Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah secara hukum atas hak pihak PENGGUGAT sepenuhnya sebagai debitor untuk mendapatkan fotocopy berkas-berkas data dokumen kredit atas nama pihak PENGGUGAT sendiri sebagai debitor dari pihak TERGUGAT sebagai kreditor;
Menyatakan sah secara hukum atas kewajiban pihak TERGUGAT sepenuhnya sebagai kreditor untuk memberikan fotocopy berkas-berkas data dokumen kredit kepada pihak PENGGUGAT sendiri sebagai debitor;
Menyatakan pihak TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum pihak TERGUGAT sebagai kreditor untuk memberikan fotocopy Salinan Risalah Lelang tertanggal 20 Mei 2025 kepada pihak PENGGUGAT sebagai debitor;
Menghukum pihak TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
A t a u : Jika Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kediri berpendapat lain, mohon dapatnya perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |