Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2025/PN Kdr 1.ALFIOLITA HANA DEBRY CAROLINA, SH
2.NOVAN SOFYAN, SH. MH
PUTRA PAMUNGKAS TEGAR PERKASA anak dari mendiang HADI SUNARKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 147/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 02 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2367/M.5.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIOLITA HANA DEBRY CAROLINA, SH
2NOVAN SOFYAN, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA PAMUNGKAS TEGAR PERKASA anak dari mendiang HADI SUNARKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa PUTRA PAMUNGKAS TEGAR PERKASA Anak Dari Mendiang HADI SUNARKO pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan belakang Pasar Bandar yang berada di dekat Kantor Polres Kediri Kota, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB terjadi aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis di beberapa tempat di wilayah Kota Kediri diantaranya di Kantor Polres Kediri Kota, yang mana pada aksi tersebut disertai dengan pembakaran beberapa kendaraan dinas yang berada di Kantor Polres Kediri Kota maupun yang berada di sekitar Kantor Polres Kediri Kota diantaranya mobil dinas dan sepeda motor dinas yang digunakan sebagai kendaraan operasional anggota Kepolisian Polres Kediri Kota;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Kantor Polres Kediri Kota untuk melihat situasi pasca aksi unjuk rasa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sesampainya di dekat Kantor Polres Kediri Kota tepatnya  di pinggir jalan belakang Pasar Bandar yang berada di dekat Kantor Polres Kediri Kota, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Vixion yang terdapat tulisan “POLISI” pada tangkinya dalam kondisi sudah terbakar, kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang berada di Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri untuk menaruh sepeda motornya, lalu terdakwa berjalan kaki dari rumahnya menuju ke Kantor Polres Kediri Kota, sesampainya di Jalan Raya Kediri-Plosoklaten, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil pick-up Granmax warna putih yang berhenti di pinggir jalan, lalu terdakwa menghampiri pemilik mobil pick-up tersebut dengan tujuan untuk mengangkut 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Vixion dalam kondisi sudah terbakar, kemudian terdakwa bersama dengan pemilik mobil pick-up  tersebut menuju ke pinggir jalan belakang Pasar Bandar yang berada di dekat kantor Polres Kediri Kota, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri lalu membawa 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Vixion dalam kondisi sudah terbakar tersebut dengan cara mengangkut menggunakan mobil pick-up, selanjutnya dibawa ke rumah terdakwa yang berada di Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, kemudian terdakwa menghapus nomor mesin 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Vixion dalam kondisi sudah terbakar tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit alat gerinda warna biru merk H&L lalu 1 (satu) unit rangka kendaraan R2 merek Yamaha Vixion dengan No.Ka MH3RG1810GK324208 dalam kondisi terbakar dan 1 (satu) unit mesin kendaraan R2 merek Yamaha Vixion dengan nomor mesin terhapus yang dalam kondisi terbakar tersebut disimpan oleh terdakwa di garasi rumah terdakwa;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil lalu menghapus nomor mesin 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Vixion dalam kondisi sudah terbakar tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit alat gerinda warna biru merk H&L untuk selanjutnya 1 (satu) unit rangka kendaraan R2 merek Yamaha Vixion dengan No.Ka MH3RG1810GK324208 dalam kondisi terbakar dan 1 (satu) unit mesin kendaraan R2 merek Yamaha Vixion dengan nomor mesin terhapus yang dalam kondisi terbakar tersebut nantinya untuk dijual oleh terdakwa dan uang hasil penjualan tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan terdakwa;
  • Bahwa terdakwa dalam hal mengambil 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Vixion yang terdapat tulisan “POLISI” pada tangkinya yang dalam kondisi sudah terbakar tanpa sepengetahuan dan seijin dari Polres Kediri Kota yang dalam hal ini diwakili oleh saksi CAHYO WIDODO selaku PAWAS (Perwira Pengawas) Polres Kediri Kota, yang mana 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Vixion yang terdapat tulisan “POLISI” pada tangkinya merupakan kendaraan operasional dinas anggota Sat Sabhara Polres Kediri Kota;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Polres Kediri Kota mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah);

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa PUTRA PAMUNGKAS TEGAR PERKASA Anak Dari Mendiang HADI SUNARKO pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan belakang Pasar Bandar yang berada di dekat Kantor Polres Kediri Kota, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Kantor Polres Kediri Kota untuk melihat situasi pasca aksi unjuk rasa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sesampainya di dekat Kantor Polres Kediri Kota tepatnya  di pinggir jalan belakang Pasar Bandar yang berada di dekat Kantor Polres Kediri Kota, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Vixion yang terdapat tulisan “POLISI” pada tangkinya dalam kondisi sudah terbakar, kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang berada di Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri untuk menaruh sepeda motornya, lalu terdakwa berjalan kaki dari rumahnya menuju ke Kantor Polres Kediri Kota, sesampainya di Jalan Raya Kediri-Plosoklaten, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil pick-up Granmax warna putih yang berhenti di pinggir jalan, lalu terdakwa menghampiri pemilik mobil pick-up tersebut dengan tujuan untuk mengangkut 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Vixion dalam kondisi sudah terbakar, kemudian terdakwa bersama dengan pemilik mobil pick-up  tersebut menuju ke pinggir jalan belakang Pasar Bandar yang berada di dekat kantor Polres Kediri Kota, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri lalu membawa 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Vixion dalam kondisi sudah terbakar tersebut dengan cara mengangkut menggunakan mobil pick-up, selanjutnya dibawa ke rumah terdakwa yang berada di Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, kemudian terdakwa menghapus nomor mesin 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Vixion dalam kondisi sudah terbakar tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit alat gerinda warna biru merk H&L lalu 1 (satu) unit rangka kendaraan R2 merek Yamaha Vixion dengan No.Ka MH3RG1810GK324208 dalam kondisi terbakar dan 1 (satu) unit mesin kendaraan R2 merek Yamaha Vixion dengan nomor mesin terhapus yang dalam kondisi terbakar tersebut disimpan oleh terdakwa di garasi rumah terdakwa;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil lalu menghapus nomor mesin 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Vixion dalam kondisi sudah terbakar tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit alat gerinda warna biru merk H&L untuk selanjutnya 1 (satu) unit rangka kendaraan R2 merek Yamaha Vixion dengan No.Ka MH3RG1810GK324208 dalam kondisi terbakar dan 1 (satu) unit mesin kendaraan R2 merek Yamaha Vixion dengan nomor mesin terhapus yang dalam kondisi terbakar tersebut nantinya untuk dijual oleh terdakwa dan uang hasil penjualan tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan terdakwa;
  • Bahwa terdakwa dalam hal mengambil 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Vixion yang terdapat tulisan “POLISI” pada tangkinya yang dalam kondisi sudah terbakar tanpa sepengetahuan dan seijin dari Polres Kediri Kota yang dalam hal ini diwakili oleh saksi CAHYO WIDODO selaku PAWAS (Perwira Pengawas) Polres Kediri Kota, yang mana 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Vixion yang terdapat tulisan “POLISI” pada tangkinya merupakan kendaraan operasional dinas anggota Sat Sabhara Polres Kediri Kota;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Polres Kediri Kota mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah);

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya