| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa AHMAD PRASETYO alias PRAS alias MBUTHIL BIN IMAM SUJARWO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat disebuah rumah tempat tinggal tersangka di pinggir sungai Dusun Kencong Timur RT. 03 RW. 01 Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 165 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap saksi Fendi Mulyawan (dalam Penuntutan terpisah) yang didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil LL yang didapatkan saksi Fendi Mulyawan dari tersangka sehingga anggota Polres Kediri Kota tersebut melakukan pengembangan terhadap tersangka
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa pinggir sungai Dusun Kencong Timur RT. 03 RW. 01 Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan, terdakwa mengakui menyimpan pil LL di kandang sapi belakang rumah terdakwa di Dusun Kencong Timur RT. 03 RW. 01 Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan didapatkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) botol plastik warna putih berisi 2.920 (dua ribu sembilan ratus dua puluh) butir pil LL dengan rincian 2 (dua) botol berisi masing-masing 1000 (seribu) butir pil LL sedangkan 1 (satu) botol berisi 920 (sembilan ratus dua puluh) butir pil LL
- 1 (satu) unit handphone android Redmi 14C warna hitam dengan nomor simcard 085735531208 No. IMEI1 866068073781783 dan IMEI2 866068073781791
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Handreas Yulianto (dalam penuntutan terpisah) sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
- Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,20 gram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dijual kembali pada Fendy Mulyawan dengan cara mentransfer uang kerekening Sea bank milik Handreas Yulianto dan mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa ambil disemak-semak pagar rumah Handreas Yulianto
- Pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB , terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,20 gram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara mentransfer uang kerekening Sea bank milik Handreas Yulianto dan mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa ambil disemak-semak pagar rumah Handreas Yulianto
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,20 gram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dijual kembali pada Fendy Mulyawan dengan cara mentransfer uang kerekening Sea bank milik Handreas Yulianto dan mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa ambil disemak-semak pagar rumah Handreas Yulianto
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira malam hari, terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,20 gram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara patungan dengan Giman (DPO) masing-masing sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk dijual kembali pada Fendy Mulyawan dengan cara mentransfer uang kerekening Sea bank milik Handreas Yulianto dan mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa ambil disemak-semak pagar rumah Handreas Yulianto
- Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Fendy Mulyawan (dalam penuntutan terpisah) sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
- Pada tanggal 15 Oktober 2025 saksi Fendy Mulyawan memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terjadi kesepakatan pembelian narkotika jenis sabu paket supra seberat 0,20 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikannya kepada saksi Fendi Mulyawan dengan cara bertemu langsung atau COD disekitar Gumul Kabupaten Kediri
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 saksi Fendy Mulyawan memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terjadi kesepakatan pembelian narkotika jenis sabu paket supra seberat 0,20 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikannya kepada saksi Fendi Mulyawan dengan cara bertemu langsung atau COD disekitar Tugu Garuda Pare Kabupaten Kediri
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu setiap pemesanan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil LL sebanyak 2 (dua) kali dengan cara membeli yaitu dari :
- Abdul (DPO) pada tanggal 15 Oktober 2025 terdakwa membeli pil LL sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir pil LL seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali pada Fendy Mulyawan yaitu dengan cara Fendy Mulyawan mentransfer uang kepada terdakwa dan terdakwa memesankan pada Abdul (DPO) yang kemudian terdakwa mendapatkan peta lokasi ranjau atau tempat pil LL tersebut dan terdakwa meneruskan peta lokasi tersebut kepada Fendy Mulyawan
- Mohamad Catur Adijaya (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa membeli 5 (lima) botol warna putih berisi 5000 (lima ribu) pil LL dengan cara diranjau/ditempatkan di pinggir jalan kampung dekat pemakaman Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri dengan harga Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang belum dibayar oleh terdakwa dengan kesepakatan pembayaran setelah pil LL tersebut laku terjual.
Bahwa dari 5000 (lima ribu) pil LL tersebut telah terdakwa jual kepada :
- Fendy Mulyawan pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) pil LL seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara transaksi secara langsung bertemu di Tugu Garuda Kecamatan Pare Kabupaten Kediri
- Blando (DPO) pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) pil LL seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara transaksi secara langsung bertemu di persawahan dekat rumah terdakwa di Dusun Kencong Timur Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri
Adapun 80 (delapan puluh) butir pil LL dikonsumsi terdakwa sendiri dan sisa sebanyak 2.920 (dua ribu sembilan ratus dua puluh) butir pil LL disimpan terdakwa dikandang sapi dibelakang rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual pil LL setiap satu botol sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10550/NOF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
- 33244/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,888 (satu koma delapan delapan delapan) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian serta tidak memiliki ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
SUBSIDAIR
-------Bahwa Terdakwa AHMAD PRASETYO alias PRAS alias MBUTHIL BIN IMAM SUJARWO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat disebuah rumah tempat tinggal tersangka di pinggir sungai Dusun Kencong Timur RT. 03 RW. 01 Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 165 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap saksi Fendi Mulyawan (dalam Penuntutan terpisah) yang didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil LL yang didapatkan saksi Fendi Mulyawan dari tersangka sehingga anggota Polres Kediri Kota tersebut melakukan pengembangan terhadap tersangka
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa pinggir sungai Dusun Kencong Timur RT. 03 RW. 01 Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan, terdakwa mengakui menyimpan pil LL di kandang sapi belakang rumah terdakwa di Dusun Kencong Timur RT. 03 RW. 01 Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan didapatkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) botol plastik warna putih berisi 2.920 (dua ribu sembilan ratus dua puluh) butir pil LL dengan rincian 2 (dua) botol berisi masing-masing 1000 (seribu) butir pil LL sedangkan 1 (satu) botol berisi 920 (sembilan ratus dua puluh) butir pil LL
- 1 (satu) unit handphone android Redmi 14C warna hitam dengan nomor simcard 085735531208 No. IMEI1 866068073781783 dan IMEI2 866068073781791
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Handreas Yulianto (dalam penuntutan terpisah) sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
- Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,20 gram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dijual kembali pada Fendy Mulyawan dengan cara mentransfer uang kerekening Sea bank milik Handreas Yulianto dan mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa ambil disemak-semak pagar rumah Handreas Yulianto
- Pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB , terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,20 gram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara mentransfer uang kerekening Sea bank milik Handreas Yulianto dan mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa ambil disemak-semak pagar rumah Handreas Yulianto
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,20 gram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dijual kembali pada Fendy Mulyawan dengan cara mentransfer uang kerekening Sea bank milik Handreas Yulianto dan mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa ambil disemak-semak pagar rumah Handreas Yulianto
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira malam hari, terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,20 gram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara patungan dengan Giman (DPO) masing-masing sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk dijual kembali pada Fendy Mulyawan dengan cara mentransfer uang kerekening Sea bank milik Handreas Yulianto dan mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa ambil disemak-semak pagar rumah Handreas Yulianto
- Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Fendy Mulyawan (dalam penuntutan terpisah) sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
- Pada tanggal 15 Oktober 2025 saksi Fendy Mulyawan memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terjadi kesepakatan pembelian narkotika jenis sabu paket supra seberat 0,20 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikannya kepada saksi Fendi Mulyawan dengan cara bertemu langsung atau COD disekitar Gumul Kabupaten Kediri
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 saksi Fendy Mulyawan memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terjadi kesepakatan pembelian narkotika jenis sabu paket supra seberat 0,20 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikannya kepada saksi Fendi Mulyawan dengan cara bertemu langsung atau COD disekitar Tugu Garuda Pare Kabupaten Kediri
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu setiap pemesanan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil LL sebanyak 2 (dua) kali dengan cara membeli yaitu dari :
- Abdul (DPO) pada tanggal 15 Oktober 2025 terdakwa membeli pil LL sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir pil LL seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali pada Fendy Mulyawan yaitu dengan cara Fendy Mulyawan mentransfer uang kepada terdakwa dan terdakwa memesankan pada Abdul (DPO) yang kemudian terdakwa mendapatkan peta lokasi ranjau atau tempat pil LL tersebut dan terdakwa meneruskan peta lokasi tersebut kepada Fendy Mulyawan
- Mohamad Catur Adijaya (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa membeli 5 (lima) botol warna putih berisi 5000 (lima ribu) pil LL dengan cara diranjau/ditempatkan di pinggir jalan kampung dekat pemakaman Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri seharga Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang belum dibayar oleh terdakwa dengan kesepakatan pembayaran setelah pil LL tersebut laku terjual.
Bahwa dari 5000 (lima ribu) pil LL tersebut telah terdakwa jual kepada :
- Fendy Mulyawan pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) pil LL seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara transaksi secara langsung bertemu di Tugu Garuda Kecamatan Pare Kabupaten Kediri
- Blando (DPO) pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) pil LL seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara transaksi secara langsung bertemu di persawahan dekat rumah terdakwa di Dusun Kencong Timur Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri
Adapun 80 (delapan puluh) butir pil LL dikonsumsi terdakwa sendiri dan sisa sebanyak 2.920 (dua ribu sembilan ratus dua puluh) butir pil LL disimpan terdakwa dikandang sapi dibelakang rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual pil LL setiap satu botol sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab: 10550/NOF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
- 33244/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,888 (satu koma delapan delapan delapan) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian serta tidak memiliki ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
--------------ATAU--------------
KEDUA
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa AHMAD PRASETYO alias PRAS alias MBUTHIL BIN IMAM SUJARWO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat disebuah rumah tempat tinggal tersangka di pinggir sungai Dusun Kencong Timur RT. 03 RW. 01 Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 165 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap saksi Fendi Mulyawan (dalam Penuntutan terpisah) yang didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil LL yang didapatkan saksi Fendi Mulyawan dari tersangka sehingga anggota Polres Kediri Kota tersebut melakukan pengembangan terhadap tersangka
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa pinggir sungai Dusun Kencong Timur RT. 03 RW. 01 Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan, terdakwa mengakui menyimpan pil LL di kandang sapi belakang rumah terdakwa di Dusun Kencong Timur RT. 03 RW. 01 Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan didapatkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) botol plastik warna putih berisi 2.920 (dua ribu sembilan ratus dua puluh) butir pil LL dengan rincian 2 (dua) botol berisi masing-masing 1000 (seribu) butir pil LL sedangkan 1 (satu) botol berisi 920 (sembilan ratus dua puluh) butir pil LL
- 1 (satu) unit handphone android Redmi 14C warna hitam dengan nomor simcard 085735531208 No. IMEI1 866068073781783 dan IMEI2 866068073781791
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Handreas Yulianto (dalam penuntutan terpisah) sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
- Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB sebanyak 0,20 gram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB sebanyak 0,20 gram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB sebanyak 0,20 gram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira malam hari sebanyak 0,20 gram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara patungan dengan Giman (DPO) masing-masing sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Fendy Mulyawan (dalam penuntutan terpisah) sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
- Pada tanggal 15 Oktober 2025 saksi Fendy Mulyawan memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terjadi kesepakatan pembelian narkotika jenis sabu paket supra seberat 0,20 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikannya kepada saksi Fendi Mulyawan dengan cara bertemu langsung atau COD disekitar Gumul Kabupaten Kediri
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 saksi Fendy Mulyawan memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terjadi kesepakatan pembelian narkotika jenis sabu paket supra seberat 0,20 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikannya kepada saksi Fendi Mulyawan dengan cara bertemu langsung atau COD disekitar Tugu Garuda Pare Kabupaten Kediri
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu setiap pemesanan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil LL sebanyak 2 (dua) kali dengan cara membeli yaitu dari :
- Abdul (DPO) pada tanggal 15 Oktober 2025, sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir pil LL seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali pada Fendy Mulyawan yaitu dengan cara Fendy Mulyawan mentransfer uang kepada terdakwa dan terdakwa memesankan pada Abdul (DPO) yang kemudian terdakwa mendapatkan peta lokasi ranjau atau tempat pil LL tersebut dan terdakwa meneruskan peta lokasi tersebut kepada Fendy Mulyawan
- Mohamad Catur Adijaya (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB sebanyak 5 (lima) botol warna putih berisi 5000 (lima ribu) pil LL dengan cara diranjau/ditempatkan di pinggir jalan kampung dekat pemakaman Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri seharga Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang belum dibayar oleh terdakwa dengan kesepakatan pembayaran setelah pil LL tersebut laku terjual.
Bahwa dari 5000 (lima ribu) pil LL tersebut telah terdakwa jual kepada :
- Fendy Mulyawan pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) pil LL seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara transaksi secara langsung bertemu di Tugu Garuda Kecamatan Pare Kabupaten Kediri
- Blando (DPO) pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) pil LL seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara transaksi secara langsung bertemu di persawahan dekat rumah terdakwa di Dusun Kencong Timur Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri
Adapun 80 (delapan puluh) butir pil LL dikonsumsi terdakwa sendiri dan sisa sebanyak 2.920 (dua ribu sembilan ratus dua puluh) butir pil LL disimpan terdakwa dikandang sapi dibelakang rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual pil LL setiap satu botol sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10550/NOF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
- 33244/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,888 (satu koma delapan delapan delapan) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian serta tidak memiliki ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa AHMAD PRASETYO alias PRAS alias MBUTHIL BIN IMAM SUJARWO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat disebuah rumah tempat tinggal tersangka di pinggir sungai Dusun Kencong Timur RT. 03 RW. 01 Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 165 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap saksi Fendi Mulyawan (dalam Penuntutan terpisah) yang didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil LL yang didapatkan saksi Fendi Mulyawan dari tersangka sehingga anggota Polres Kediri Kota tersebut melakukan pengembangan terhadap tersangka
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa pinggir sungai Dusun Kencong Timur RT. 03 RW. 01 Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan, terdakwa mengakui menyimpan pil LL di kandang sapi belakang rumah terdakwa di Dusun Kencong Timur RT. 03 RW. 01 Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan didapatkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) botol plastik warna putih berisi 2.920 (dua ribu sembilan ratus dua puluh) butir pil LL dengan rincian 2 (dua) botol berisi masing-masing 1000 (seribu) butir pil LL sedangkan 1 (satu) botol berisi 920 (sembilan ratus dua puluh) butir pil LL
- 1 (satu) unit handphone android Redmi 14C warna hitam dengan nomor simcard 085735531208 No. IMEI1 866068073781783 dan IMEI2 866068073781791
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Handreas Yulianto (dalam penuntutan terpisah) sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
- Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB sebanyak 0,20 gram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB sebanyak 0,20 gram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB sebanyak 0,20 gram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira malam hari sebanyak 0,20 gram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara patungan dengan Giman (DPO) masing-masing sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Fendy Mulyawan (dalam penuntutan terpisah) sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
- Pada tanggal 15 Oktober 2025 saksi Fendy Mulyawan memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terjadi kesepakatan pembelian narkotika jenis sabu paket supra seberat 0,20 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikannya kepada saksi Fendi Mulyawan dengan cara bertemu langsung atau COD disekitar Gumul Kabupaten Kediri
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 saksi Fendy Mulyawan memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terjadi kesepakatan pembelian narkotika jenis sabu paket supra seberat 0,20 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikannya kepada saksi Fendi Mulyawan dengan cara bertemu langsung atau COD disekitar Tugu Garuda Pare Kabupaten Kediri
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu setiap pemesanan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil LL sebanyak 2 (dua) kali dengan cara membeli yaitu dari :
- Abdul (DPO) pada tanggal 15 Oktober 2025 terdakwa membeli pil LL sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir pil LL seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali pada Fendy Mulyawan yaitu dengan cara Fendy Mulyawan mentransfer uang kepada terdakwa dan terdakwa memesankan pada Abdul (DPO) yang kemudian terdakwa mendapatkan peta lokasi ranjau atau tempat pil LL tersebut dan terdakwa meneruskan peta lokasi tersebut kepada Fendy Mulyawan
- Mohamad Catur Adijaya (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa membeli 5 (lima) botol warna putih berisi 5000 (lima ribu) pil LL dengan cara diranjau/ditempatkan di pinggir jalan kampung dekat pemakaman Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri seharga Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang belum dibayar oleh terdakwa dengan kesepakatan pembayaran setelah pil LL tersebut laku terjual.
Bahwa dari 5000 (lima ribu) pil LL tersebut telah terdakwa jual kepada :
- Fendy Mulyawan pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) pil LL seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara transaksi secara langsung bertemu di Tugu Garuda Kecamatan Pare Kabupaten Kediri
- Blando (DPO) pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) pil LL seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara transaksi secara langsung bertemu di persawahan dekat rumah terdakwa di Dusun Kencong Timur Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri
Adapun 80 (delapan puluh) butir pil LL dikonsumsi terdakwa sendiri dan sisa sebanyak 2.920 (dua ribu sembilan ratus dua puluh) butir pil LL disimpan terdakwa dikandang sapi dibelakang rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual pil LL setiap satu botol sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab: 10550/NOF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
- 33244/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,888 (satu koma delapan delapan delapan) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian serta tidak memiliki ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------
--------------DAN--------------
KETIGA
-------Bahwa Terdakwa AHMAD PRASETYO alias PRAS alias MBUTHIL BIN IMAM SUJARWO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat disebuah rumah tempat tinggal tersangka di pinggir sungai Dusun Kencong Timur RT. 03 RW. 01 Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 165 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap saksi Fendi Mulyawan (dalam Penuntutan terpisah) yang didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil LL yang didapatkan saksi Fendi Mulyawan dari tersangka sehingga anggota Polres Kediri Kota tersebut melakukan pengembangan terhadap tersangka
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa pinggir sungai Dusun Kencong Timur RT. 03 RW. 01 Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan, terdakwa mengakui menyimpan pil LL di kandang sapi belakang rumah terdakwa di Dusun Kencong Timur RT. 03 RW. 01 Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan didapatkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) botol plastik warna putih berisi 2.920 (dua ribu sembilan ratus dua puluh) butir pil LL dengan rincian 2 (dua) botol berisi masing-masing 1000 (seribu) butir pil LL sedangkan 1 (satu) botol berisi 920 (sembilan ratus dua puluh) butir pil LL
- 1 (satu) unit handphone android Redmi 14C warna hitam dengan nomor simcard 085735531208 No. IMEI1 866068073781783 dan IMEI2 866068073781791
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Handreas Yulianto (dalam penuntutan terpisah) sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
- Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB sebanyak 0,20 gram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB sebanyak 0,20 gram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB sebanyak 0,20 gram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira malam hari sebanyak 0,20 gram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara patungan dengan Giman (DPO) masing-masing sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Fendy Mulyawan (dalam penuntutan terpisah) sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
- Pada tanggal 15 Oktober 2025 saksi Fendy Mulyawan memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terjadi kesepakatan pembelian narkotika jenis sabu paket supra seberat 0,20 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikannya kepada saksi Fendi Mulyawan dengan cara bertemu langsung atau COD disekitar Gumul Kabupaten Kediri
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 saksi Fendy Mulyawan memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terjadi kesepakatan pembelian narkotika jenis sabu paket supra seberat 0,20 gram dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikannya kepada saksi Fendi Mulyawan dengan cara bertemu langsung atau COD disekitar Tugu Garuda Pare Kabupaten Kediri
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu setiap pemesanan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil LL sebanyak 2 (dua) kali dengan cara membeli yaitu dari :
- Abdul (DPO) pada tanggal 15 Oktober 2025 terdakwa membeli pil LL sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir pil LL seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali pada Fendy Mulyawan yaitu dengan cara Fendy Mulyawan mentransfer uang kepada terdakwa dan terdakwa memesankan pada Abdul (DPO) yang kemudian terdakwa mendapatkan peta lokasi ranjau atau tempat pil LL tersebut dan terdakwa meneruskan peta lokasi tersebut kepada Fendy Mulyawan
- Mohamad Catur Adijaya (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa membeli 5 (lima) botol warna putih berisi 5000 (lima ribu) pil LL dengan cara diranjau/ditempatkan di pinggir jalan kampung dekat pemakaman Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri seharga Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang belum dibayar oleh terdakwa dengan kesepakatan pembayaran setelah pil LL tersebut laku terjual.
Bahwa dari 5000 (lima ribu) pil LL tersebut telah terdakwa jual kepada :
- Fendy Mulyawan pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) pil LL seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara transaksi secara langsung bertemu di Tugu Garuda Kecamatan Pare Kabupaten Kediri
- Blando (DPO) pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WIB sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) pil LL seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara transaksi secara langsung bertemu di persawahan dekat rumah terdakwa di Dusun Kencong Timur Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri
Adapun 80 (delapan puluh) butir pil LL dikonsumsi terdakwa sendiri dan sisa sebanyak 2.920 (dua ribu sembilan ratus dua puluh) butir pil LL disimpan terdakwa dikandang sapi dibelakang rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual pil LL setiap satu botol sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10550/NOF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
- 33244/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,888 (satu koma delapan delapan delapan) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil LL tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan terdakwa tidak mempunyai mata pencaharian maupun ilmu pengetahuan dibidang kefarmasian.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------- |