Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
66/Pdt.G/2025/PN Kdr | LAMBANG ALI MUSTOFA | KOPERASI KARYAWAN BANK TABUNGAN NEGARA (KOPKAR ‘BATARA’) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 66/Pdt.G/2025/PN Kdr | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 409.023.500,00 | ||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 1 (satu) unit Toyota Avanza Tahun 2017 yang telah dibayar lunas oleh Penggugat sebesar Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah), sah dan mengikat secara hukum. Menghukum Koperasi Karyawan Batara BTN Kediri (Tergugat) untuk menyerahkan BPKB kedua kendaraan kepada Penggugat dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Majelis Hakim. Total pembayaran kedua kendaraan sebesar Rp.205.000.000,- Mewajibkan TERGUGAT membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas gangguan ketenangan dan konsentrasi dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT memohon agar putusan diberikan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |