Petitum |
DALAM PETITUM:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk melakukan mengembalikan Pembayaran yang telah dilakukan Penggugat dan membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat II yaitu Kementrian Agraria Dan Tata Ruang / Kantor Pertanahan Nasional Kota Kediri untuk meletakkan Sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 52/Desa Pojok, seluas 4018 M2 (empat ribu delapan belas meter persegi), demikian diuraikan dalam Surat Ukur/gambar situasi tanggal tujubelas (17) November (1984) seribu Sembilan ratus delapan puluh empat, Nomor : 2079/1984, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.04.01.04.00.00841, yang terletak di Desa Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Propinsi Jawa Timur, tercatat atas nama Rudi Agus Wahyudi, Sarjana Hukum, Magister Management;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat III yaitu Kementrian Agraria Dan Tata Ruang / Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Nganjuk untuk meletakkan Sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 345/Desa Pacewetan, seluas 1392 M2 (seribu tigaratus Sembilan puluh dua meter persegi), demikian diuraikan dalam Surat Ukur/gambar situasi tanggal dua puluh empat(24) Januari (1986) seribu Sembilan ratus delapan puluh enam, Nomor : 340, yang terletak di Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur, tercatat atas nama Rudi Agus Wahyudi, Sarjana Hukum, Magister Management;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari jika Tergugat dan para Turut Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; |