Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Kdr WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH. SUTIANI Binti Alm. DJARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-444/M.5.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTIANI Binti Alm. DJARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                

--------Bahwa ia terdakwa Sutiani bersama-sama dengan saksi Deva, saksi Wawan dan saksi Fattah pada  hari Selasa Tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 09.00 WIB  atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember  Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Kontrakan Villa Bukit Bintang Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

    • Bahwa berawal pada tanggal 04 Oktober 2022 Deva datang di kossan milik terdakwa di Lingkungan Bence kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri untuk meminjam uang kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000, dan saksi Deva menawari kerjasama rental untuk usaha bersama dan saksi Deva akan membantu mengkreditkan mobil serta mencarikan kontrakan yang lebih besar, selanjutnya saksi Deva mengenalkan terdakwa dengan saksi Sugeng
    • Bahwa terdakwa dan saksi Deva mencari kontrakan di Kota Kediri melalui media social FB lalu saksi Deva mendapatkan kontrakan didaerah Ngasem lalu terdakwa dan saksi Deva melihat kontrakan tersebut dan juga saksi Sugeng (DPO), namun saksi Sugeng mengatakan bahwa kontrakan di Daerah Ngasem tersebut tidak bisa untuk memenuhi syarat pengajuan kredit, selanjutnya terdakwa, saksi Deva dan saksi Sugeng (DPO) melihat lokasi kedua yang terletak di Villa Bukit Bintang Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri dan bertemu dengan pemiliknya yang sepakat untuk sewa rumah selama 1 bulan Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah)
    • Bahwa keesokan harinya terdakwa bersama dengan saksi Deva dan saksi Sugeng datang ke kontrakan untuk menata ruangan persiapan survei dari pihak leasing agar menyakinkan diberi dagangan seperti baygon, autan, bayclean dll
    • Bahwa selang beberapa hari terdakwa dihubungi oleh saksi Deva bahwa akan datang saksi Wawan dan saksi Fatah dari adira finance serta terdakwa diberitahu cara menjawab survey oleh saksi Deva, selanjutnya setelah dilakukan survey oleh saksi Wawan dan saksi Fatah, ternyata kontrakan belum terkondisikan dan menurut saksi Syamsul Efendi sebagai credit analist PT Adira Dinamika Multifinance pada tanggal 13 Desember 2022 melakukan reject terhadap pengajuan yang dilakukan atas nama terdakwa karena kapasitas bayar diragukan, lalu dari pihak cabang Kediri melakukan banding setelah terlebih dahulu melakukan survey ulang oleh Marketing atau sales head dan saksi Wawan meminta terdakwa untuk membeli kardus bekas produk yang sesuai dengan usaha dan menambah DP sebesar 20?ngan jumlah Rp. 90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah) yang bersumber dari penyandang dana atas nama Wawan (DPO) teman dari saksi Deva, setelah itu saksi Deva mengirimkan foto kontrakan yang sudah dikondisikan kepada saksi Sugeng untuk dilakukan survey kembali oleh pihak finance, kemudian saksi Sugeng memberikan kelengkapan surat yang telah dimanipulasi berupa  surat perjanjian kontrak rumah, domisili, rekening koran yang sudah diedit oleh saksi Sugeng, KK dan KTP kepada saksi Deva untuk digunakan sebagai syarat pengajuan pembiayaan fidusia atas nama terdakwa
    • Bahwa saksi Wawan dan saksi Fatah melakukan interview kepada terdakwa dan terdakwa melengkapi data serta mencari mobil pick up dan gudang yang digunakan untuk melakukan usaha, lalu terdakwa meminjam gudang meminjam di teman terdakwa yang terletak di Kel Bandar sedangkan mobil pick up disewakan oleh saksi Deva didaerah Wates, selanjutnya mobil pick up diletakan di garasi kontrakan vila  untuk diambil foto, setelah itu mobil pick up dibawa pulang oleh saksi Deva
    • Bahwa selanjutnya saksi Wawan memberitahu terdakwa bahwa telah disetujui dan terbit Akta jaminan fidusia Nomor 203 tanggal 02 Januari 2023 dari Notaris Nico Masri, SH.,M.Kn antara pemberi fidusia dan penerima fidusia dan ditandatangani perjanjian pembiayaan murahabah Nomor 030522515591 dan selanjutnya pada tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIB saksi Fatta memberitahu terdakwa bahwa mobil sudah bisa dibawa dan terdakwa diminta untuk menghubungi dealer saksi Amin atau saksi Sugeng, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Deva jika mobil bisa diambil di Dealer Mega Tama yang terletak di Jalan A Yani No 107 Kec Kota Kediri, kemudian mobil fortuner VRZ tahun 2016 dengan nomor polisi AG 1488 FV warna putih nomor rangka MHFGB8GS0G0829468 Nomor mesin 2GDC123689 diambil oleh saksi Deva diserahkan kepada Wawan (DPO), selanjutnya 2 hari kemudian kendaraan tersebut dibawa ketempat terdakwa dan terdakwa diminta untuk berfoto didepan mobil untuk foto serah terima unit di vila bukit bintang dan kendaraan dibawa lagi oleh Wawan (DPO)
    • Bahwa pada tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.23 WIB telah terbit surat perjanjian kontrak Adira Jaminan Fidusia berupa 1 Unit Toyota/SUV tahun 2016 dengan nomor polisi AG 1488 FV warna putih nomor rangka MHFGB8GS0G0829468 Nomor mesin 2GDC123689 atas nama Supriadi alamat Jl Jombang Dsn Sumber Ngelebeng RT/RW: 01/01 Desa Kasreman Kec Kandangan Kab Kediri dengan sertifikat pendaftaran Nomor W15.00017189.AH.05.01 tahun 2023
    • Bahwa terdakwa telah menerima dua kali surat peringatan dari Adira Finance  terkait keterlambatan angsuran dan terdakwa memindahtangankan mobil tersebut bersamasama dengan saksi Deva kepada oranglain tanpa memberitahu pihak PT Adira
    • Bahwa terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp.15.000.000, dari saksi Deva secara trabsfer ke rekening BNI milik terdakwa dan sebelumnya terdakwa juga terlibat pembiayaan fidusia untuk mobil Terios baru serta 2 unit motor Vario dengan alasan obyek jaminan fidusia dijual rugi.
    • Bahwa akibat perbuatan yang telah di lakukan Terdakwa tersebut PT Adira Finance  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 363.000.000, (tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa SUTIANI BIN ALM DJARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP--------------------------------

ATAU

KEDUA

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            

--------Bahwa ia terdakwa Sutiani bersama-sama dengan saksi Deva, saksi Wawan dan saksi Fattah pada  hari Selasa Tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WIB  atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember  Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, kossan milik terdakwa di Lingkungan Bence kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan oranglain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal pada tanggal 04 Oktober 2022 saksi Deva datang di kossan milik terdakwa di Lingkungan Bence kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri untuk meminjam uang kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000, dan saksi Deva menawari kerjasama rental untuk usaha bersama dan saksi Deva akan membantu mengkreditkan mobil serta mencarikan kontrakan yang lebih besar, selanjutnya saksi Deva mengenalkan terdakwa dengan saksi Sugeng yang bisa membantu terdakwa dan saksi Deva untuk bisa mendapatkan uang dengan cara kredit mobil
    • Bahwa untuk bisa disetujui pembiayaan kredit mobil melalui PT Adira Finance, saksi Deva mengarahkan agar terdakwa menyewa rumah yang lebih besar dan saksi Deva yang menyediakan biaya sewa rumah dari Wawan (DPO) selaku penyandang dana
    • Bahwa terdakwa dan saksi Deva mencari kontrakan di Kota Kediri melalui media social FB mendapatkan kontrakan didaerah Ngasem lalu terdakwa dan saksi Deva melihat kontrakan tersebut dan juga saksi Sugeng, namun saksi Sugeng mengatakan bahwa kontrakan di Daerah Ngasem tersebut tidak bisa untuk memenuhi syarat pengajuan kredit, selanjutnya terdakwa, saksi Deva dan saksi Sugeng melihat lokasi kedua yang terletak di Villa Bukit Bintang Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri dan bertemu dengan pemiliknya yang sepakat untuk sewa rumah selama 1 bulan dengan harga Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah)
    • Bahwa keesokan harinya terdakwa bersama dengan saksi Deva dan saksi Sugeng datang ke kontrakan untuk menata ruangan persiapan survei dari pihak leasing dan supaya menyakinkan diberi dagangan seperti baygon, autan, bayclean dll
    • Bahwa selang beberapa hari terdakwa dihubungi oleh saksi Deva bahwa akan datang saksi Wawan dan saksi Fatah dari adira finance serta terdakwa diberitahu cara menjawab survey oleh saksi Deva, selanjutnya setelah dilakukan survey oleh saksi Wawan dan saksi Fatah, ternyata kontrakan belum terkondisikan dan menurut saksi Syamsul Efendi sebagai credit analist PT Adira Dinamika Multifinance pada tanggal 13 Desember 2022 melakukan reject terhadap pengajuan yang dilakukan atas nama terdakwa karena kapasitas bayar diragukan, lalu dari pihak cabang Kediri melakukan banding setelah terlebih dahulu melakukan survey ulang oleh Marketing atau sales head dan saksi Wawan meminta terdakwa untuk membeli kardus bekas produk yang sesuai dengan usaha dan menambah DP sebesar 20?ngan jumlah Rp. 90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah) yang bersumber dari penyandang dana atas nama Wawan (DPO) teman dari saksi Deva, setelah itu saksi Deva mengirimkan foto kontrakan yang sudah dikondisikan kepada saksi Sugeng untuk dilakukan survey kembali oleh pihak finance, kemudian saksi Sugeng memberikan kelengkapan surat yang telah dimanipulasi berupa  surat perjanjian kontrak rumah, domisili, rekening koran yang sudah diedit oleh saksi Sugeng, KK dan KTP kepada saksi Deva untuk digunakan sebagai syarat pengajuan pembiayaan fidusia atas nama terdakwa
    • Bahwa saksi Wawan dan saksi Fatah melakukan interview kepada terdakwa dan terdakwa melengkapi data serta mencari mobil pick up dan gudang yang digunakan untuk melakukan usaha, lalu terdakwa meminjam gudang meminjam di teman terdakwa yang terletak di Kel Bandar sedangkan mobil pick up disewakan oleh saksi Deva didaerah Wates, selanjutnya mobil pick up diletakan di garasi kontrakan vila  untuk diambil foto, setelah itu mobil pick up dibawa pulang oleh saksi Deva
    • Bahwa selanjutnya saksi Wawan memberitahu terdakwa bahwa telah disetujui dan terbit Akta jaminan fidusia Nomor 203 tanggal 02 Januari 2023 dari Notaris Nico Masri, SH.,M.Kn antara pemberi fidusia dan penerima fidusia dan ditandatangani perjanjian pembiayaan murahabah Nomor 030522515591 dan selanjutnya pada tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIB saksi Fatta memberitahu terdakwa bahwa mobil sudah bisa dibawa dan terdakwa diminta untuk menghubungi dealer saksi Amin atau saksi Sugeng, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Deva jika mobil bisa diambil di Dealer Mega Tama yang terletak di Jalan A Yani No 107 Kec Kota Kediri, kemudian mobil fortuner VRZ tahun 2016 dengan nomor polisi AG 1488 FV warna putih nomor rangka MHFGB8GS0G0829468 Nomor mesin 2GDC123689 diambil oleh saksi Deva diserahkan kepada Wawan (DPO), selanjutnya 2 hari kemudian kendaraan tersebut dibawa ketempat terdakwa dan terdakwa diminta untuk berfoto didepan mobil untuk foto serah terima unit di vila bukit bintang dan kendaraan dibawa lagi oleh Wawan (DPO)
    • Bahwa pada tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.23 WIB telah terbit surat perjanjian kontrak Adira Jaminan Fidusia berupa 1 Unit Toyota/SUV tahun 2016 dengan nomor polisi AG 1488 FV warna putih nomor rangka MHFGB8GS0G0829468 Nomor mesin 2GDC123689 atas nama Supriadi alamat Jl Jombang Dsn Sumber Ngelebeng RT/RW: 01/01 Desa Kasreman Kec Kandangan Kab Kediri dengan sertifikat pendaftaran Nomor W15.00017189.AH.05.01 tahun 2023
    • Bahwa terdakwa telah menerima dua kali surat peringatan dari Adira Finance  terkait keterlambatan angsuran dan terdakwa memindahtangankan mobil tersebut bersamasama dengan saksi Deva kepada oranglain tanpa memberitahu pihak PT Adira
    • Bahwa terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp.15.000.000, dari saksi Deva secara trabsfer ke rekening BNI milik terdakwa dan sebelumnya terdakwa juga terlibat pembiayaan fidusia untuk mobil Terios baru serta 2 unit motor Vario dengan alasan obyek jaminan fidusia dijual rugi.
    • Bahwa akibat perbuatan yang telah di lakukan Terdakwa tersebut PT Adira Finance  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 363.000.000, (tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa SUTIANI BIN ALM DJARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP .---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya