Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.Dody Novalita SH MH
2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
M ARROFIQ MEI AKLA bin SUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-258/M.5.13/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dody Novalita SH MH
2EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M ARROFIQ MEI AKLA bin SUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa M. ARROFIQ MEI AKLA Bin SUMADI pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Dsn Bakalan Lor RT 006 08 RW 004 Ds Bakalan Kec Grogol Kab Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa memesan pil dobel L melalui chat whatsapp kepada Saksi URIP HIDAYAT dengan cara COD di warung kopi di Ds Bakalan Kec Grogol Kab Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir dengan harga Rp 1.000.000, (satu juta rupiah). Setelah itu pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib Saksi MOCH. GIMAN datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn Bakalan Lor RT 006 RW 004 Ds Bakalan Kec Grogol Kab Kediri untuk membeli pil dobel L sebanyak 1 (satu) box dengan isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Setelah itu, pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa memesan pil dobel L melalui chat whatsapp terhadap Saksi URIP HIDAYAT dengan cara COD di warung kopi di Ds Bakalan Kec Grogol Kab Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir dengan harga Rp 1.000.000, (satu juta rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib Saksi MOCH. GIMAN membeli lagi dengan cara yang sama yakni datang ke rumah terdakwa untuk membeli pil dobel L sebanyak 1 (satu) box dengan isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa memesan pil dobel L melalui chat whatsapp terhadap Saksi URIP HIDAYAT dengan cara COD di warung kopi di Ds Bakalan Kec Grogol Kab Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa memesan pil dobel L melalui chat whatsapp terhadap Saksi URIP HIDAYAT dengan cara COD di warung kopi di Ds Bakalan Kec Grogol Kab Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir dengan harga Rp 1.000.000, (satu juta rupiah). Kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib Saksi MOCH. GIMAN membeli lagi dengan cara yang sama yakni datang ke rumah terdakwa untuk membeli pil dobel L sebanyak 1 (satu) box dengan isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah). Lalu Sdr. Ahmad (DPO) membeli untuk yang pertama sampai kesembilan belas yang terdakwa lupa waktunya dan untuk pembelian yang kedua puluh atau yang terakhir pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib dengan cara terdakwa dan Sdr. Ahmad (DPO) COD di persawahan Ds Bakalan Kec Grogol Kab Kediri sebanyak 3 (tiga) box dengan isi 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025, sekira pukul 05.00 wib, di sebuah rumah yang beralamat di Dsn Bakalan Lor Rt 08 Rw 04 Ds Bakalan Kec Grogol Kab Kediri, terdakwa oleh petugas dari kepolisian dilakukan upaya paksa berupa penangkapan yang selanjutnya oleh petugas kepolisian terdakwa di intrograsi terkait peredaran narkoba dan terdakwa mengaku masih menyimpan obat keras jenis pil dobel L dan terdakwa tunjukkan tempat menyimpan obat keras jenis pil dobel L yaitu di saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai berupa 12 (dua belas) butir pil dobel L serta uang tunai hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian yaitu 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan nomor seri FCH191116, 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JCG942906, 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan nomor seri DDK322397, 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan nomor seri QFQ855629, 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan nomor seri ZES991519, 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri RCB408751, 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan nomor seri KCK757751, 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan nomor seri MEP997881, 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan nomor seri PFF084520 selanjutnya di meja kamar tidur diketemukan 3 (tiga) lembar grenjeng rokok warna kuning serta 1 (satu) unit hanphone androit merk oppo A35 warna hitam dengan nomor kartu perdana XL yaitu 0878-9127-4159 dan nomor IMEI (slot sim 1) 867872044463499 serta nomor IMEI (slot 2) 867872044463481 ditemukan petugas kepolisian di atas kasur kamar tidur, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 08657/NOF/2025 tanggal 02 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat ± 1,504 gram (27918/2025/NOF) dari M. ARROFIQ MEI AKLA Bin SUMADI. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 02 Oktober 2025 Nomor: 08657/NOF/2025 dalam pemeriksaan barang bukti Nomor: 27918/2025/NOF bahwa tablet tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
  • Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa diduga dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu obat keras jenis pil dobel L.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang di dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dan juga tidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang farmasi.

 

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya