Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Kdr Iin Kurniawati S.Pd 1.Mustaji
2.Titin Indayati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Kdr
Tanggal Surat Minggu, 02 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iin Kurniawati S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fatmah S.Sy.,MHIin Kurniawati S.Pd
Tergugat
NoNama
1Mustaji
2Titin Indayati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.000.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan demi hukum bahwa  Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat)  telah melakukan perbuatan Wanprestasi atas janji pemenuhan pembayaran hutang kepada Penggugat;
Menghukum  Para Tergugat untuk  membayar kepada Penggugat kerugian materiil senilai Rp. 104.000.000,00   dan kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,00
Melakukan sita jamin atas :

mobil warna putih merk Toyota agya dengan nomor plat AG 1153 AV  milik Para Tergugat
Tanah milik  Para Tergugat dan Suaminya seluas kurang lebih 15 Ru  yang berada di alamat Jl. Tamansari Gg. Biru RT 06/ RW 01  Dengan batas bata sebelah utara berbatasan dengan  tanah kos kos an milik Ibu Sumarni Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Bapak Choirul munif  dan H. Ropingi  Sebelah timur berbatasan dengan tanah kosong / gang jalan desa sebelah barat berbatasan dengan tanah milik bapak Fajar Sidik

Menghukum  Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak