Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2015/PN KDR H. ABAS ZAINI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KEDIRI KOTA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Des. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2015/PN KDR
Tanggal Surat Senin, 21 Des. 2015
Nomor Surat 21122015
Pemohon
NoNama
1H. ABAS ZAINI
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KEDIRI KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa Permohonan Praperadilan dan Ganti Kerugian ini diajukan oleh PEMOHON berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana (KUHP), yang mana didalam pasal 77 berbunyi sebagai berikut : Pengadilan Negeri Berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang –­ undang ini tentang :
    1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
    2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yan perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Selanjutnya Pasal 80 KUHP Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

  1. Bahwa : dihaturkan peristiwa ini bermula dari ketidakseriusan dan ataupun kecerobohan Termohon didalam melakukan penyelidikan dan ataupun penyidikan atas laporan dari Pemohon, dalam arti Termohon membiarkan dan mengkaburkan pemeriksaan, dilanjutkan dengan menghentikan penyidikannya dengan sembunyi -  sembunyi, atas laporan Polisi Pemohon di Polda Jatim Nomor : LPB/83/II/2g010/Biro Operasi tanggal 11 Pebruari 2010 Polda Jawa Timur, yang mana proses penyidikannya dilimpahkan ke Polres Kediri Kota untuk ditindak lanjuti penyidikannya.
  2. Bahwa : di-haturkan adanya pemalsuan tanda tangan , atas nama ; diri PEMOHON Abas Zaini, dan Achmad Chayik , juga adanya - ke-ADAAN PALSU " tentang kehadiran para pihak Abas Zaini, Achmad Chayik. sebenarnya di dalam acara ; GELAR PERKARA LPB/83/ll/2010/Biro Operasi tangga/ 11 Pebruari 2010 tentang Polda Jawa Timur (terlampir), Saksi Pangihono sudah menqakui sendiri dan menerangkan bila dalam surat pelepasan atas tanah hak milik Pemohon, yang menandatangani pertama adalah Saksi Pangihono, dan yang lain belum ada yang tanda tangan. dan juga adanya catatan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboraturium forensik cabang Surabaya nomor : B/1148/112011/tanggal 23 Pebruari 2011 menerangkan bahwa tanda tangan Sdr, ABAS ZAINI dan Sdr. ACHMAD CHAYIK yang terdapat dalam surat pernyataan pelepasan hak atas tanah pertanian sebagaimana BARANG BUKTI, dinyatakan kedua tanda tangan tersebut merupakan ; spurious signature (tanda tangan karangan). Namun sekali lagi dihaturkan disini ; pelaksanaan proses/penyelidikan dan penyidikannya oleh POLDA JATIM di limpahkan kepada Polres Kediri Kota .
  3. Bahwa : di-haturkan TERMOHON lewat Penyidik Polres Kediri Kota juga telah menerima atas ; SURAT TANDA PENERIMAAN NO Pol : STP /98 B/X / 2010 / Satreskrim, pada waktu surat termaksud diterima oleh ; KUKUH MUJIYANTO Pangkat / Nrp : AIPTU / 64020398, jabatan ; PENYIDIK PADA tanggal 23 Oktober 2010 , yang mana diatas Surat termaksud " ber-mahkotakan PRO JUSTITIA " .
  4. Bahwa : dikarenakan pihak PEMOHON dalam hal ini kedudukannya sebagai pihak yang dirugikan , maka selama proses pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan beberapa kali PEMOHON mencoba untuk mendapatkan keterangan mengenai perkembangan kemajuan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak TERMOHON di Polres Kediri, baik dengan cara mendatangi Satuan Reskrim Polres Kediri atau pun mengirimkan surat secara resmi. Dan atas surat tersebut Kapolres Kediri menyampaikan surat nomor : B/22/SP2HP-4N1/2013/Satreskrim tanggal tanggal 10 Juni 2013 pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, akan tetapi meskipun telah tercukupkan bukti-bukti permulaan, maupun saksi­ – saksi, yang cukup membuktikan terjadinya tindak pidana Pemalsuan, akan tetapi ; Kasatreskrim polres Kediri Kota , SISWANDI SH , AJUN KOMISARIS POLISI NRP 72010399 , dalam surat nomor :B/22 / SP2HP-4NI2013 satreskrim tanggal 10 Juni 2013, mengatasnamakan Kepala Kepolisian Resort Kediri Kota, selaku penyidik, dengan gagah beraninya telah memberikan ; Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun didalam (SP2HP) telah diselipi penyampaian penghentian penyidikan demi kepastian hukum, denqan kata lain ; " menghentikan Penyidikan dengan sembunyi-sembunyi , atas Laporan Polisi PEMOHON di POLDA Jatim Nomor : LPB/83/ll/2010/Biro Operasi tangqal 11 Pebruari 2010 Polda Jawa Timur.
  5. Bahwa : dihaturkan sudah sepatutnya dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara, karena Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, akan tetapi ; Termohon justru berdalih demi kepastian hukum penyidikan atas laporan Permohon dihentikan.
  6. Bahwa guna untuk memastikan penghentian penyidikan tersebut dengan konkrit dan jelas maka pada tanggal 13 November 2015 pemohon menyampaikan surat Nomor/03/MKTLNVDP/XI/2015 perihal permohonan kabar tentang tindak lanjut penanganan perkara, sekaligus untuk melaporkan kondisi dan fakta terkait dengan penghentian Penyidikan, yang disisipkan dalam SP2HP atau dengan kata lain ; menghentikan Penyidikannya dengan sembunyi - sembunyi, atas perkara yang telah PEMOHON laporkan, TERMOHON menanggapinya dalam surat Kapolres Kediri Kota yang baru nomor : B/4148/X1/2015/Satreskrim perihal Tanggapan surat Pengaduan pada poin 4. Berbunyi " Berdasarkan Surat Ketetapan Kapolres Kediri Kota nomor : S. Tap/69N1/2013 tanggal 5 Juni 2013, untuk laporan Polisi Nomor: LPB/83/I1/2010 Biro Operasi tanggal 11 Pebruari tentang tindak pidana pemalsuan surat atau surat palsu secara hukum telah dilakukan penghentian penyidikan.
  7. Bahwa TERMOHON telah menciptakan kerugian terhadap PEMOHON yang nota benenya sebagai korban dan tindak pidana ini , baik itu kerugian materiil maupun kerugian moril Yang di taksir sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (Tujuh Milyard Rupiah) Karena telah melakukan ; pembiaran terhadap suatu tindak pkiana terhadap Pemohon. tentu saja Pemohonlah yang amat sangat di rugikan.
  8. Bahwa : dihaturkan tindakan penghentian perkara yang dilakukan oleh Kepolisian Polresta Kediri dengan sembunyi­sembunyi tanpa alasan yang jelas dan tentunya ini , melanggar ketentuan pasal 109 ayat (2) KUHAP. Karena meskipun diketahui bahwa penghentian suatu perkara dapat saja di lakukan dengan alasan, Tidak cukup alat bukti, Bukan merupakan tindak pidana dan Penyidikan dihentikan demi hukum; " karena itu seharusnya Tindak Pidana pemalsuan surat atau Surat palsu Nomor: LPB/83/11/2010/Biro Operasi tanggal 11 pebruari 2010 dapat dilanjutkan kepengadilan sebagai bentuk keadilan .
  9. Selanjutnya berdasarkan atas alasan-alasan di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri , sudilah kiranya berkenan memanggil kedua belah pihak untuk memutuskan hal – hal sebagai berikut :
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara yang PEMOHON laporkan ;
  3. Menghukum TERMOHON untuk memberikan ganti rugi kepada PEMOHON sebesar senilai Rp. 7.000.000.000,- ( Tujuh Milyard Rupiah secara tunai dan sekaligus kepada kepada PEMOHON ;
  4. Membebankan semua biaya Praperadilan kepada Termohon ;

Apabila Pengadilan Negeri Kediri berpendapat lain, kami PEMOHON hanya mohon putusan yang se-adil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Pihak Dipublikasikan Ya