Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Kdr MUHAMAD SAFIR, S.H., M.Hum. FERI FEBRIANTO ALS.KABOL BIN DARTO ALM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-457/M.5.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD SAFIR, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI FEBRIANTO ALS.KABOL BIN DARTO ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU
Bahwa terdakwa FERI FEBRIANTO Als.KABOL Bin DARTO (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Letnan Jendral Sutoyo No. 108 B RT. 04 RW. 01 Kel Bangsal Kec. Pesantren Kota  Kediri setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang  berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa diketemukan, maka Pengadilan Negeri kediri berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (dengan berat kotor total 27, 99 gram beserta bungkusnya, total berat bersih dari hasil labfor 24,654 gram),  yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Bahwa Awal mulanya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa dihungi lewat telpon Wa oleh Sdr. IKSAN Als. KLEWENG (DPO) ditawari untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan megambil di tempat ranjau selanjutnya terdakwa dikirimi denah dan lokasi oleh sdr, IKSAN als KlLEWENG (DPO) kemudianudah terdakwa terima  terdakwa berangkat kelokasi sesampai dilokasi sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa langsung mengambil  yang awalnya 1 (satu) bungkus plastic diduga berisi narkotika jenis sabu berat 40 gram beserta bukungkusnya ditempat ranjau dipinggir jalan area pesawahan Dsn Sono Ds. Kepuh Kec. Papar Kab Kediri tepatnya dibawa pohon selanjutnya terdakwa membawa Narkotika jenis sabu tersebut pulang ke rumah kemudian terdakwa menghubungi Sdr. IKSAN Als. KLEWENG (DPO) kalau narkotika jenis sabu sudah terdakwa terima selanjutnya Sdr. IKSAN Als. KLEWENG (DPO) menyuruh terdakwa untuk memecah dan menimbang dengan timbangan elektrik menjadi 31 bungkus plastic terdiri dari 1 bungkus 20,74 gram, 4 (empat) bungkus masing – masing 0,50 gram, 9 (Sembilan) bungkus masing-masing 0,30 gram, 12  (dua belas) bungkus masing-masing 0,20 gram , 1 (satu) bungkus 0,15 gram, 2 (dua) bungkus masing-masing 5 gram, 1 (satu) bungkus 1 gram dan 1 (satu) bungkus 1,01 gram setelah terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpat didalam tas kecil warna hitam kemudian terdakwa masukkan kedalam almari kamar terdakwa;
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr. IKSAN Als. KLEWENG (DPO) di suruh menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip diduga Narkotika jenis 5 gram beserta bungkusnya yang terdakwa simpan untuk diserahkan kepada pembeli di tempat ranjauan di daerah Dsn. Pojok Ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri tepatnya di pingir jalan di bawah pohon selanjutnya terdakwa mengirim denah dan lokasi kepada Sdr. IKSAN Als. KLEWENG (DPO);
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr. IKSAN Als. KLEWENG (DPO) di suruh menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip diduga Narkotika jenis 1 gram berserta bungkusnya dan 1 (satu) bungkus plastic klip diduga Narkotika jenis 1,01 gram beserta bungkusnya yang terdakwa simpan untuk diserahkan kepada pembeli di tempat ranjauan di daerah Dsn. Pojok Ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri tepatnya di pingir jalan di jembatan kecil selanjutnya terdakwa mengirim denah dan lokasi kepada Sdr. IKSAN Als. KLEWENG (DPO);
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr. IKSAN Als. KLEWENG (DPO) di suruh menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip diduga Narkotika jenis 5 gram berserta bungkusnya yang terdakwa simpan untuk diserahkan kepada pembeli di tempat ranjauan di daerah persawahan Dsn. Pojok Ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri tepatnya di bawah pohon selanjutnya terdakwa mengirim denah dan lokasi kepada Sdr. IKSAN Als. KLEWENG (DPO);
-    Bahwa terdakwa FERI FEBRIANTO Als.KABOL Bin DARTO ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polsa Jawa Timur, yang menangkap diantaranya sdr. Reza Wahyu Bastian dan sdr. Mohammad Zaenal Abidin di Rumah Jalan Letnan Jendral Sutoyo Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri kemudian petugas mengamankan 1 (satu) buah HP merk OPPO beserta simcardnya 089697241566  milik terdakwa selanjutnya Petugas melakukan Introgasi terhadap terdakwa kemudian terdakwa menunjukkan tempat terdakwa menyimpan barang barang bukti Narkotika jenis sabu selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di Rumah tersangka Dsn. Prambatan RT. 03 RW. 02 Ds. Pandangan Kec. Kayen Kidul Kab. Kediri ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic klip diduga Narkotika jenis sabu berat kotor total 27,99 gram beserta bungkusnya terdiri dari 1 bungkus 20,74 gram, 4 bungkus masing – masing bungkus 20,74 gram, 4 (empat) bungkus masing – masing 0,50 gram, 9 (Sembilan) bungkus masing-masing 0,30 gram, 12  (dua belas) bungkus masing-masing 0,20 gram , 1 (satu) bungkus 0,15 gram, 1 (satu) buah timbangan elektronik, 3 (tiga) bendel plastic klip kosong, 1 (saatu) buah ATM BCA dan uang tunai Rp. 114.000, barang – barang tersebut tersdakwa simpan di dalam tas kecil warna hitam di dalam almari kamar terdakwa dan 2 (dua) bungkus sedotan plasik berada dibelakang pintu kamar terdakwa serta 1 (satu) buah alat press plastik berada di atas almari kamar  terdakwa kemudian barang bukti dibawa petugas untuk dijadikan barang bukti proses hokum selanjutnya; 
-    Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram  dan terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
-    Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dilakukan uji laboratorium dan sesuai dengan hasil Lab No. 00520/NNF/2024 tanggal 22 Januari  2024 dengan perincian sebagai berikut : 
•    01712/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 19,99 gram
•    01713/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram
•    01714/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram
•    01715/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram
•    01716/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 gram
•    01717/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 gram
•    01718/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0.090 gram
•    01719/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,113 gram
•    01720/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 gram
•    01721/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram
•    01722/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 gram
•    01723/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,122 gram
•    01724/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram
•    01725/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 gram
•    01726/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,193 gram
•    01727/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,203 gram
•    01728/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,209 gram
•    01729/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,185 gram
•    01730/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,200 gram
•    01731/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,211 gram
•    01732/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,188 gram
•    01733/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,185 gram
•    01734/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0.189 gram
•    01735/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,392 gram
•    01736/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,388 gram
•    01737/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,403 gram
•    01738/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,407 gram
-    Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti No. 01712/2024/NNF sampai dengan No. 01738/2024/NNF, uji pendahuluan (+) positif narkotika, uji konfirmasi (+) positif Metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti tersebut dalam golongan I  nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU 
KEDUA
Bahwa terdakwa FERI FEBRIANTO Als.KABOL Bin DARTO (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Letnan Jendral Sutoyo No. 108 B RT. 04 RW. 01 Kel Bangsal Kec. Pesantren Kota  Kediri setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri, yang  berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa diketemukan, maka Pengadilan Negeri Kota kediri berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan berat kotor total 27, 99 gram beserta bungkusnya, total berat bersih dari hasil labfor 24,654 gram,  yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekirapukul 11.30 Wib terdakwa dihubungi lewat telpon Wa oleh Sdr. IKSAN Als. KLEWENG (DPO) ditawari untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan megambil di tempat ranjau selanjutnya terdakwa dikirimi denah dan lokasi oleh sdr, IKSAN als KlLEWENG (DPO) kemudianudah terdakwa terima  terdakwa berangkat kelokasi sesampai dilokasi sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa langsung mengambil  yang awalnya 1 (satu) bungkus plastic diduga berisi narkotika jenis sabu berat 40 gram beserta bukungkusnya ditempat ranjau dipinggir jalan area pesawahan Dsn Sono Ds. Kepuh Kec. Papar Kab Kediri tepatnya dibawa pohon selanjutnya terdakwa membawa Narkotika jenis sabu tersebut pulang ke rumah kemudian terdakwa menghubungi Sdr. IKSAN Als. KLEWENG (DPO) kalau narkotika jenis sabu sudah terdakwa terima selanjutnya Sdr. IKSAN Als. KLEWENG (DPO) menyuruh terdakwa untuk memecah dan menimbang dengan timbangan elektrik menjadi 31 bungkus plastic terdiri dari 1 bungkus 20,74 gram, 4 (empat) bungkus masing – masing 0,50 gram, 9 (Sembilan) bungkus masing-masing 0,30 gram, 12  (dua belas) bungkus masing-masing 0,20 gram , 1 (satu) bungkus 0,15 gram, 2 (dua) bungkus masing-masing 5 gram, 1 (satu) bungkus 1 gram dan 1 (satu) bungkus 1,01 gram setelah terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpat didalam tas kecil warna hitam kemudian terdakwa masukkan kedalam almari kamar terdakwa;
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr. IKSAN Als. KLEWENG (DPO) di suruh menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip diduga Narkotika jenis 5 gram beserta bungkusnya yang terdakwa simpan untuk diserahkan kepada pembeli di tempat ranjauan di daerah Dsn. Pojok Ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri tepatnya di pingir jalan di bawah pohon selanjutnya terdakwa mengirim denah dan lokasi kepada Sdr. IKSAN Als. KLEWENG (DPO);
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr. IKSAN Als. KLEWENG (DPO) di suruh menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip diduga Narkotika jenis 1 gram berserta bungkusnya dan 1 (satu) bungkus plastic klip diduga Narkotika jenis 1,01 gram beserta bungkusnya yang terdakwa simpan untuk diserahkan kepada pembeli di tempat ranjauan di daerah Dsn. Pojok Ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri tepatnya di pingir jalan di jembatan kecil selanjutnya terdakwa mengirim denah dan lokasi kepada Sdr. IKSAN Als. KLEWENG (DPO);
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr. IKSAN Als. KLEWENG (DPO) di suruh menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip diduga Narkotika jenis 5 gram berserta bungkusnya yang terdakwa simpan untuk diserahkan kepada pembeli di tempat ranjauan di daerah persawahan Dsn. Pojok Ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri tepatnya di bawah pohon selanjutnya terdakwa mengirim denah dan lokasi kepada Sdr. IKSAN Als. KLEWENG (DPO);
-    Bahwa terdakwa FERI FEBRIANTO Als.KABOL Bin DARTO ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polsa Jawa Timur, yang menangkap diantaranya sdr. Reza Wahyu Bastian dan sdr. Mohammad Zaenal Abidin di Rumah Jalan Letnan Jendral Sutoyo Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri kemudian petugas mengamankan 1 (satu) buah HP merk OPPO beserta simcardnya 089697241566  milik terdakwa selanjutnya Petugas melakukan Introgasi terhadap terdakwa kemudian terdakwa menunjukkan tempat terdakwa menyimpan barang barang bukti Narkotika jenis sabu selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di Rumah tersangka Dsn. Prambatan RT. 03 RW. 02 Ds. Pandangan Kec. Kayen Kidul Kab. Kediri ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic klip diduga Narkotika jenis sabu berat kotor total 27,99 gram beserta bungkusnya terdiri dari 1 bungkus 20,74 gram, 4 bungkus masing – masing bungkus 20,74 gram, 4 (empat) bungkus masing – masing 0,50 gram, 9 (Sembilan) bungkus masing-masing 0,30 gram, 12  (dua belas) bungkus masing-masing 0,20 gram , 1 (satu) bungkus 0,15 gram, 1 (satu) buah timbangan elektronik, 3 (tiga) bendel plastic klip kosong, 1 (saatu) buah ATM BCA dan uang tunai Rp. 114.000, barang – barang tersebut tersdakwa simpan di dalam tas kecil warna hitam di dalam almari kamar terdakwa dan 2 (dua) bungkus sedotan plasik berada dibelakang pintu kamar terdakwa serta 1 (satu) buah alat press plastik berada di atas almari kamar  terdakwa kemudian barang bukti dibawa petugas untuk dijadikan barang bukti proses hokum selanjutnya; 
-    Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dan terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
-    Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dilakukan uji laboratorium dan sesuai dengan hasil Lab No. 00520/NNF/2024 tanggal 22 Januari  2024 dengan perincian sebagai berikut : 
•    01712/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 19,99 gram
•    01713/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram
•    01714/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram
•    01715/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram
•    01716/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 gram
•    01717/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,102 gram
•    01718/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0.090 gram
•    01719/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,113 gram
•    01720/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 gram
•    01721/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram
•    01722/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 gram
•    01723/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,122 gram
•    01724/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram
•    01725/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 gram
•    01726/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,193 gram
•    01727/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,203 gram
•    01728/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,209 gram
•    01729/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,185 gram
•    01730/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,200 gram
•    01731/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,211 gram
•    01732/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,188 gram
•    01733/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,185 gram
•    01734/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0.189 gram
•    01735/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,392 gram
•    01736/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,388 gram
•    01737/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,403 gram
•    01738/2024/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,407 gram
-    Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti No. 01712/2024/NNF sampai dengan No. 01738/2024/NNF, uji pendahuluan (+) positip narkotika, uji konfirmasi (+) positip Metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti tersebut dalam golongan I  nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya