| Petitum | 
 Mengabulkan Bantahan Pelawan untuk seluruhnya;Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;Menyatakan Sita Eksekusi atas Permohonan Eksekusi No. : 7/Pdt.Eks/2022/PN.Kdr untuk diangkat kembali;Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi atas Permohonan Eksekusi No. : 7/Pdt.Eks/2022/PN.Kdr, sampai dengan Putusan Bantahan ini berkekuatan hukum tetap;Menghukum Turut Terlawan untuk menaati putusan ini dan tidak melakukan segala perbuatan hukum atas obyek eksekusi sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap;Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara ini.   ATAU : Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil –adilnya (Ex aequo et bono). |