Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2018/PN KDR EKO PRASETIYO bin MUDJITO KEPOLISIAN RESORT KEDIRI KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2018/PN KDR
Tanggal Surat Kamis, 23 Agu. 2018
Nomor Surat 04
Pemohon
NoNama
1EKO PRASETIYO bin MUDJITO
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESORT KEDIRI KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan  :

  1. Bahwa permohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77  dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut : 

                                                                                                                                                  

Pasal 77 KUHAP :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus ,sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

 

  1. Sah atau tidaknya penangkapan ,penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

                        Pasal 79 KUHAP :

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan         diajukan oleh tersangka ,keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri   dengan menyebutkan alasannya.

 

  1. Bahwa benar berdasarkan surat panggilan Kepolisian Polresta Kediri Nomor: Sp.Pgl/312a/VII/2017/Satreskrim tertanggal Juli 2017 Pemohon dipanggil sebagai saksi dalam perkara diduga Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 374 KUHP.
  2. Bahwa benar berdasarkan surat panggilan Kepolisian Polresta Kediri Nomor :Sp.Pgl/526/XII/2017 Satreskrim tertanggal 18 Desember 2017 Pemohon dipanggil sebagai saksi dalam dugaan terjadinya tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
  3. Bahwa benar berdasarkan surat panggilan Kepolisian Resort Kediri Kota Nomor : S.Pgl/31/I/2018/Sat Reskrim tertanggal 31 Januari 2018 status PEMOHON telah ditingkatkan menjadi TERSANGKA dalam dugaan terjadinya tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
  4. Bahwa benar berdasarkan surat Panggilan Kepolisian Resort Kediri Kota Nomor : S.Pgl/35/II/2018/Sat Reskrim bulan Februari 2018 dilanjutkan pemeriksaan dan secara berturut-turut melalui panggilan Nomor: S.Pgl/80/IV/2018/Sat Reskrim tertanggal 9 April 2018.
  5. Bahwa dari rangkaian surat tersebut menunjukkan Polresta Kediri mempunyai dasar yang kuat dan teliti dalam proses penyidikannya menjadikan PEMEOHON sebagai Tersangka apalagi PEMOHON juga telah dilakukan penahanan yang kemudian ditindak lajuti oleh PEMOHON dengan mengajukan pengangguha penahanan yang berdampak PEMOHON wajib lapor setiap hari senin dan hari kamis sejak tanggal 15 Februari 2018 hingga sampai dibuatnya surat permohonan Praperadilan ini.
  6. Bahwa benar berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan tersangka a.n. EKO PRASETIYO/ PEMOHON Nomor: B/108.a/VIII/RES.1.11/2018/Satreskrim tertanggal 9 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Ponorogo PEMOHON  juga dijadikan Tersangka dalam perkara yang sama.

 

ANALISA YURIDIS.

 

  1. Bahwa  sebagaimana uraian tersebut diatas dimana melaui Panggilan Nomor Sp.Pgl/312a/VII/2017/Satreskrim tertanggal Juli 2017 dan Nomor: Sp.Pgl/526/XII/2017 Satreskrim tertanggal 18 Desember 2017:PEMOHON dipanggil sebagai saksi dan secara berturut-turut melaui 3 (tiga) panggilan
  1. Nomor : S.Pgl/31/I/2018/Sat Reskrim tertanggal 31 Januari 2018
  2. Nomor : S.Pgl/35/II/2018/Sat Reskrim bulan Februari 2018
  3. Nomor: S.Pgl/80/IV/2018/Sat Reskrim tertanggal 9 April 2018.

Status PEMOHON ditingkatkan menjadi Tersangka dan telah dilakukan penahanan yang ditindak lanjuti PEMOHON mengajukan penangguhan penahanan yang berakibat PEMOHON melakukan wajib lapor setiap hari senin dan hari kamis mulai tanggal 15 Februari 2018 hingga sampai surat Permohonan Praperadilan ini di buat.

Hal ini menunjukkan bahwa Polresta Kediri telah melakukan penahanan terhadap diri PEMOHON yang mana aktifitas dan kebebasan sehari-hari tidak dapat di lakukan sebagaimana tanggung jawab PEMOHON sebagai kepala rumah tangga untuk menghidupi keluarga apalagi apabila proses penahanan PEMOHON dengan cara wajib lapor tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Ayat 1 : Perintah penahanan yang diberikan oleh Penyidik sebagaimana dimaksud     

              dalam Pasal 20 hanya berlaku paling lama dua puluh hari .

Ayat 2 : Jangka waktu sebagaimana tersebut pada Ayat 1 apabila diperlukan guna kepentingan Pemeriksaan yang belum selesai ,dapat diperpanjanag oleh Penuntut Umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.

Menunjukkan apa yang dilakukan Polresta Kediri melanggar ketentuan Pasal tersebut karena apabila dihitung masa penahanannya melebihi 128 hari.

  1. Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara nomor : B/108.a/VIII/RES.1.11/2018/Satreskrim tertanggal 9 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Ponorogo membuktikan bahwa apa yang telah dilakukan proses hukum Polresta Kediri terhadap PEMOHON benar-benar tidak dilandasi fakta hukum yang benar-benar terjadi dan telah salah melakukan penahanan terhadap diri PEMOHON sehingga PEMOHON benar-benar merasa dirugikan baik secara mental kehidupan ekonomi karena tidak bisa melakukan aktifitas kerja.
  2. Bahwa tindakan TERMOHON dalam melakukan penyidikan terhadap PEMOHON telah bertentangan dengan pasal 36 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ayat 1 : Kepolisian Resort ditingkat polres adalah pelaksana tugas dan wewenang    POLRI diwilayah Kabupaten / yang berada di bawah Kapolda

Ayat 2  :  Polres sebagaimana dimaksud ayat (1), bertugas menyelenggarakan tugas dan wewenang Polri di wilayah Kabupaten / Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.    Bahwa tindakan TERMOHON dalam melakukan penahanan, penyidikan kepada PEMOHON melanggar pasal 4 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang daerah hukum Kepolisian Republik Indonesia :

daerah hukum Kepolisian meliputi :

1. Daerah hukum Kepolisian Markas Besar untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

2.  Daerah hukum Kepolisian Daerah untuk wilayah Propinsi

3.  Daerah hukum Kepolisian Daerah Resort untuk wilayah Kabupaten/Kota

4.  Daerah hukum Kepolisian Sektor untuk wilayah Kecamatan

 

Faktanya TERMOHON telah memanggil PEMOHON yang diawali sebagai saksi dan meningkatkan statusnya sebagai tersangka, melakukan penyidikan terhadap PEMOHON yang mana wilayah perkara yang di lakukan PEMOHON berada diluar wilayah hukum TERMOHON. hal ini menunjukkan bahwa TERMOHON tidak memahami tentang daerah hukum Polisi atau dengan sengaja melanggar ketentuan dalam peraturan-peraturan tersebut diatas sehingga wilayah kerja TERMOHON sebenarnya adalah tugas dan kewenangan POLDA JATIM.

Pihak Dipublikasikan Ya