| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I MOH. ALFARI HANAJAKHAN Bin (Alm) AWAN KARYANTO, Terdakwa II NABIL ARYAGUNA Bin GUNAWAN, dan Terdakwa III MOH. ARIS SYAHNIAR Bin SULIYANTO pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Agustus 2025, bertempat di Jl. Hasanudin No.31 Kel. Dandangan Kec. Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa I Moh. Alfari nongkrong bersama-sama dengan Terdakwa II Aris dan Terdakwa III Nabil di bengkel sepeda motor yang berlokasi di depan rumah terdakwa III dengan alamat Dsn. Krajan Ds. Mangunrejo Kec. Ngaduluwih Kab. Kediri dan pada saat itu terdakwa II dan terdakwa III menonton live tik tok di handphone terdakwa I yang menyiarkan secara langsung kegiatan unjuk rasa di Kantor Pemkab Kediri, lalu terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III datang ke Kantor Pemkab Kediri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO 125 warna merah tahun 2020 milik terdakwa I menuju ke kantor pemkab kediri dan pada saat perjalanan berpapasan di pertigaan tepus BPR Tanjung Tani berpapasan dengan massa yang sedang beriringan sepeda motor, kemudian terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa I spontan bergabung iring-iringan sepeda motor dengan massa unjuk rasa menuju taman sekartaji Kota Kediri dan terus berjalan ke Kantor Polsek Kediri Kota, selanjutnya berhenti di depan Kantor Polsek Kediri Kota beralamat Jl. Hasanudin No.31 Kel. Dandangan Kec. Kota Kediri massa turun dari sepeda motor langsung melakukan pengrusakan, pelemparan, dan pembakaran Kantor Polsek Kediri Kota dan pada saat situasi kacau terdakwa I mengambil 1 (satu) lonceng dengan diameter 27 cm, Tinggi 28 cm, tebal 1 cm, yang terbuat dari bahan kuningan dengan warna kuning keemasan tanpa merk milik Polsek Kediri Kota, 1 (satu) printer merk EPSON L220 milik Polsek Kediri Kota dan 1 (satu) buah kipas angin yang kemudian terdakwa I menyerahkan terhadap terdakwa II yang menunggu diatas sepeda motor dan setelah itu terdakwa I kembali ke kantor Polsek Kediri Kota untuk ikut bersama massa melakukan pengerusakan, lalu setelah melakukan pengerusakan kantor Polsek Kediri Kota, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III kembali ikut iring-iringan massa unjuk rasa dengan sepeda motor tepatnya Hutan Joyoboyo kipas angin yang dibawa dibeli dengan massa unjuk rasa yang tidak dikenal sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian lebih kurang 30 (tiga puluh) menit ikut iring-iringan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III kembali kerumah dengan membawa 1 (satu) lonceng dengan diameter 27 cm, Tinggi 28 cm, tebal 1 cm, yang terbuat dari bahan kuningan dengan warna kuning keemasan tanpa merk milik Polsek Kediri Kota.
- Bahwa para Terdakwa tidak mendapat izin dari Polsek Kediri Kota untuk mengambil 1 (satu) lonceng dengan diameter 27 cm, Tinggi 28 cm, tebal 1 cm, yang terbuat dari bahan kuningan dengan warna kuning keemasan tanpa merk milik Polsek Kediri Kota, 1 (satu) printer merk EPSON L220 milik Polsek Kediri Kota dan 1 (satu) buah kipas angin. Akibat perbuatan para terdakwa kantor Polsek Kediri Kota mengalami kerugian sebesar Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUH Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |