Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
2.AHMAD ASHAR, SH., MH.
RONI WIDODO Als KALUNG Bin KUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-270/M.5.13/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
2AHMAD ASHAR, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI WIDODO Als KALUNG Bin KUNARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

KESATU

Bahwa terdakwa RONI WIDODO Als KALUNG Bin KUNARTO bersama-sama dengan saksi TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl Kyai Doko Rt 003 Rw 001 Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 pukul 22.00 Wib saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi BRILLIAN BIMANTARA mendapat informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah kota kediri dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi MARTINO telah selesai melakukan pesta shabu bersama saksi RINDI RATNA, dan setelah dilakukan interogasi bahwa kedua orang saksi tersebut patungan membeli shabu dari terdakwa sehingga akhirnya dilakukan pengembangan dan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus sekira pukul 14.00 Wib ditangkap terdakwa dirumahnya Jl Kyai Doko Rt 003 Rw 001 desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri sedang berpesta shabu bersama teman-temannya yaitu saksi GILANG dan saksi JASMINE dan dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu 4 (empat) plastic shabu berat kotor 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram, 2 (dua) plastic berisi 2 (dua) butir narkotika jenis Ekstasi (inex) warna kuning dengan berat bersih 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram, 1 (satu) timbangan digital merk Constant warna silver, 2 (dua) pak plastic kecil, seperangakat alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol plastic warna beningdan terangkai sedotan, 2 (dua) buah pipet kaca terdapat kerak residu bekas pembakaran narkotika jenis shabu, 2 (dua) sekrop narkotika jenis shabu yang terbuat dari sedotan plastic, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buku kecil warna coklat merk paperlina untuk mencatat transaksi shabu, 1 (satu) buku tabungan BCA warna biru, 1 (satu) ATM BCA warna emas, 1 (satu) Microtube warna bening bekas tempat shabu, 1 (satu) pak sedotan plastic warna putih dan 1 (satu) buah Handphone Android Merk Samsung Type Galaxy AO 3 warna merah beserta SIM Card nya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dan saksi MARTINO, saksi RINDI RATNA, saksi GILANG dan saksi JASMINE dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan shabu dan ekstasi/inex tersebut sudah berkali-kali dari teman terdakwa yang bernama JUMPUT (DPO), yang Pertama pada bulan Juni 2025 sebanyak 5 (lima) gram, Kedua dan Ketiga terdakwa lupa waktunya namun masing-masing sebanyak 2 (dua) gram, Keempat pada bulan Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib sebanyak 20 (dua) puluh gram sekaligus terdakwa mengambil 2 (dua) butir ekstasi/inex yang setiap 1 (satu) butirnya seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah namun untuk pembayaran ekstasi/inex tersebut terdakwa belum membayar karena nanti pembayarannya setelah setelah ekstasi/inex tersebut laku terjual yang mana terdakwa ambil  langsung dengan cara bertemu JUMPUT (DPO) di stasiun Gedangan Sidoarjo sedangkan ekstasi/inex terdakwa ambil di pintu keluar jembatan SURAMADU Surabaya dan yang terakhir kelima adalah pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib sebanyak 20 (dua) puluh gram seharga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta) rupiah dengan cara pembayaran terdakwa tranfer ke rekening bank BCA milik JUMPUT (DPO) sedangkan untuk shabu diambil secara langsung dengan cara bertemu JUMPUT (DPO) di stasiun Gedangan Sidoarjo langsung diserahkan oleh JUMPUT (DPO) kepada terdakwa dan setelah menguasai shabu tersebut terdakwa membawanya ke rumahnya di Jl Kyai Doko Rt 003 Rw 001 desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri untuk terdakwa pecah-pecah dan jual kembali kepada saksi MARTINO, saksi RINDI RATNA dan teman-teman terdakwa yang lain.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan transaksi shabu tersebut berkerjasama dengan saksi TEGUH DWI (dalam berkas perkara terpisah) yaitu pada awalnya hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 saksi TEGUH DWI datang kerumah terdakwa untuk menawari terdakwa apakah mau berjualan shabu dan di jawab oleh terdakwa “mau“, oleh karena terdakwa tidak memiliki modal untuk membeli shabu maka kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 saksi TEGUH DWI meminjami uang kepada terdakwa sebesar Rp. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu) rupiah dengan cara mentranfer ke rekening Bank BCA terdakwa dan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah untuk biaya tranportasi mengambil dan menjual shabu tersebut dan selanjutnya uang tersebut terdakwa tranfer kan kepada JUMPUT (DPO) dan shabu terdakwa ambil di pintu keluar jembatan suramandu sebanyak 20 (dua puluh) gram, setelah menguasai shabu tersebut terdakwa membawanya pulang kerumah dan selanjutnya saksi TEGUH DWI mengambil 5 (lima) gram sedangkan sisanya terdakwa sebanyak 15 (lima belas) gram terdakwa jual kepeda teman-teman terdakwa dan untuk uang hasil penjualan shabu tersebut terdakwa serahkan kepada saksi TEGUH DWI untuk mengembalikan hutang terdakwa, selanjutnya saksi TEGUH DWI pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2025 sore hari kembali saksi TEGUH DWI mentranfer kembali uang pembelian shabu sebanyak Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu) rupiah dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah untuk biaya tranportasi mengambil dan menjual shabu tersebut dan selanjutnya uang tersebut terdakwa tranfer kan kepada JUMPUT (DPO) dan shabu terdakwa ambil di stasiun Gedangan Sidoarjo, dan setelah menguasai shabu tersebut terdakwa membawanya pulang kerumah membaginya menjadi paket-paket kecil dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 pukul 17.36 Wib terdakwa disuruh oleh saksi TEGUH DWI untuk menyiapkan pesanan dari saksi RINDI RATNA sebanyak 1 (satu) gram paket shabu yang dibungkus menjadi 2 (dua) bagian dan selanjutnya terdakwa meranjau di semak-semak depan gang pinggir jalan rumah terdakwa sedangkan pembayaranya dilakukan oleh saksi RINDI RATNA SINTA sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu) rupiah ke rekening bank BCA milik terdakwa, sedangkan sisanya di ambil oleh saksi TEGUH DWI dan hingga sampai akhirnya terdakwa tertangkap masih tersisa  berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram yang ditemukan oleh saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi BRILLIAN BIMANTARA.
  • Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram dan 2 (dua) butir narkotika jenis Ekstasi (inex) warna kuning dengan berat bersih 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-08661/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Rabu tanggal Satu bulan Oktober tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik RONI WIDODO Als KALUNG Bin KUNARTO DKK : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,033 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam  Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) butir tablet warna kuning dengan berat Netto ± 0,409 gram, benar mengandung bahan aktif : MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar dalam  Golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN

KEDUA

Bahwa terdakwa RONI WIDODO Als KALUNG Bin KUNARTO bersama-sama dengan saksi TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl Kyai Doko Rt 003 Rw 001 Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 pukul 22.00 Wib saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi BRILLIAN BIMANTARA mendapat informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah kota kediri dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi MARTINO telah selesai melakukan pesta shabu bersama saksi RINDI RATNA, dan setelah dilakukan interogasi bahwa kedua orang saksi tersebut patungan membeli shabu dari terdakwa sehingga akhirnya dilakukan pengembangan dan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus sekira pukul 14.00 Wib ditangkap terdakwa dirumahnya Jl Kyai Doko Rt 003 Rw 001 desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri sedang berpesta shabu bersama teman-temannya yaitu saksi GILANG dan saksi JASMINE dan dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu 4 (empat) plastic shabu berat kotor 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram, 2 (dua) plastic berisi 2 (dua) butir narkotika jenis Ekstasi (inex) warna kuning dengan berat bersih 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram, 1 (satu) timbangan digital merk Constant warna silver, 2 (dua) pak plastic kecil, seperangakat alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol plastic warna beningdan terangkai sedotan, 2 (dua) buah pipet kaca terdapat kerak residu bekas pembakaran narkotika jenis shabu, 2 (dua) sekrop narkotika jenis shabu yang terbuat dari sedotan plastic, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buku kecil warna coklat merk paperlina untuk mencatat transaksi shabu, 1 (satu) buku tabungan BCA warna biru, 1 (satu) ATM BCA warna emas, 1 (satu) Microtube warna bening bekas tempat shabu, 1 (satu) pak sedotan plastic warna putih dan 1 (satu) buah Handphone Android Merk Samsung Type Galaxy AO 3 warna merah beserta SIM Card nya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dan saksi MARTINO, saksi RINDI RATNA, saksi GILANG dan saksi JASMINE dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan shabu dan ekstasi/inex tersebut sudah berkali-kali dari teman terdakwa yang bernama JUMPUT (DPO), yang Pertama pada bulan Juni 2025 sebanyak 5 (lima) gram, Kedua dan Ketiga terdakwa lupa waktunya namun masing-masing sebanyak 2 (dua) gram, Keempat pada bulan Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib sebanyak 20 (dua) puluh gram sekaligus terdakwa mengambil 2 (dua) butir ekstasi/inex yang setiap 1 (satu) butirnya seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah namun untuk pembayaran ekstasi/inex tersebut terdakwa belum membayar karena nanti pembayarannya setelah setelah ekstasi/inex tersebut laku terjual yang mana terdakwa ambil  langsung dengan cara bertemu JUMPUT (DPO) di stasiun Gedangan Sidoarjo sedangkan ekstasi/inex terdakwa ambil di pintu keluar jembatan SURAMADU Surabaya dan yang terakhir kelima adalah pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib sebanyak 20 (dua) puluh gram seharga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta) rupiah dengan cara pembayaran terdakwa tranfer ke rekening bank BCA milik JUMPUT (DPO) sedangkan untuk shabu diambil secara langsung dengan cara bertemu JUMPUT (DPO) di stasiun Gedangan Sidoarjo langsung diserahkan oleh JUMPUT (DPO) kepada terdakwa dan setelah menguasai shabu tersebut terdakwa membawanya ke rumahnya di Jl Kyai Doko Rt 003 Rw 001 desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri untuk terdakwa pecah-pecah dan jual kembali kepada saksi MARTINO, saksi RINDI RATNA dan teman-teman terdakwa yang lain.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan transaksi shabu tersebut berkerjasama dengan saksi TEGUH DWI (dalam berkas perkara terpisah) yaitu pada awalnya hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 saksi TEGUH DWI datang kerumah terdakwa untuk menawari terdakwa apakah mau berjualan shabu dan di jawab oleh terdakwa “ mau “, oleh karena terdakwa tidak memiliki modal untuk membeli shabu maka kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 saksi TEGUH DWI meminjami uang kepada terdakwa sebesar Rp. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu) rupiah dengan cara mentranfer ke rekening Bank BCA terdakwa dan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah untuk biaya tranportasi mengambil dan menjual shabu tersebut dan selanjutnya uang tersebut terdakwa tranfer kan kepada JUMPUT (DPO) dan shabu terdakwa ambil di pintu keluar jembatan suramandu sebanyak 20 (dua puluh) gram, setelah menguasai shabu tersebut terdakwa membawanya pulang kerumah dan selanjutnya saksi TEGUH DWI mengambil 5 (lima) gram sedangkan sisanya terdakwa sebanyak 15 (lima belas) gram terdakwa jual kepeda teman-teman terdakwa dan untuk uang hasil penjualan shabu tersebut terdakwa serahkan kepada saksi TEGUH DWI untuk mengembalikan hutang terdakwa, selanjutnya saksi TEGUH DWI pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2025 sore hari kembali saksi TEGUH DWI mentranfer kembali uang pembelian shabu sebanyak Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu) rupiah dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah untuk biaya tranportasi mengambil dan menjual shabu tersebut dan selanjutnya uang tersebut terdakwa tranfer kan kepada JUMPUT (DPO) dan shabu terdakwa ambil di stasiun Gedangan Sidoarjo, dan setelah menguasai shabu tersebut terdakwa membawanya pulang kerumah membaginya menjadi paket-paket kecil dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 pukul 17.36 Wib terdakwa disuruh oleh saksi TEGUH DWI untuk menyiapkan pesanan dari saksi RINDI RATNA sebanyak 1 (satu) gram paket shabu yang dibungkus menjadi 2 (dua) bagian dan selanjutnya terdakwa meranjau di semak-semak depan gang pinggir jalan rumah terdakwa sedangkan pembayaranya dilakukan oleh saksi RINDI RATNA SINTA sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu) rupiah ke rekening bank BCA milik terdakwa, sedangkan sisanya di ambil oleh saksi TEGUH DWI dan hingga sampai akhirnya terdakwa tertangkap masih tersisa  berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram yang ditemukan oleh saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi BRILLIAN BIMANTARA.
  • Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram dan 2 (dua) butir narkotika jenis Ekstasi (inex) warna kuning dengan berat bersih 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-08661/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Rabu tanggal Satu bulan Oktober tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik RONI WIDODO Als KALUNG Bin KUNARTO DKK : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,033 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam  Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) butir tablet warna kuning dengan berat Netto ± 0,409 gram, benar mengandung bahan aktif : MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar dalam  Golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

KESATU

Bahwa terdakwa RONI WIDODO Als KALUNG Bin KUNARTO bersama-sama dengan saksi TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl Kyai Doko Rt 003 Rw 001 Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 pukul 22.00 Wib saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi BRILLIAN BIMANTARA mendapat informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah kota kediri dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi MARTINO telah selesai melakukan pesta shabu bersama saksi RINDI RATNA, dan setelah dilakukan interogasi bahwa kedua orang saksi tersebut patungan membeli shabu dari terdakwa sehingga akhirnya dilakukan pengembangan dan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus sekira pukul 14.00 Wib ditangkap terdakwa dirumahnya Jl Kyai Doko Rt 003 Rw 001 desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri sedang berpesta shabu bersama teman-temannya yaitu saksi GILANG dan saksi JASMINE dan dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu 4 (empat) plastic shabu berat kotor 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram, 2 (dua) plastic berisi 2 (dua) butir narkotika jenis Ekstasi (inex) warna kuning dengan berat bersih 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram, 1 (satu) timbangan digital merk Constant warna silver, 2 (dua) pak plastic kecil, seperangakat alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol plastic warna beningdan terangkai sedotan, 2 (dua) buah pipet kaca terdapat kerak residu bekas pembakaran narkotika jenis shabu, 2 (dua) sekrop narkotika jenis shabu yang terbuat dari sedotan plastic, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buku kecil warna coklat merk paperlina untuk mencatat transaksi shabu, 1 (satu) buku tabungan BCA warna biru, 1 (satu) ATM BCA warna emas, 1 (satu) Microtube warna bening bekas tempat shabu, 1 (satu) pak sedotan plastic warna putih dan 1 (satu) buah Handphone Android Merk Samsung Type Galaxy AO 3 warna merah beserta SIM Card nya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dan saksi MARTINO, saksi RINDI RATNA, saksi GILANG dan saksi JASMINE dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan shabu dan ekstasi/inex tersebut sudah berkali-kali dari teman terdakwa yang bernama JUMPUT (DPO), yang Pertama pada bulan Juni 2025 sebanyak 5 (lima) gram, Kedua dan Ketiga terdakwa lupa waktunya namun masing-masing sebanyak 2 (dua) gram, Keempat pada bulan Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib sebanyak 20 (dua) puluh gram sekaligus terdakwa mengambil 2 (dua) butir ekstasi/inex yang setiap 1 (satu) butirnya seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah namun untuk pembayaran ekstasi/inex tersebut terdakwa belum membayar karena nanti pembayarannya setelah setelah ekstasi/inex tersebut laku terjual yang mana terdakwa ambil  langsung dengan cara bertemu JUMPUT (DPO) di stasiun Gedangan Sidoarjo sedangkan ekstasi/inex terdakwa ambil di pintu keluar jembatan SURAMADU Surabaya dan yang terakhir kelima adalah pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib sebanyak 20 (dua) puluh gram seharga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta) rupiah dengan cara pembayaran terdakwa tranfer ke rekening bank BCA milik JUMPUT (DPO) sedangkan untuk shabu diambil secara langsung dengan cara bertemu JUMPUT (DPO) di stasiun Gedangan Sidoarjo langsung diserahkan oleh JUMPUT (DPO) kepada terdakwa dan setelah menguasai shabu tersebut terdakwa membawanya ke rumahnya di Jl Kyai Doko Rt 003 Rw 001 desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri untuk terdakwa pecah-pecah dan jual kembali kepada saksi MARTINO, saksi RINDI RATNA dan teman-teman terdakwa yang lain.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan transaksi shabu tersebut berkerjasama dengan saksi TEGUH DWI (dalam berkas perkara terpisah) yaitu pada awalnya hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 saksi TEGUH DWI datang kerumah terdakwa untuk menawari terdakwa apakah mau berjualan shabu dan di jawab oleh terdakwa “mau“, oleh karena terdakwa tidak memiliki modal untuk membeli shabu maka kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 saksi TEGUH DWI meminjami uang kepada terdakwa sebesar Rp. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu) rupiah dengan cara mentranfer ke rekening Bank BCA terdakwa dan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah untuk biaya tranportasi mengambil dan menjual shabu tersebut dan selanjutnya uang tersebut terdakwa tranfer kan kepada JUMPUT (DPO) dan shabu terdakwa ambil di pintu keluar jembatan suramandu sebanyak 20 (dua puluh) gram, setelah menguasai shabu tersebut terdakwa membawanya pulang kerumah dan selanjutnya saksi TEGUH DWI mengambil 5 (lima) gram sedangkan sisanya terdakwa sebanyak 15 (lima belas) gram terdakwa jual kepeda teman-teman terdakwa dan untuk uang hasil penjualan shabu tersebut terdakwa serahkan kepada saksi TEGUH DWI untuk mengembalikan hutang terdakwa, selanjutnya saksi TEGUH DWI pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2025 sore hari kembali saksi TEGUH DWI mentranfer kembali uang pembelian shabu sebanyak Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu) rupiah dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah untuk biaya tranportasi mengambil dan menjual shabu tersebut dan selanjutnya uang tersebut terdakwa tranfer kan kepada JUMPUT (DPO) dan shabu terdakwa ambil di stasiun Gedangan Sidoarjo, dan setelah menguasai shabu tersebut terdakwa membawanya pulang kerumah membaginya menjadi paket-paket kecil dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 pukul 17.36 Wib terdakwa disuruh oleh saksi TEGUH DWI untuk menyiapkan pesanan dari saksi RINDI RATNA sebanyak 1 (satu) gram paket shabu yang dibungkus menjadi 2 (dua) bagian dan selanjutnya terdakwa meranjau di semak-semak depan gang pinggir jalan rumah terdakwa sedangkan pembayaranya dilakukan oleh saksi RINDI RATNA SINTA sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu) rupiah ke rekening bank BCA milik terdakwa, sedangkan sisanya di ambil oleh saksi TEGUH DWI dan hingga sampai akhirnya terdakwa tertangkap masih tersisa  berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram yang ditemukan oleh saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi BRILLIAN BIMANTARA.
  • Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram dan 2 (dua) butir narkotika jenis Ekstasi (inex) warna kuning dengan berat bersih 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-08661/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Rabu tanggal Satu bulan Oktober tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik RONI WIDODO Als KALUNG Bin KUNARTO DKK : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,033 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam  Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) butir tablet warna kuning dengan berat Netto ± 0,409 gram, benar mengandung bahan aktif : MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar dalam  Golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo  UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

DAN

KEDUA

Bahwa terdakwa RONI WIDODO Als KALUNG Bin KUNARTO bersama-sama dengan saksi TEGUH DWI ANJARIYANTO Bin SUJADI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl Kyai Doko Rt 003 Rw 001 Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 pukul 22.00 Wib saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi BRILLIAN BIMANTARA mendapat informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah kota kediri dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi MARTINO telah selesai melakukan pesta shabu bersama saksi RINDI RATNA, dan setelah dilakukan interogasi bahwa kedua orang saksi tersebut patungan membeli shabu dari terdakwa sehingga akhirnya dilakukan pengembangan dan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus sekira pukul 14.00 Wib ditangkap terdakwa dirumahnya Jl Kyai Doko Rt 003 Rw 001 desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri sedang berpesta shabu bersama teman-temannya yaitu saksi GILANG dan saksi JASMINE dan dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu 4 (empat) plastic shabu berat kotor 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram, 2 (dua) plastic berisi 2 (dua) butir narkotika jenis Ekstasi (inex) warna kuning dengan berat bersih 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram, 1 (satu) timbangan digital merk Constant warna silver, 2 (dua) pak plastic kecil, seperangakat alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol plastic warna beningdan terangkai sedotan, 2 (dua) buah pipet kaca terdapat kerak residu bekas pembakaran narkotika jenis shabu, 2 (dua) sekrop narkotika jenis shabu yang terbuat dari sedotan plastic, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buku kecil warna coklat merk paperlina untuk mencatat transaksi shabu, 1 (satu) buku tabungan BCA warna biru, 1 (satu) ATM BCA warna emas, 1 (satu) Microtube warna bening bekas tempat shabu, 1 (satu) pak sedotan plastic warna putih dan 1 (satu) buah Handphone Android Merk Samsung Type Galaxy AO 3 warna merah beserta SIM Card nya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dan saksi MARTINO, saksi RINDI RATNA, saksi GILANG dan saksi JASMINE dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan shabu dan ekstasi/inex tersebut sudah berkali-kali dari teman terdakwa yang bernama JUMPUT (DPO), yang Pertama pada bulan Juni 2025 sebanyak 5 (lima) gram, Kedua dan Ketiga terdakwa lupa waktunya namun masing-masing sebanyak 2 (dua) gram, Keempat pada bulan Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib sebanyak 20 (dua) puluh gram sekaligus terdakwa mengambil 2 (dua) butir ekstasi/inex yang setiap 1 (satu) butirnya seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah namun untuk pembayaran ekstasi/inex tersebut terdakwa belum membayar karena nanti pembayarannya setelah setelah ekstasi/inex tersebut laku terjual yang mana terdakwa ambil  langsung dengan cara bertemu JUMPUT (DPO) di stasiun Gedangan Sidoarjo sedangkan ekstasi/inex terdakwa ambil di pintu keluar jembatan SURAMADU Surabaya dan yang terakhir kelima adalah pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib sebanyak 20 (dua) puluh gram seharga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta) rupiah dengan cara pembayaran terdakwa tranfer ke rekening bank BCA milik JUMPUT (DPO) sedangkan untuk shabu diambil secara langsung dengan cara bertemu JUMPUT (DPO) di stasiun Gedangan Sidoarjo langsung diserahkan oleh JUMPUT (DPO) kepada terdakwa dan setelah menguasai shabu tersebut terdakwa membawanya ke rumahnya di Jl Kyai Doko Rt 003 Rw 001 desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri untuk terdakwa pecah-pecah dan jual kembali kepada saksi MARTINO, saksi RINDI RATNA dan teman-teman terdakwa yang lain.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan transaksi shabu tersebut berkerjasama dengan saksi TEGUH DWI (dalam berkas perkara terpisah) yaitu pada awalnya hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 saksi TEGUH DWI datang kerumah terdakwa untuk menawari terdakwa apakah mau berjualan shabu dan di jawab oleh terdakwa “ mau “, oleh karena terdakwa tidak memiliki modal untuk membeli shabu maka kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 saksi TEGUH DWI meminjami uang kepada terdakwa sebesar Rp. 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu) rupiah dengan cara mentranfer ke rekening Bank BCA terdakwa dan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah untuk biaya tranportasi mengambil dan menjual shabu tersebut dan selanjutnya uang tersebut terdakwa tranfer kan kepada JUMPUT (DPO) dan shabu terdakwa ambil di pintu keluar jembatan suramandu sebanyak 20 (dua puluh) gram, setelah menguasai shabu tersebut terdakwa membawanya pulang kerumah dan selanjutnya saksi TEGUH DWI mengambil 5 (lima) gram sedangkan sisanya terdakwa sebanyak 15 (lima belas) gram terdakwa jual kepeda teman-teman terdakwa dan untuk uang hasil penjualan shabu tersebut terdakwa serahkan kepada saksi TEGUH DWI untuk mengembalikan hutang terdakwa, selanjutnya saksi TEGUH DWI pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2025 sore hari kembali saksi TEGUH DWI mentranfer kembali uang pembelian shabu sebanyak Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu) rupiah dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah untuk biaya tranportasi mengambil dan menjual shabu tersebut dan selanjutnya uang tersebut terdakwa tranfer kan kepada JUMPUT (DPO) dan shabu terdakwa ambil di stasiun Gedangan Sidoarjo, dan setelah menguasai shabu tersebut terdakwa membawanya pulang kerumah membaginya menjadi paket-paket kecil dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 pukul 17.36 Wib terdakwa disuruh oleh saksi TEGUH DWI untuk menyiapkan pesanan dari saksi RINDI RATNA sebanyak 1 (satu) gram paket shabu yang dibungkus menjadi 2 (dua) bagian dan selanjutnya terdakwa meranjau di semak-semak depan gang pinggir jalan rumah terdakwa sedangkan pembayaranya dilakukan oleh saksi RINDI RATNA SINTA sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu) rupiah ke rekening bank BCA milik terdakwa, sedangkan sisanya di ambil oleh saksi TEGUH DWI dan hingga sampai akhirnya terdakwa tertangkap masih tersisa  berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram yang ditemukan oleh saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi BRILLIAN BIMANTARA.
  • Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat bersih 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram dan 2 (dua) butir narkotika jenis Ekstasi (inex) warna kuning dengan berat bersih 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-08661/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Rabu tanggal Satu bulan Oktober tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik RONI WIDODO Als KALUNG Bin KUNARTO DKK : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,033 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam  Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) butir tablet warna kuning dengan berat Netto ± 0,409 gram, benar mengandung bahan aktif : MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar dalam  Golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya