| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2026/PN Kdr | 1.DIDIK HIMAWAN PRIBADI 2.SUTARTI DWI KHASANAH |
1.PT Permodalan Nasional Madani PNM Cabang Kediri 2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor wilyah Jawa Timur Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang (KPKNL) 3.PUJI ISNAWAROH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2026/PN Kdr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya Sebelah Utara : Saluran Menghukum Para Tergugat untuk membayar dan diserahkan langsung kepada Para Penggugat atas kerugian yang diderita berupa : Kerugian Materiil Merupakan Kerugian nyata yang diderita Para Penggugat atas Tindakan Para Tergugat, terkait Kerugian dan Manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Para Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Para Penggugat di kemudian hari, apabila obyek dijual akan memperoleh Harga senilai Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) diperhitungkan nilai Jual Obyek Tanah Milik Para Penggugat sesuai dengan Harga Umum saat ini Kerugian Immateriil Berupa Keresahan didalam Keluarga dan tekanan bathin yang mengakibatkan Para Penggugat menderita stress dan hidup tidak tenang, terlebih lagi saat ini Penggugat I dalam masa penyembuhan akibat kecelakaan yang dialaminya, ketika mengetahui dan mendengar terkait Tanah Hak miliknya telah dilelang dan sudah terjual kepada orang lain dengan harga jauh dibawah pasaran, jika akibat peristiwa tersebut dihitung secara nominal jumlah Kerugian yang diderita serta yang dirasakan Para Penggugat adalah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan Tunai seketika setelah Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) setiap harinya lalai menjalankan Putusan dalam Perkara ini Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono)P |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
