Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Kdr Hari Wicahyono Rudi Agus Wahyudi,Sh.MM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hari Wicahyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERY RAMAJI, S.H.,M.H.Hari Wicahyono
Tergugat
NoNama
1Rudi Agus Wahyudi,Sh.MM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Kantor Cabang Kediri
2Kantor Pertanahan Kota Kediri
3Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Khusnudhon, dkkPT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Kantor Cabang Kediri
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk melakukan mengembalikan Pembayaran yang telah dilakukan Penggugat dan membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat II yaitu Kementrian Agraria Dan Tata Ruang / Kantor Pertanahan Nasional Kota Kediri untuk meletakkan Sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 52/Desa Pojok, seluas 4018 M2 (empat ribu delapan belas meter persegi), demikian diuraikan dalam Surat Ukur/gambar situasi tanggal tujubelas (17) November (1984) seribu Sembilan ratus delapan puluh empat, Nomor : 2079/1984, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.04.01.04.00.00841, yang terletak di Desa Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Propinsi Jawa Timur, tercatat atas nama Rudi Agus Wahyudi, Sarjana Hukum, Magister Management;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat III yaitu Kementrian Agraria Dan Tata Ruang / Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Nganjuk untuk meletakkan Sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 345/Desa Pacewetan, seluas 1392 M2 (seribu tigaratus Sembilan puluh dua meter persegi), demikian diuraikan dalam Surat Ukur/gambar situasi tanggal  dua puluh empat(24) Januari (1986) seribu Sembilan ratus delapan puluh enam, Nomor : 340, yang terletak di Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur, tercatat atas nama Rudi Agus Wahyudi, Sarjana Hukum, Magister Management;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari jika Tergugat dan para Turut Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak