Petitum |
PRIMAIR :
- Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai pihak Tergugat II adalah tepat dan beralasan; --
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang jujur; ------------------------------------
- Menyatakan Pelawan eksekusi adalah pemilik atas sebidang tanah Kavling dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4787 yang terletak di Jalan Padang Padi, RT. 003 RW. 009 Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, atas nama pemegang hak SUJIMAN selaku Terlawan I yang batas – batasnya adalah sebagai berikut : -----------------------------
- Sebelah Utara : Jalan Raya Padang Padi; -----------------------------------------------
- Sebelah Timur : Tanah bengkok Desa/Tanah Kas Desa; ------------------------------
- Sebelah Selatan : Tanah milik Sudjiman; ------------------------------------------------
- Sebelah Barat : Tanah milik Anwar; ---------------------------------------------------
- Menghukum Para Terlawan dan Termohon Eksekusi I untuk membayar semua kerugian kepada Pelawan yang jumlahnya Rp. 1.243.245.000,- ( Satu Milyard dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah ) terhadap bangunan diatas tanah Kavling yang menjadi obyek eksekusi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4787 yang terletak di Jalan Padang Padi, RT. 003 RW. 009 Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, atas nama pemegang hak SUJIMAN selaku Terlawan I secara bersama – sama atau tanggung renteng; ------------------------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Terlawan secara bersama – sama atau tanggung renteng; -----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
- Dalam Peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil – adilnya; ---------------------------
|