Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Kdr PERUMDA BPR BANK KOTA KEDIRI WIWIK EKOWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Kdr
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat 600776.001/647/419.701/2023
Penggugat
NoNama
1PERUMDA BPR BANK KOTA KEDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIWIK EKOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.604.347,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + bunga berjalan + denda + Pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.111.604.347,-. (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + bunga berjalan + denda + Pinalty) kepada Penggugat, maka pihak Tergugat wajib menyerahkan barang lain yang menjadi hak miliknya sendiri kepada Penggugat sampai memenuhi seluruh kewajibannya.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan Putusan Pengadilan ini sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari sejak Putusan mempuyai kekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 pabila Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak