| Petitum |
Mengabulkan Permohonan Pemohon;
Menetapkan Pemohon ATIEK RISTYANI sebagai wali yang Sah menurut hukum dari anak yang masih di bawah umur yang Bernama: CHASAH AGATA VICTORIA, lahir di Kediri tanggal 30 Oktober 2009, umur 16 Tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4028/IND./XI/2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri tertanggal 23 November 2009.
Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon ATIEK RISTYANI bertindak untuk dan atas nama anak yang belum dewasa yaitu: CHASAH AGATA VICTORIA, lahir di Kediri tanggal 30 Oktober 2009, umur 16 Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4028/IND./XI/2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri tertanggal 23 November 2009 untuk mewakili menjaminkan sebidang tanah dan bangunan berdasarkan sertipikat hak milik nomor: 1827 atas nama pemegang hak 1. CHARISTA VIOLA PAULINA, 2. CHASAH AGATA VICTORIA 3. ATIEK RISTYANI dengan luas 120 m2 yang terletak di kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kota Kediri di Bank Negara Indonesia (BNI) Kota Kediri;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon |