Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G/2025/PN Kdr | HARDIANA | 1.PT. Permodalan Nasional Madani ULaMM Kediri Kota 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang 3.Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Kediri |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2025/PN Kdr | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR :
DALAM PROVISI
Menetapkan dan menyatakan menurut hukum untuk membatalkan lelang jaminan terhadap benda yang menjadi Obyek sengketa karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
SUBSIDER :
Mohon Putusan yang seadil adilnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , maka mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono ) . |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |