Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + bunga berjalan + denda + Pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.111.604.347,-. (Seratus Sebelas Juta Enam Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + bunga berjalan + denda + Pinalty) kepada Penggugat, maka pihak Tergugat wajib menyerahkan barang lain yang menjadi hak miliknya sendiri kepada Penggugat sampai memenuhi seluruh kewajibannya.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan Putusan Pengadilan ini sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari sejak Putusan mempuyai kekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
pabila Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |