Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Kdr 1.Bryan Prestian Wijaya
2.Linda Maria Samaonai
1.PT MANDIRI UTAMA FINANCE KEDIRI
2.PT BANK MANDIRI PERSERO Tbk
3.Yusuf Wibisono Pemilik Showroom Rajawali
4.Usamma Ilmi Kaffa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bryan Prestian Wijaya
2Linda Maria Samaonai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhir Kristiono, A.Md., S.HBryan Prestian Wijaya
2Akhir Kristiono, A.Md., S.HLinda Maria Samaonai
Tergugat
NoNama
1PT MANDIRI UTAMA FINANCE KEDIRI
2PT BANK MANDIRI PERSERO Tbk
3Yusuf Wibisono Pemilik Showroom Rajawali
4Usamma Ilmi Kaffa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR: 

Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Para Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata, serta melanggar kewajiban hukum dalam POJK No. 22 Tahun 2023;

 

Menyatakan secara hukum bahwa Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 04052400221 tertanggal 30 Juli 2024 beserta seluruh dokumen turunannya adalah Cacat Hukum, Batal Demi Hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai objek tersebut untuk mengembalikan seketika tanpa syarat dokumen asli berupa:

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: M07386199, No.Pol: B 2177 SKK, atas nama Yunita Theresa, kepada Para Penggugat;

 

Menyatakan bahwa Para Penggugat tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar sisa pokok hutang, bunga, maupun denda dalam Akad Pembiayaan Nomor: 04052400221 tersebut;

 

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan Pemulihan Nama Baik Para Penggugat dengan menghapus/membersihkan catatan kredit Para Penggugat terkait akad a quo pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK;

 

 

Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika sebesar: 

Kerugian Materiil: Rp. 33.150.000,00 (Tiga puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah); 
Kerugian Immateriil: Rp. 5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah);

 

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas: 

Bangunan/Gedung Kantor, seluruh inventaris kantor, peralatan elektronik, dan aset kendaraan operasional yang berada di kantor Tergugat I (PT Mandiri Utama Finance Kediri) Alamat Jl. Soekarno Hatta No. 19-23 Sukorejo Kec. Ngasem Kab. Kediri Prov. Jawa Timur;
Bangunan/Gedung Kantor, seluruh inventaris kantor, peralatan elektronik, dan aset kendaraan operasional yang berada di kantor Tergugat II (PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. / Holding) Alamat Jl. Diponegoro No. 17 Pocanan Kec. Kota Kota Kediri Prov. Jawa Timur;
Sebidang tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha (Showroom) beserta unit-unit kendaraan bermotor yang dipajang/dijual di Showroom Rajawali milik Tergugat III Alamat Jl. Dandang Gendis, Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur,  Sebidang tanah dan bangunan rumah yang beralamat di Perumahan Green Kalpataru Blok 14 A Jl. Kilisuci Doko Kec. Ngasem Kab. Kediri Prov. Jawa Timur, Unit Mobil Milik Pribadi Merk Mitsubishi Xpander Warna Putih Nopol AG 683 IC;
Saldo Rekening Bank BSI No: 7278995806 (atau rekening lain yang terkait) atas nama Usamma Ilmi Kaffa (Tergugat IV) beserta aset bergerak (kendaraan) maupun tidak bergerak milik Tergugat IV Alamat Dsn. Kolak Utara Ds. Wonorejo Rt 001 Rw 002 Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri Prov. Jawa Timur;

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

 

Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

 

SUBSIDAIR: 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak