Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Kdr PT. BPR Mahkota Mitra Usaha AHMAD ZAENUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Kdr
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2023
Nomor Surat 268/MMU/VI/2023
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Mahkota Mitra Usaha
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD ZAENUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 38.171.840,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan  Tergugat telah melakukan wanprestasi;

Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor : 9291/KL/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021
Menyatakan sah dan berharga Surat Kuasa Menjual Notariil No. 464 tanggal 28 Oktober  2021 yang dibuat dihadapan Notaris Miando Pasuna Parapat,SH
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat  seluruh pokok kredit berikut bunga yang tertunggak dan denda keterlambatan, serta segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat,seluruhnya sebesar Rp.38.171.840,-( tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah  ) dengan perincian :

Pokok kredit                                                                  : Rp.   19.200.000,-
Bunga tertunggak                                                          : Rp.     5.760.000,-
Denda keterlambatan angsuran                                       : Rp.     8.211.840,-
Biaya penagihan dan litigasi                                           : Rp.     5.000.000,-          

-------------------------- +

                                                                                                                                                                                  

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela dan sekaligus kepada Penggugat, maka  Tergugat harus menyerahkan kepada Penggugat, fisik jaminan berupa kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) Merk Honda, Type V1J02Q32L1 A/T, Tahun 2021, Mesin 160 CC, Nomor Mesin KF71E1134836, Nomor Rangka MH1KF7113MK134786, Nomor Polisi AG-5354-AAF, sebagaimana tercantum dalam nomor BPKB R-00398178 atasnama Ahmad Zaenudin, alamat Jl. Jengesti RT 05 RW 03 Kel. Tamanan, Kec. Mojoroto Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat, diserahkan secara sukarela seketika setelah putusan perkara ini telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap ( incracht ) untuk selanjutnya jaminan tersebut dijual oleh Penggugat dan hasil penjualannya digunakan untuk pembayaran kewajiban Tergugat kepada Penggugat;

Meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas harta milik Tergugat berupa rumah tinggal yang pada saat ini ditempati oleh Tergugat yang terletak di Jl. Jengesti  RT 05 RW 03 Kel. Tamanan, Kec. Mojoroto  Kediri Jawa Timur, untuk menjamin dipenuhinya dan atau dibayarnya seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat apabila dari hasil penjualan jaminan tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban  Tergugat;
Menyatakan  putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu  walaupun ada verzet atau banding ( uit voerbaar bij voorraad );Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa  ( ex aquo et bono ).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak