Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2025/PN Kdr JUSAK JUDIONO HERI KUSWOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUSAK JUDIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRAYOGO LAKSONO, SH., MH.JUSAK JUDIONO
Tergugat
NoNama
1HERI KUSWOYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MEI ISDIANINGRUM
2HERI WITANTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 400.965.500,00
Petitum

PRIMAIR :

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Surat Pengakuan Hutang Nomor : 1090 tertanggal 18 Maret 2024
Menghukum Tergugat untuk mabayar ganti rugi kepada Tergugat sebesar  Rp 400.965.000,- ( Empat ratus juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah )  
Memerikan izin Penggugat untuk menjual asset Jaminan hutang berupa sertifikat tanah  Lelang umum melalui KPKNL  Malang terhadap jaminan hak tanggungan berupa Sertifikat Hak Milik, dengan nomor indentifikasi bidang tanah (NIB ) : 12.04.000001101.0, seluas 171 m2atas nama 1. Heri Witanto 2. Heri Kuswoyo sebagimana diuraikan dalam nomor seri sertifikat : A0368001 yang terletak di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan kota kediri, Kota kediri, Provinsi Jawa Timur, melalui lelang umum di kantor KPKNL Malang
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II  untuk Tunduk dan patuh pada isi putusan
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan atas putusan ini oleh Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkaran ini.

SUBSIDAIR :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak