Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2025/PN Kdr | 1.WAHYU FARISKHA RISMA NUGRAHENI SH. 2.EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH 3.Dody Novalita SH MH 4.Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH |
WEI XIANSHANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2025/PN Kdr | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT- B-01/M.5.13/Eku.2/09/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa WEI XIANSHANG yang merupakan orang asing yaitu warga Negara RRC berdasarkan Dokumen Perjalanan Paspor Nomor: EK9833736, pada hari Senin Tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau diwaktu lain dalam Bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jl. Brawijaya No.24, Pocanan, Kec. Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, tidak melakukan kewajibannya memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa WEI XIANSHANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |