditawari pekerjaan oleh Saksi YOGA yaitu sebagai kurir atau perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu (menjualkan Sabu milik Yoga), terdakwa sempat menolak dan terdakwa katakan jika terdakwa sudah berhenti dan tidak berani, lalu terdakwa teringat ada Saksi PANJI yang pernah minta dicarikan pekerjaan (kebetulan Saksi YOGA juga sudah kenal dengan Saksi PANJI), setelah terdakwa sampaikan lalu terdakwa beserta Saksi PANJI dan Saksi YOGA terhubung bersama dalam Video call (panggilan bersama) pada kesempatan itu Saksi YOGA menyampaikan jika bersedia akan dikirimi paket Sabu kemasan lima gram dan sebagai upah Saksi PANJI akan diberi upah berupa uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap berhasil mengirimkan satu paket Sabu, setelah terjadi kesepakatan kemudian pada esok harinya yaitu Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekira sore hari terdakwa mendapatkan kabar jika paket berisi Narkotika jenis Sabu sudah turun atau dikirim disuatu tempat, lalu terdakwa menghubungi Saksi PANJI dan berangkat dengan cara terdakwa dibonceng menggunakan sepeda motor milik Saksi PANJI menuju lokasi dengan dipandu peta lokasi yang dikirim oleh Saksi YOGA ke handphone terdakwa, sesampainya di lokasi terdakwa dan SAKSI PANJI menemukan paket Sabu yang dimaksud, selanjutnya Saksi PANJI bertugas mengambil paket Sabu yang ditaruh di balik Banner di sebuah warung (warung dalam keadaan tutup) di pinggir jalan selatan Simpang lima Gumul arah PG Pesantren Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Setelah berhasil terdakwa dan SAKSI PANJI membawa paket Sabu menuju rumah kontrakan tempat tinggal terdakwa yaitu di rumah kontrakan milik Pak Nen yang beralamat di Dusun Pojok Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, sesampainya dikamar Saksi YOGA menelepon ke handphone terdakwa dengan cara video call, pada kesempatan itu terdakwa bersama dengan Saksi PANJI diminta untuk memecah atau membagi Sabu ke dalam dua puluh bungkus diantaraya paket Setengah gram sebanyak 7 (tujuh) bungkus, paket supra (seperempat gram) sebanyak 13 (tiga belas) bungkus, selain itu Saksi YOGA juga menyuruh Saksi PANJI apabila selesai dibungkusi Sabu supaya dikirim dengan cara ranjau ke lokasi yang ditentukan oleh Saksi YOGA, lalu Saksi PANJI membagi dan mengemasi sendiri Sabu ke dalam plastic klip seperti yang diminta Saksi YOGA sementara terdakwa berada di dapur rumah kontrakan membuat nasi goreng, selesai membungkusi Sabu terdakwa dan Saksi PANJI mengambil sedikit Sabu (menyisihkan/mecukil Sabu) yang kemudian terdakwa konsumsi bersama dengan Saksi PANJI, selesai dari kegiatan mengkonsumsi sabu lalu Saksi PANJI pamit untuk mengirim atau memasang paket sabu secara ranjau dan sekalian pamit untuk pulang.
- Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi dari anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk bahwa telah mengamankan Saksi PANJI YULIANTO alias PANJOL bin NGAJIO (tahanan Polres Nganjuk) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos yang beralamat di Desa Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah paket sabu esteh dengan berat 0,28 gram serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 5 warna Silver. Selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota beserta anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa Sabu tersebut didapat dari terdakwa. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan milik Pak Nen yang beralamat di Dusun Pojok Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil ukuran 2,5 x 3 cm berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,1 (nol koma satu) gram atau berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram, 9 (sembilan) pak plastik klip kecil ukuran 2,5 x 3,5 cm dalam keadaan masih baru, 1 (satu) gulung solasi merk NACHI TAPE warna hijau ukuran lebar 1 cm, 1 (satu) buah skrop atau alat untuk mengambil Sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna krem, 1 (satu) buah gunting, seperangkat alat hisap Sabu terbuat dari botol kaca bekas minuman YouC1000 dirangkai dengan sedotan plastik dan pipet kaca, 4 (empat) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, serta 1 (satu) unit HP Android merk Oppo type CPH2185 atau A15 warna biru gelap metalik dengan nomor IMEI (Slot 1) 867759055686979 dan IMEI (Slot 2) 867759055686961, serta nomor ponsel yang terdaftar pada aplikasi WhatsApp +62 889-0189-9929 dan +62 823-2483-4330. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 09931/NNF/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram (31559/2025/NNF) dari ELLEN RAHMA YUDHA PRATAMA Bin SUNARJI, Dkk. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 30 Oktober 2025 Nomor: 09931/NNF/2025 dalam pemeriksaan barang bukti Nomor: 31559/2025/NNF bahwa barang bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa ELLEN RAHMA YUDHA PRATAMA Bin SUNARJI Tidak Ada Izin dari Pihak yang Berwenang dalam Melakukan Permufakatan Jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------- |