Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Kdr WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH. 1.DEVA YUDA PRATAMA Bin TUKIMAN
2.WAWAN SETYO WIDODO
3.FATTA KHUDDIN MAHMUD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-557/M.5.13/EOH.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVA YUDA PRATAMA Bin TUKIMAN[Penahanan]
2WAWAN SETYO WIDODO[Penahanan]
3FATTA KHUDDIN MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                

--------Bahwa saksi Sutiani bersama-sama dengan terdakwa I Deva, Terdakwa II Wawan dan Terdakwa III Fattah pada  hari Selasa Tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 09.00 WIB  atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember  Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Kontrakan Villa Bukit Bintang Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

    • Bahwa berawal pada tanggal 04 Oktober 2022 terdakwa Deva datang di kossan milik saksi Sutiani di Lingkungan Bence kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri untuk meminjam uang kepada saksi Sutiani, lalu saksi Sutiani memberikan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000, dan terdakwa Deva menawari kerjasama rental untuk usaha bersama dan terdakwa Deva akan membantu mengkreditkan mobil serta mencarikan kontrakan yang lebih besar, selanjutnya terdakwa Deva mengenalkan saksi Sutiani dengan saksi Sugeng (DPO)
    • Bahwa saksi Sutiani dan terdakwa Deva mencari kontrakan di Kota Kediri melalui media social FB lalu terdakwa Deva mendapatkan kontrakan didaerah Ngasem kemudian saksi Sutiani dan terdakwa Deva melihat kontrakan tersebut dengan saksi Sugeng (DPO), namun saksi Sugeng (DPO) mengatakan bahwa kontrakan di Daerah Ngasem tersebut tidak bisa untuk memenuhi syarat pengajuan kredit, selanjutnya saksi Sutiani, terdakwa Deva dan saksi Sugeng (DPO) melihat lokasi kedua yang terletak di Villa Bukit Bintang Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri dan bertemu dengan pemiliknya yang sepakat untuk sewa rumah selama 1 bulan dengan kesepakatan harga Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah)
    • Bahwa keesokan harinya saksi Sutiani bersama dengan terdakwa Deva dan saksi Sugeng (DPO) datang ke kontrakan untuk menata ruangan persiapan survei dari pihak leasing agar menyakinkan diberi dagangan seperti baygon, autan, bayclean dll
    • Bahwa selang beberapa hari saksi Sutiani dihubungi oleh terdakwa Deva bahwa akan datang terdakwa Wawan dan terdakwa Fatah dari adira finance serta saksi Sutiani diberitahu cara menjawab survey oleh terdakwa Deva, selanjutnya setelah dilakukan survey oleh terdakwa Wawan dan terdakwa Fatah, ternyata kontrakan belum terkondisikan dan menurut saksi Syamsul Efendi sebagai credit analist PT Adira Dinamika Multifinance pada tanggal 13 Desember 2022 melakukan reject terhadap pengajuan yang dilakukan atas nama saksi Sutiani karena kapasitas bayar diragukan, lalu dari pihak cabang Kediri dalam hal ini terdakwa Fattah melakukan banding dengan terlebih dahulu melakukan survey ulang yang dilakukan terdakwa Fattah dan terdakwa Wawan meminta saksi Sutiani untuk membeli kardus bekas produk yang sesuai dengan usaha dan menambah DP sebesar 20?ngan jumlah Rp. 90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah) yang bersumber dari penyandang dana atas nama Wawan (DPO) teman dari terdakwa Deva, setelah itu terdakwa Deva mengirimkan foto kontrakan yang sudah dikondisikan kepada saksi Sugeng untuk dilakukan survey kembali oleh pihak finance, kemudian saksi Sugeng memberikan kelengkapan surat yang telah dimanipulasi berupa  surat perjanjian kontrak rumah, domisili, rekening koran yang sudah diedit oleh saksi Sugeng, KK dan KTP kepada terdakwa Deva untuk digunakan sebagai syarat pengajuan pembiayaan fidusia atas nama saksi Sutiani
    • Bahwa terdakwa Wawan dan terdakwa Fatah melakukan interview kepada saksi Sutiani dan meminta saksi Sutiani untuk melengkapi data serta mencari mobil pick up dan gudang yang digunakan untuk melakukan usaha, lalu saksi Sutiani meminjam gudang milik teman terdakwa yang terletak di Kel Bandar sedangkan mobil pick up disewakan oleh terdakwa Deva didaerah Wates, selanjutnya mobil pick up diletakan di garasi kontrakan vila  untuk diambil foto, setelah itu mobil pick up dibawa pulang oleh terdakwa Deva
    • Bahwa selanjutnya terdakwa Wawan memberitahu saksi Sutiani bahwa telah disetujui dan terbit Akta jaminan fidusia Nomor 203 tanggal 02 Januari 2023 dari Notaris Nico Masri, SH.,M.Kn antara pemberi fidusia dan penerima fidusia dan ditandatangani perjanjian pembiayaan murahabah Nomor 030522515591, selanjutnya pada tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa Fatta memberitahu saksi Sutiani bahwa mobil sudah bisa dibawa dan saksi Sutiani diminta untuk menghubungi dealer saksi Amin atau saksi Sugeng, kemudian saksi Sutiani menghubungi terdakwa Deva jika mobil bisa diambil di Dealer Mega Tama yang terletak di Jalan A Yani No 107 Kec Kota Kediri, kemudian mobil fortuner VRZ tahun 2016 dengan nomor polisi AG 1488 FV warna putih nomor rangka MHFGB8GS0G0829468 Nomor mesin 2GDC123689 diambil oleh terdakwa Deva lalu diserahkan kepada Wawan (DPO), bahwa  2 hari kemudian kendaraan tersebut dibawa ketempat saksi Sutiani dan saksi Sutiani diminta untuk berfoto didepan mobil untuk foto serah terima unit di vila bukit bintang dan kendaraan dibawa lagi oleh Wawan (DPO)
    • Bahwa pada tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.23 WIB telah terbit surat perjanjian kontrak Adira Jaminan Fidusia berupa 1 Unit Toyota/SUV tahun 2016 dengan nomor polisi AG 1488 FV warna putih nomor rangka MHFGB8GS0G0829468 Nomor mesin 2GDC123689 atas nama Supriadi alamat Jl Jombang Dsn Sumber Ngelebeng RT/RW: 01/01 Desa Kasreman Kec Kandangan Kab Kediri dengan sertifikat pendaftaran Nomor W15.00017189.AH.05.01 tahun 2023
    • Bahwa saksi Sutiani telah menerima dua kali surat peringatan dari Adira Finance  terkait keterlambatan angsuran dan saksi Sutiani memindahtangankan mobil tersebut bersamasama dengan terdakwa Deva kepada oranglain tanpa memberitahu pihak PT Adira
    • Bahwa saksi Sutiani menerima keuntungan sebesar Rp.15.000.000, dari terdakwa Deva secara trabsfer ke rekening BNI milik saksi Sutiani dan sebelumnya saksi Sutiani juga terlibat pembiayaan fidusia untuk mobil Terios baru serta 2 unit motor Vario dengan alasan obyek jaminan fidusia dijual rugi.
    • Bahwa akibat perbuatan yang telah di lakukan saksi Sutiani bersamasama dengan terdakwa Deva, terdakwa Wawan dan terdakwa Fattah tersebut PT Adira Finance  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 363.000.000, (tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa Deva, terdakwa Wawan dan terdakwa Fattah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP--------------------------------

 

ATAU

KEDUA

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            

--------Bahwa saksi Sutiani bersama-sama dengan terdakwa I Deva, Terdakwa II Wawan dan Terdakwa III Fattah pada  hari Selasa Tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WIB  atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember  Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, kossan milik saksi Sutiani di Lingkungan Bence kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan oranglain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa berawal pada tanggal 04 Oktober 2022 terdakwa Deva datang di kossan milik saksi Sutiani di Lingkungan Bence kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri untuk meminjam uang kepada saksi Sutiani, lalu saksi Sutiani memberikan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000, dan terdakwa Deva menawari kerjasama rental untuk usaha bersama dan terdakwa Deva akan membantu mengkreditkan mobil serta mencarikan kontrakan yang lebih besar, selanjutnya terdakwa Deva mengenalkan saksi Sutiani dengan saksi Sugeng (DPO) yang bisa membantu saksi Sutiani dan terdakwa Deva untuk bisa mendapatkan uang dengan cara kredit mobil
    • Bahwa untuk bisa disetujui pembiayaan kredit mobil melalui PT Adira Finance, terdakwa Deva mengarahkan agar saksi Sutiani menyewa rumah yang lebih besar dan terdakwa Deva yang menyediakan biaya sewa rumah dari Wawan (DPO) selaku penyandang dana
    • Bahwa saksi Sutiani dan terdakwa Deva mencari kontrakan di Kota Kediri melalui media social FB mendapatkan kontrakan didaerah Ngasem lalu saksi Sutiani dan terdakwa Deva melihat kontrakan tersebut dan juga saksi Sugeng (DPO), namun saksi Sugeng (DPO) mengatakan bahwa kontrakan di Daerah Ngasem tersebut tidak bisa untuk memenuhi syarat pengajuan kredit, selanjutnya saksi Sutiani, terdakwa Deva dan saksi Sugeng (DPO) melihat lokasi kedua yang terletak di Villa Bukit Bintang Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri dan bertemu dengan pemiliknya yang sepakat untuk sewa rumah selama 1 bulan dengan harga Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah)
    • Bahwa keesokan harinya saksi Sutiani bersama dengan terdakwa Deva dan saksi Sugeng (DPO) datang ke kontrakan untuk menata ruangan persiapan survei dari pihak leasing dan supaya menyakinkan diberi dagangan seperti baygon, autan, bayclean dll
    • Bahwa selang beberapa hari saksi Sutiani dihubungi oleh terdakwa Deva bahwa akan datang terdakwa Wawan dan terdakwa Fatah dari adira finance serta saksi Sutiani diberitahu cara menjawab survey oleh terdakwa Deva, selanjutnya setelah dilakukan survey oleh terdakwa Wawan dan terdakwa Fatah, ternyata kontrakan belum terkondisikan dan menurut saksi Syamsul Efendi sebagai credit analist PT Adira Dinamika Multifinance pada tanggal 13 Desember 2022 melakukan reject terhadap pengajuan yang dilakukan atas nama saksi Sutiani karena kapasitas bayar diragukan, lalu dari pihak cabang Kediri dalam hal ini terdakwa Fattah melakukan banding dengan terlebih dahulu melakukan survey ulang yang dilakukan terdakwa Fattah dan terdakwa Wawan meminta saksi Sutiani untuk membeli kardus bekas produk yang sesuai dengan usaha dan menambah DP sebesar 20?ngan jumlah Rp. 90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah) yang bersumber dari penyandang dana atas nama Wawan (DPO) teman dari terdakwa Deva, setelah itu terdakwa Deva mengirimkan foto kontrakan yang sudah dikondisikan kepada saksi Sugeng (DPO) untuk dilakukan survey kembali oleh pihak finance, kemudian saksi Sugeng (DPO) memberikan kelengkapan surat yang telah dimanipulasi berupa  surat perjanjian kontrak rumah, domisili, rekening koran yang sudah diedit oleh saksi Sugeng (DPO), KK dan KTP kepada terdakwa Deva untuk digunakan sebagai syarat pengajuan pembiayaan fidusia atas nama saksi Sutiani
    • Bahwa terdakwa Wawan dan terdakwa Fatah melakukan interview kepada saksi Sutiani dan meminta saksi Sutiani untuk melengkapi data serta mencari mobil pick up dan gudang yang digunakan untuk melakukan usaha, lalu saksi Sutiani meminjam gudang milik teman terdakwa yang terletak di Kel Bandar sedangkan mobil pick up disewakan oleh terdakwa Deva didaerah Wates, selanjutnya mobil pick up diletakan di garasi kontrakan vila  untuk diambil foto, setelah itu mobil pick up dibawa pulang oleh terdakwa Deva
    • Bahwa selanjutnya terdakwa Wawan memberitahu saksi Sutiani bahwa telah disetujui dan terbit Akta jaminan fidusia Nomor 203 tanggal 02 Januari 2023 dari Notaris Nico Masri, SH.,M.Kn antara pemberi fidusia dan penerima fidusia dan ditandatangani perjanjian pembiayaan murahabah Nomor 030522515591, selanjutnya pada tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa Fatta memberitahu saksi Sutiani bahwa mobil sudah bisa dibawa dan saksi Sutiani diminta untuk menghubungi dealer saksi Amin atau saksi Sugeng, kemudian saksi Sutiani menghubungi terdakwa Deva jika mobil bisa diambil di Dealer Mega Tama yang terletak di Jalan A Yani No 107 Kec Kota Kediri, kemudian mobil fortuner VRZ tahun 2016 dengan nomor polisi AG 1488 FV warna putih nomor rangka MHFGB8GS0G0829468 Nomor mesin 2GDC123689 diambil oleh terdakwa Deva lalu diserahkan kepada Wawan (DPO), bahwa  2 hari kemudian kendaraan tersebut dibawa ketempat saksi Sutiani dan saksi Sutiani diminta untuk berfoto didepan mobil untuk foto serah terima unit di vila bukit bintang dan kendaraan dibawa lagi oleh Wawan (DPO)
    • Bahwa pada tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.23 WIB telah terbit surat perjanjian kontrak Adira Jaminan Fidusia berupa 1 Unit Toyota/SUV tahun 2016 dengan nomor polisi AG 1488 FV warna putih nomor rangka MHFGB8GS0G0829468 Nomor mesin 2GDC123689 atas nama Supriadi alamat Jl Jombang Dsn Sumber Ngelebeng RT/RW: 01/01 Desa Kasreman Kec Kandangan Kab Kediri dengan sertifikat pendaftaran Nomor W15.00017189.AH.05.01 tahun 2023
    • Bahwa saksi Sutiani telah menerima dua kali surat peringatan dari Adira Finance  terkait keterlambatan angsuran dan saksi Sutiani memindahtangankan mobil tersebut bersamasama dengan terdakwa Deva kepada oranglain tanpa memberitahu pihak PT Adira
    • Bahwa saksi Sutiani menerima keuntungan sebesar Rp.15.000.000, dari terdakwa Deva secara trabsfer ke rekening BNI milik saksi Sutiani dan sebelumnya saksi Sutiani juga terlibat pembiayaan fidusia untuk mobil Terios baru serta 2 unit motor Vario dengan alasan obyek jaminan fidusia dijual rugi.
    • Bahwa akibat perbuatan yang telah di lakukan saksi Sutiani bersamasama dengan terdakwa Deva, terdakwa Wawan dan terdakwa Fattah tersebut PT Adira Finance  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 363.000.000, (tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa Deva, terdakwa Wawan dan terdakwa Fattah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP .---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya