Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN KDR MAKALI Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN KDR
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2018
Nomor Surat 01
Pemohon
NoNama
1MAKALI
Termohon
NoNama
1Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. PENANGKAPAN PEMOHON TANPA DISERTAI SURAT PENANGKAPAN DAN TIDAK DISERTAI PETUGAS KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
  • Bahwa sebagaimana ketentuan KUHAP Pasal 18 menyatakan :
  1. Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
  2. Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
  3. Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
  • Bahwa sebagaimana fakta atas penangkapan Pemohon oleh Termohon yaitu dilakukan dirumah Pemohon di Dsn. Lengkong RT. 004 RW.003, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada hari minggu tanggal 14 Januari 2018, sekitar pukul 23.00 WIB. Dan pada saat Penangkapan Termohon tidak menunjukkan surat perintah penangkapan;
  • Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP diatas, pada saat penangkapan Termohon tidak didampingi oleh pihak kepolisian setempat;
  • Bahwa kemudian Pemohon dibawa oleh Termohon ke Kantor Bea Cukai Kediri pada malam hari itu juga. Namun, atas penangkapan Pemohon tersebut Keluarga Termohon tidak segera diberikan surat penangkapan dan baru diterima pada hari kamis, tanggal 18 Januari 2018, yaitu surat Nomor: S-137/WBC.12/KPP.MC.0203/2018 tanggal 16 Januari 2018, perihal pemberitahuan penangkapan dan menyatakan penangkapan dilakukan di kantor Bea Cukai hal tersebut tidak sesuai dengan fakta kejadian;
  • Bahwa atas fakta tersebut, sehingga patut diduga Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon pada diri Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP.

 

  1. PENGELEDAHAN PEMOHON TANPA DISERTAI SURAT PENGELEDAHAN;
  • Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 33 KUHAP menyatakan :

(1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.

(2) Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.

(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.

(4) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.

(5)  Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dati turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

  • Bahwa Termohon telah melakukan pengeledahan badan pada diri Pemohon dan didalam rumah Pemohon serta melakukan penyitaan atas beberapa barang bukti disaksikan oleh istri Pemohon. Namun, Termohon tidak dapat menunjukkan surat perintah Pengeledahan. Bahkan, hingga saat ini tidak ada surat Pengeledahan yang diberikan atau diterima oleh Pemohon maupun oleh keluarga Pemohon;
  • Bahwa tidankan pengeledahan dan penyitaan atas barang bukti yang dilakukan oleh Pemohon adalah tidak sah dan dilakukan dengan cara melawan hukum.

 

  1. PENYITAAN BARANG BUKTI MILIK PEMOHON TANPA DISERTAI SURAT PENYITAAN DAN BERITA ACARA PENYITAAN;
  • Bahwa sebagaimana ketentuan KUHAP pasal 38 menyatakan :
  1. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
  2. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
  • Bahwa sebagaimana fakta, Termohon telah melakukan penyitaan terhadap beberapa Barang Bukti dari rumah Pemohon. Namun, hingga saat ini tidak ada surat penyitaan dan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti.
  • Bahwa atas fakta tersebut, Penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Termohon jelas tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana, maka dapat disimpulkan penyitaan barang bukti diperoleh dengan cara melawan hukum.

 

  1. PENAHANAN ATAS DIRI PEMOHON TANPA DISERTA SURAT PENAHANAN YANG SAH

-   Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP menyatakan :

(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

(2) Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.

(3) Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.

(4)  Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pembenian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: dst.

  • Bahwa Termohon telah melakukan penahanan pada diri di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kediri Jawa Timur, yaitu sejak hari senin sore setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Bea Cukai. Namun, sebagaimana surat perintah penahanan Nomor: SP.Han-01/WBC.12/KPP.MC.0203/PPNS/2018 tanggal 16 Januari 2018, menyatakan melakukan penahanan sejak tanggal 16 Januari sampai dengan tanggal 04 Februari 2018;
  • Bahwa selain itu, pihak keluarga Pemohon baru menerima surat pemberitahuan penahanan pada tanggal 18 Januari 2018, sebagaimana surat Nomor: S-156/WBC.12/KPP.MC.0203/2018 tanggal 16 Januari 2018. Namun, didalam surat tersebut tidak menjelaskan secara benar sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat (2) KUHAP yaitu mengenai tempat Pemohon ditahan;
  • Bahwa fakta tersebut, jelas tindakan Termohon atas penahanan diri Pemohon bertentangan dengan hukum formal acara pidana dan tidak sah serta dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.

 

  1. PENETAPAN SEBAGAI TERSANGKA ATAS DIRI PEMOHON TIDAK SAH DAN MELAWAN HUKUM;
  • Bahwa sebagaimana fakta atas Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan barang bukti dan Penahanan atas diri Pemohon bertentangan dengan Hukum Formil dan dilakukan dengan cara melawan hukum, maka atas penetapan sebagai Tersangka atas diri Pemohon dapat dinyatakan batal demi hukum dan Termohon telah melakukan perbuatan secara sewenang-wenang.

 

Bahwa berdasarkan uraian di atas, TERMOHON telah melanggar ketentuan dalam pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 33 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);


Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat diketahui tindakan yang sudah dilakukan oleh TERMOHON adalah sewenang-wenang.


Bersama ini mohon Pengadilan Negeri Kediri memutus sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
  3. Menyatakan Penyitaan , Penangkapan , Penetapan Tersangka dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah ;
  4. Menyatakan tindakan Termohon yang membawa dan merampas kemerdekaan Pemohon adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan atau membebaskan pemohon dari tahanan Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kediri Jawa Timur, ;

Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya